Fenomena bisnis sekarang ini berkembang sangat cepat, di mana ada kemauan di situ pasti ada jalan. Seperti apa yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga kita sebut saja namanya “Bunga”. Bunga memiliki kesukaan mengunjungi mall-mall atau toko-toko apalagi saat ada banjir diskon, iseng-iseng dia foto dan upload di instagram atau media sosial lainnya dan “taraa” banyak yang minta titip dibeliin. Berawal dari banyaknya yang nitip akhirnya dia memiliki ide untuk memasang tarif atas jasa titip (Jastip) sebesar antara Rp. 20.000 s.d Rp. 50.000 per potong dan harga produk, tetap menggunakan harga dari toko lengkap dengan diskonnya (tanpa adanya markup).

Dengan usaha jastip tersebut Bunga dapat membantu suami mencari tambahan tanpa harus meninggalkan rumah cukup lama, setelah lelah menjadi ibu rumah tangga dirumah maka dengan cuci mata di mall uangpun mengalir. Usaha jastip ini ternyata telah banyak dijalankan oleh pebisnis khususnya ibu rumah tangga, mereka menamakan diri dengan sebutan “jastiper”, mereka melakukan jasa penitipan untuk semua jenis barang.

Sebagai masyarakat yang beradab, tentu dari keuntungan yang diambil ada kontribusi yang harus diberikan kepada negara demi terselenggaranya pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu pajak penghasilan. Tentang bagaimana mekanisme pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh Bunga dan para jastipers akan coba dijelaskan, dan semoga dapat memberi informasi yang bermanfaat.

Jasa Titip dan Keuntungannya

Masyarakat memandang bahwa jastip memberi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan produk yang diinginkan tanpa harus repot ke toko. Bunga hadir membantu mereka, melalui promosi dari mulut ke mulut, Bunga di kenal sebagai jastiper yang baik sehingga memiliki pelanggan yang banyak.

Bunga sangat peka, sehingga tahu kapan dan di mana ada sale, pesta diskon, dan sebagainya hal ini sangat mendukung usahanya karena tidak semua orang punya waktu dan kesempatan mendatangi bazar tersebut.

Dalam satu hari Bunga  dapat mengirim 100 item pesanan dengan nilai belanja sebesar Rp. 20.000.000,- jika jasa titip diambil sebesar  Rp. 25.000,- maka dalam satu hari keuntungan yang diperoleh Bunga adalah sebesar Rp.2.500.000,- jika dalam sebulan Bunga melakukan pengiriman barang sebanyak 10 kali dengan sekali pengiriman 100 item, maka keuntungan yang diperoleh Bunga dalam sebulan adalah Rp. 25.000.000,-

Pajak Penghasilan

Yang menjadi objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Termasuk di dalamnya adalah imbalan berkenaan dengan jasa yang diterima atau diperoleh oleh Bunga dan jastipers lainnya.

a. NPWP

Bunga adalah seorang ibu rumah tangga sehingga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apakah harus memiliki NPWP? Tidak Perlu, Kita memiliki konsep NPWP Kepala Keluarga artinya NPWP hanya satu yaitu NPWP suami, kecuali seorang wanita menikah ingin melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri (MT) atau melakukan pisah harta dan penghasilan (PH) maka boleh memiliki NPWP Sendiri dengan mengurus NPWP di Kantor Pelayanan Pajak wilayah sesuai alamat KTP.

b. Jenis Penghasilan

Menurut pendapat penulis, jasa dalam jenis ini (jasa titip) adalah merupakan jasa yang menghubungkan antara pembeli dan penjual atau dikenal dengan istilah jasa perantara. Namun, pada faktanya pembeli membayarkan sejumlah harga barang dan jasa kepada Jastiper sehingga transaksi jasa titip ini disamakan seperti perdagangan biasa.

c. Jenis Tarif

Karena jasa titip dipersamakan seperti perdagangan biasa maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 setiap tansaksi dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif 1% dikalikan total nilai transaksi. Syarat PP 46 tahun 2013 ini adalah apabila transaksi dalam satu tahun tidak melebihi total sebesar Rp. 4,8 Milyar.

d. Penghitungan Pajak

Berdasarkan penghasilan Bunga di atas dapat dihitung PPh-nya sebesar :

1 (satu) hari mengirim 100 item dengan nilai total Rp. 20.000.000,- keuntungan 1 item sebesar Rp. 25.000,- maka keuntungan 100 item adalah Rp. 2.500.000,-. Pajak yang terutang adalah sebesar Rp. 20.000.000,- dikalikan 1% adalah sebesar Rp. 200.000,-

Apabila dalam 1( satu) bulan (Bulan Desember 2017) Bunga mengirim sebanyak 10 kali dengan total item barang 1000 item dan total belanja sebesar Rp. 200.000.000,- maka keuntungan yang diperoleh adalah Rp.25.000.000,- Pajak yang terutang adalah Rp. 200.000.000 x 1% sebesar Rp.2.000.000,-

e. Cara Pembayaran

Bunga melakukan pembayaran pajak atas masa Desember 2017 sebesar Rp. 2.000.000,- paling lambat tanggal 15 bulan Januari 2018.  Dengan cara :

  • Mendapatkan kode ID Billing, anda bisa mendaftar terlebih dahulu melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login atau dengan mendatangi Kantor Pajak terdekat. Disetiap kantor pajak tersedia komputer untuk mendapatkan kode ID Billing.
  • Menyetor pajak melalui perbankan, setelah mendapatkan kode ID Billing dipersilahkan melakukan penyetoran ke Bank yang telah ditunjuk (Semua bank pemerintah) atau melalui Kantor Pajak terdekat melalui Auto debet yang telah disediakan.
  • Jika sudah menyetorkan akan diberikan kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) sebagai tanda bahwa kita telah menyetor pajak ke negara. Nomor NTPN terdiri atas 16 digit bisa kombinasi huruf dan angka.
  • Selesai

Contoh :

Bunga melakukan pembuatan ID Billing dengan memasukan NPWP suami (NPWP Kepala Keluarga), Masa Desember 2017, dengan mengisi kode MAP adalah 411128 dan Jenis Setoran adalah 420 nilai sebesar Rp. 2.000.000,-

Penutup

Banyak yang mempertanyakan, jangan sampai pajak membuat orang malas berbisnis. Menurut pendapat penulis yang juga merupakan petugas pajak dan  menjadi instruktur perpajakan dibeberapa lembaga pendidikan, bahwa pajak dipungut dengan syarat :

  • Harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan Wajib Pajak (Asas keseimbangan/keadilan). Dalam hal ini Bunga memiliki penghasilan dari jasa titip yang dilakukan, di luar sana banyak karyawan/buruh yang melebihi PTKP pun dikenakan pajak.
  • Harus berdasarkan Undang-Undang, sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi (Asas kepastian hukum).
  • Harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak  yaitu saat Wajib Pajak menerima penghasilan.

Dalam tulisan terdahulu terkait pernyataan pajak membuat orang malas berbisnis, penulis bahkan me-release sebuah tulisan berjudul “Protes Pajak Penghasilan” yang berintikan masyarakat Wajib Pajak  tahu bahwa segala pembangunan yang ada adalah sumbangsih dari para pembayar pajak mereka adalah Saudara dan saya, kita adalah pembayar pajak tersebut. Walau terasa menyesakkan dada namun demi tegaknya sebuah negara ada yang harus dibayar!. Maka bayarlah pajaknya dan Awasi penggunaannya…. Selamat Tahun Baru, kiranya tahun 2018 ini usaha kita diberkati oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Artikel Menarik Lainnya :