Beberapa hari yang lalu penulis mendapat pertanyaan tentang perubahan metode penyusutan untuk kepentingan perpajakan, dan saya cukup memahami bahwa penanya memerlukan jawaban yang lengkap yang di dasarkan  aturan-aturan yang berlaku yang menjadi acuan bagi perusahaannya untuk melakukan action berikutnya. Saya sadari pula bahwa di blog nusatax ini belum terdapat pembahasan terkait perubahan metode khususnya metode penyusutan, maka dengan motivasi tersebut penulis mencoba menguraikan sesuai dengan interprestasi penulis atas aturan terkait yang ada dan sekali lagi semoga bermanfaat.

Metode Penyusutan

Dalam UU PPh khususnya pasal 11 dan 11A dijelaskan bahwa metode yang dibolehkan berdasarkan ketentuan perpajakan dan dalam penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas, adalah dilakukan dengan :

  • dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau
  • dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method).

Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun.

Pengertian taat asas dalam penjelasan tersebut di atas adalah sebagaimana prinsip taat asas yang dipakai setiap Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (5) UU KUP.

Perubahan Metode Penyusutan

Walaupun dijelaskan bahwa metode penyusutan yang digunakan harus dilakukan secara taat asas namun dalam pasal 28 ayat (6) menyebutkan “Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.” Dalam penjelasannya dijelaskan “Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas,  yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan. Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimuiainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.”

Pengertian ini jelas mengatakan bahwa metode penyusutan aktiva tetap termasuk bagian dari metode pembukuan yang dapat diubah. Artinya perubahan metode garis lurus (straight-line method) dimungkinkan dapat diubah ke metode saldo menurun (declining balance method) atau sebaliknya tentu dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Implikasi Perubahan Metode Penyusutan

Dalam penjelasan pasal 28 ayat (6) UU KUP disebutkan bahwa “Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip  taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri, misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu.”

Contoh :

Wajib Pajak dalam tahun 2008 menggunakan metode penyusutan “garis lurus atau straight line method. Jika dalam tahun 2009 Wajib Pajak bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun atau declining balance method, Wajib Pajak harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderai Pajak yang diajukan sebelum dimulainya tahun buku 2009 dengan menyebutkan alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari perubahan tersebut.

Cara Mendapatkan Persetujuan

Untuk dapat menggunakan perubahan metode penyusutan, maka langkah yang dilakukan adalah mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu dengan mengajukan permohonan perubahan metode penyusutan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan syarat meliputi :

  • SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukan
  • Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan.
  • Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak, Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan dimaksud harus memenuhi syarat dan dalam bentuk surat pernyataan meliputi sebagai berikut :
    • Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan.
    • Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang. Apabila diketahui bahwa pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya, maka Kepala KPP supaya meneruskan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak akan memberitahukan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SK Persetujuan atau SK Penolakan.
    • Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.

Jangka Waktu Keputusan Persetujuan

Keputusan Persetujuan Permohonan perubahan Tahun Buku Tahun Pajak harus diselesaikan dalamjangka waktu 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka  kepala KPP akan menerbitkan Surat Keputusan  Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak.

Sehubungan dengan perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak tersebut,maka untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru akan dilakukan pemeriksaan.

Kesimpulan

Sepanjang perubahan metode penyusutan aktiva tetap dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, konsekuensi dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan maka perusahaan dapat mengajukan perubahan/penggantian metode penyusutan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Bagi Wajib Pajak yang melakukan perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual) dan metode penilaian persediaan dapat mengacu pada tulisan ini.

Aturan Terkait dapat di Download :

Artikel Menarik Lainnya :