96'ersDalam rangka mensukseskan Amnesti Pajak, kembali penulis mengangkat tema amnesti pajak bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “Amnesti Pajak ; UMKM” dijelaskan tentang perbedaan antara Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturaan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 (PP 46)  atau sering disebut PPh Final tarif 1% dengan UMKM yang diatur dalam UU Amnesti Pajak nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dimana tarifnya hanya 0,5% dan 2%, disertai dengan contoh penghitungan bagi UMKM yang memiliki total harta di bawah dan di atas Rp. 10 Milyar.

Kali ini penulis mencoba menjelaskan hal-hal yang sering menjadi pertanyaan Wajib Pajak, apakah saya sebagai Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak UMKM atau bukan. Kiranya tulisan tentang UMKM ini melengkapi informasi yang dibutuhkan bagi pembaca setia nusahati, selamat menikmati.

Jenis Peredaran Usaha Dalam UMKM

Sebagaimana dijelaskan dalam tulisan pertama, yang menjadi patokan adalah peredaran usaha tidak melebihi batasan yang ditentukan dan tidak termasuk dari pekerjaan atau pekerjaan bebas. Peredaran usaha disini adalah penjumlahan kegiatan usaha baik itu bersifat final maupun tidak final hal yang membedakan dalam ketentuan pada PP 46. Penjumlahan peredaran usaha tidak termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat (3)).

contoh:

Cornelius Neno memiliki kegiatan usaha sebagai perdagangan material bangunan dengan omset dalam  tahun 2015 Rp. 2.5 Milyar, disamping itu Cornelius Neno juga memiliki usaha persewaan gudang (warehouse) dengan omset dalam tahun 2015 sebesar Rp. 1,2 Milyar. Dalam tahun 2015 Cornelius Neno juga menerima warisan dari orang tuanya senilai Rp. 3,5 Milyar.

Maka dengan melihat total omset dari kegiatan usaha (Perdagangan Material Bangunan dan Persewaan Gudang) yang hanya Rp. 3.7 Milyar penjumlahan dari Rp. 2,5 Milyar + 1,2 Milyar (belum melebihi Rp. 4.8 Milyar) maka Cornelius Neno adalah Wajib Pajak UMKM.

UMKM Memiliki Harta Di Luar Negeri

Bagi Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki peredaran usaha s.d. Rp. 4.8 Milyar dalam satu tahun pajak maka dalam mengikuti amnesti pajak tetap menggunakan tarif UMKM walaupun Wajib Pajak yang bersangkutan memiliki harta yang diungkapkan berada di luar negeri, baik repatriasi maupun deklarasi.

Contoh :

Melanjutkan contoh di atas, dalam mengikuti amnesti pajak Cornelius Neno melaporkan harta tambahan yang berada di dalam negeri sebesar Rp. 400.0000.000,- dan mengungkapkan harta yang berada di Singapura sebesar Rp. 800.000.000,- maka nilai uang tebusannya adalah Rp. 1.200.000.000,- X 0,5% = Rp. 6.000.000,-

Cara Mengikuti Amnesti Pajak Bagi UMKM

Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan administrasi kepada Wajib Pajak dalam menggunakan haknya untuk mendapatkan Pengampunan Pajak khususnya bagi UMKM sebagaimana diatur dalam PER-17/PJ/2016 dapat diringkas sebagai berikut :

  • Bagi UMKM diperkenankan menyampaikan daftar rincian Harta dan daftar Utang hanya dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dengan syarat : a). Harta tambahan dan Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) baris. b). jumlah keseluruhan Harta dan Utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, paling banyak 20 (dua puluh) baris.
  • Bagi UMKM dapat menyampaikan Surat Pernyataan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau Tempat Tertentu dengan cara disampaikan langsung oleh Wajib Pajak; atau melalui pihak lain (orang pribadi, perkumpulan, organisasi, serikat, atau asosiasi) berdasarkan surat kuasa.
  • Penyampaian Surat Pernyataan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan secara kolektif melalui pihak lain.
  • Dalam hal Surat Pernyataan disampaikan melalui pihak lain, pihak lain membuat rekapitulasi yang memuat daftar Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa  dengan format : Lampiran.
  • Penerbitan tanda terima Surat Pernyataan dilakukan dalam hal Surat Pernyataan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya dilampiri:
    • bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara yang telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.
    • bukti pelunasan Tunggakan Pajak yang telah divalidasi dan jumlahnya sesuai dengan jumlah Tunggakan Pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
    • bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan disertai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan;
    • daftar rincian Harta tambahan, yang paling sedikit memuat informasi kepemilikan Harta
    • daftar Utang tambahan dengan disertai dokumen pendukung yang menunjukan bahwa Utang tambahan berkaitan dengan perolehan Harta tambahan, yang paling sedikit memuat informasi Utang
    • fotokopi SPT PPh Terakhir dengan disertai bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  • Bagi Wajib Pajak yang telah menerima tanda terima Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima Surat Pernyataan.
  • Penyampaian Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak dengan peredaran usaha tertentu yang dilakukan secara kolektif melalui pihak lain diterima di Tempat Tertentu paling lambat tanggal 31 Januari 2017.

 

loading….

Opini Amnesti Pajak Lainnya :