Tax AmnestyTidak dapat dipungkiri bahwa mengesampingkan rasa keadilan terhadap Wajib Pajak yang patuh dengan beberapa hal seperti target penerimaan pajak yang tidak pernah terpenuhi, jumlah Wajib Pajak yang masih sedikit dibandingkan jumlah penduduk produktif jumlah Wajib Pajak yang diaudit adalah WP yang sama sepanjang tahun sementara banyak Wajib Pajak yang tidak pernah terdaftar terbebas dari pajak adalah tetap saja alasan mengada-ada untuk sebuah institusi jikalau institusi tersebut tidak mau dikategorikan institusi yang gagal. Gagal karena baru saja institusi terpenting dalam sejarah sebuah negara ini melakukan upaya tahun pembinaan Wajib Pajak (reinventing policy) namun ternyata kembali dengan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Namun apapun itu, sebagai pelaksana di garda terdepan yang sudah malang melintang penulis ikut bertanggungjawab atas keberhasilan program yang sudah dicanangkan. Melalui tulisan ini penulis mengajak pembaca setia nusahati.com untuk turut serta menyebarkan khabar gembira ini.  Kenapa khabar gembira? karena pemerintah mengajak dan memfasilitasi kepada setiap insan Indonesia  yang selama ini beraktivitas bisnis namun kurang melaporkan dalam SPT-nya baik harta (penghasilan) di dalam maupun diluar negeri, kita memulai dari titik nol.  Mari kita jadikan Tax Amnesty ini sebagai saat-saat indah untuk berdamai, menahan diri, dan rekonsiliasi. Ungkap… Tebus… Lega… begitulah ajakan pengampunan pajak ini.

Berikut ini penulis coba sarikan pasal per pasal terkait Undang-Undang  Pengampunan Pajak yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, semoga memberikan informasi yang bermanfaat serta Program ini dapat berhasil dan Perpajakan Indonesia menjadi lebih baik.

BAB I: KETENTUAN UMUM

Pasal 1 berisikan pengertian-pengertian  sebagai berikut :

  1. Pengertian pengampunan pajak
  2. Pengertian Wajib Pajak
  3. Pengertian Harta
  4. Pengertian Utang
  5. Pengertian Tahun Pajak
  6. Pengertian Tunggakan Pajak
  7. Pengertian Uang Tebusan
  8. Pengertian Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
  9. Pengertian Surat Pernyataan Harta
  10. Pengertian Menteri
  11. Pengertian Surat Keterangan Pengampunan Pajak
  12. Pengertian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh Terakhir)
  13. Pengertian Manajemen Data dan informasi
  14. Pengertian Bank Persepsi
  15. Pengertian Tahun Pajak Terakhir

BAB II:  ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2 berisikan ayat-ayat sebagai berikut:

  1. Asas pengampunan pajak yaitu : Kepastian Hukum, Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepentingan Nasional.
  2. Tujuan pengampunan pajak

BAB III: SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK

Pasal 3 berisikan ayat-ayat sebagai berikut:

  1. Hak setiap Wajib Pajak mendapat pengampunan pajak
  2. Pengungkapan harta yang dimiliki dalam Surat Pernyataan
  3. Pengecualian Wajib Pajak atas Pengampunan Pajak
  4. Pengampunan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir
  5. Pengampunan atas kewajiban : Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai atau (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

BAB IV: TARIF DAN CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN

Pasal 4 berisikan ayat-ayat hal sebagai berikut:

  1. Tarif uang tebusan atas Harta yang berada di dalam dan di luar wilayah NKRI dan diinvestasikan di wilayah NKRI paling singkat 3(tiga) tahun terhitung sejak dialihkan (repatriasi), tarif meliputi 2%, 3%, dan 5%).
  2. Tarif uang tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI (deklarasi), tarif meliputi 4%, 6%, dan 10%).
  3. Tarif uang tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,-,  (Usaha Mikro Kecil dan Menengah/UMKM) tarif 0,5% untuk harta dibawah Rp. 10M dan 2% untuk harta di atas Rp. 10M.

Pasal 5 berisikan ayat-ayat hal sebagai berikut:

  1. Besarnya uang tebusan : Tarif x Dasar Pengenaan Uang Tebusan (DPUT)
  2. DPUT dihitung berdasarkan nilai Harta Bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir
  3. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi nilai Utang,

Pasal 6 berisikan ayat-ayat hal sebagai berikut:

  1. Nilai harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan
  2. Nilai harta yang telah dilaporkan ditentukan dalam ata uang rupiah
  3. Nilai harta berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan SPT PPh Terakhir.
  4. Nilai harta tambahan yang belum seluruhnya dilaporkan
  5. Nilai harta tambahan ditentukan dalam mata uang rupiah

Pasal 7 berisikan ayat-ayat hal sebagai berikut:

  1. Nilai utang yang diungkapkan meliputi : nilai utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dan yang berkaitan dengan harta tambahan.
  2. Untuk penghitungan DPUT, besarnya nilai utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta bagi :
    • WP badan paling banyak sebesar 75% dari nilai harta tambahan
    • WP orang pribadi paling banyak sebesar 50% dari nilai harta tambahan
  3. Nilai utang ditentukan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
  4. Jika mata uang selain rupiah ditentukan dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs Menteri.
  5. Nilai utang yang berkaitan dengan Harta Tambahan ditentukan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam daftar utang pada akhir tahun pajak terakhir.
  6. Dalam hal nilai utang berkaitan dengan Harta tambahan ditentukan dalam mata uang selain rupiah, nilai utang ditentukan dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs Menteri.

BAB V: TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN, PENERBITAN SURAT KETERANGAN, DAN PENGAMPUNAN ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Pasal 8 berisikan ayat-ayat hal sebagai berikut:

  1. Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri.
  2. Surat pernyataan ditandatangani oleh :
    • WP orang pribadi
    • Pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian atau yang dipersamakan bagi Wajib Pajak badan
    • Penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan.
  3. Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan:
    • Memiliki NPWP
    • Membayar Uang Tebusan
    • Melunasi seluruh Tunggakan Pajak
    • Melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan/atau penyidikan.
    • Menyampaikan SPT PPh terakhir bagi yang sudah memiliki kewajiban
    • Mencabut permohonan : yang meliputi
      • Restitusi
      • Pasal 36 ayat (1a) UU KUP
      • Pasal 36 ayat (1b) UU KUP
      • Keberatan
      • Pembetulan atas SKP dan Surat Keputusan
      • Banding
      • Gugatan dan/atau
      • Peninjauan Kembali
  4. Uang tebusan harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi
  5. Pembayaran melalui SSP yang berfungsi sebagai bukti pembayaran setelah mendapat validasi (NTPN).
  6. Tata cara bagi yang melakukan repatriasi
  7. Tata cara bagi yang melakukan deklarasi

Pasal 9 berisikan ayat-ayat hal sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan memuat paling sedikit informasi mengenai identitas, harta, utang, nilai harta bersih dan penghitungan uang tebusan
  2. Lampiran surat pernyataan diantaranya :
    • bukti pembayaran uang tebusan
    • bukti pelunasan tunggakan pajak
    • daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta
    • daftar utang serta dokumen pendukung
    • bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
    • fotokopi SPT PPh terakhir dan
    • Surat pernyataan mencabut permohonan
  3. Bagi yang repatriasi harus melampirkan surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke wilayah NKRI.
  4. Bagi yang deklarasi harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan ke luar wialah NKRI.
  5. Bagi  yang UMKM harus melampirkan surat pernyataan mengenai  besaran peredaran usaha.

Pasal 10 berisikan ayat-ayat hal sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan disampaikan ke DJP tempat WP terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.
  2. Waijib Pajak meminta penjelasan sebelum menyampaikan Surat Pernyataan kekantor DJP atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.
  3. Setelah jelas bayar uang tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya.
  4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya.
  5. Apabila lewat 10 hari dianggap diterima sebagai Surat Keterangan.
  6. Dapat menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan dalam hal terdapat kesalahan tulis atau kesalahan hitung dalam surat keterangan.
  7. WP dapat menyampaikan Surat Pernyataan palin banyak 3(tiga) kali dalam jangka waktu terhitung UU pengampunan pajak ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
  8. Penyampaian Surat Pernyataan kedua, ketiga setelah Surat Pernyataan I dan II diterbitkan,
  9. Penghitungan DPUT dalam Surat Pernyataan II dan III telah memperhitungkan DPUT yang telah tercantum dalam Surat keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya.
  10. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran uang tebusan akibat :
    • diterbitkannya surat pembetulan atau
    • disampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga makaatas kelebihan harus dikembalikan atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkannya Surat Pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan ke II dan III.

 

bersambung… (download Dasar Hukum Pengampunan Pajak)