Dalam seri Perencanaan Pajak atas PPN kali ini penulis mencoba mengulas kembali terkait fasilitas perpajakan dalam jenis pajak PPN karena sebelumnya (4 tahun yang lalu) pernah dituliskan dengan judul “Sekilas Tentang  Fasilitas Perpajakan dalam PPN“. Jika tulisan terdahulu lebih mengedepankan alasan-alasan pemberian fasilitas, kali ini penulis mencoba melihat dari sisi manajemen perpajakan agar setiap perencana pajak dapat lebih memaksimalkan demi kepentingan perusahaan yang ditangani.

Sejak UU nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM hanya terdapat 2 (dua) failitas yaitu 1) PPN Terutang Tidak Dipungut dan 2) PPN Terutang Dibebaskan hal ini terdapat pada Pasal 16 B ayat (1) yang berbunyi demikian :

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

  1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
  3. impor Barang Kena Pajak tertentu;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Dalam perencanaan pajak, memaksimalkan pemanfaatan fasilitas akan memberi dampak pada berkurangnya jumlah yang harus dibayar oleh pembeli terhadap barang yang dibeli dari penjual minimal 10% dari harga jual, dan sebaliknya pemanfaatan tersebut akan mendorong penjual untuk menurunkan harga jualnya secara proporsional sehingga terjadi suatu keseimbangan pasar yang baru dari produk yang bersangkutan akibat dari efesiensi harga yang diperoleh.

Fasilitas PPN Terutang Tidak Dipungut

Dengan tujuan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam tulisan sebelumnya bahwasanya atas Barang dan Jasa dalam fasilitas ini adalah terutang PPN namun atas PPNnya tidak dipungut. Setiap PPN atas pembelian terkait penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas ini dapat dikreditkan (Pasal 16B ayat 2).

Adapun PPN terutang tidak dipungut baik sebagian atau seluruhnya berlaku untuk setiap legiatan-kegiatan sebagai berikut :

  • atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu (Peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2015)
  • atas impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak, pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai ke dan atau dari Kawasan Berikat  (Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2009 jo PP nomor 85 Tahun 2015).
  • atas impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak, pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai ke dan atau dari Kawasan Bebas  (Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2012).
  • atas impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak, pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai ke dan atau dari PKP berstatus Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor/EPTE  (Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1996).
  • atas impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak, pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai ke dan atau dari Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu/KAPET (Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2000 jo PP 147 tahun 2000).
  • atas impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak, pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai ke dan atau dari PKP dalam rangka Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor/KITE (Peraturan Menteri Keuangan nomor 253 tahun 2011 jo PMK 177 Tahun 2013).

Fasilitas PPN Terutang Dibebaskan

Dengan tujuan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam tulisan sebelumnya bahwasanya atas Barang dan Jasa dalam fasilitas ini adalah terutang PPN namun atas PPNnya dibebaskan. Setiap PPN atas pembelian terkait penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas ini tidak dapat dikreditkan (Pasal 16B ayat 3).

Adapun PPN terutang dibebaskan, berlaku untuk setiap legiatan-kegiatan sebagai berikut :

  • Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu diluar alat angkutan tertentu (Peraturan Pemerintah nomor 146 tahun 2000 jo PP 38 tahun 2003).
  • Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (Peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2015)
  • Penyerahan air bersih (Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2015).
  • Pemberian pembebasan kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya (Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2013).

 

Fasilitas PPN Lainnya

Walaupun fasilitas PPN hanya terdapat sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN 1984 yang sudah dijelaskan dan diuraikan di atas, pada prakteknya sering kali terdapat fasilitas lainnya, berupa;

a. Penangguhan pembayaran PPN

Hal ini diberikan atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang dilakukan perusahaan modal asing yang Surat Persetujuan  Penanaman Modalnya sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang setelah 1 januari 1992 atau selambat-lambatnya 31 Maret 1998. Fasilitas ini diberikan sepanjang kegiatan impor tersebut masih dilakukan  masih dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun  setelah penandatanganan tersebut.

b. Penundaan Pembayaran PPN

Berdasarkan Keputusan Presiden nomor Nomor 22 Tahun 1989 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.04/1989 tertanggal   2   Mei   1989   yang   diberikan   atas penyerahan jasa pencaian dan pengeboran sumber minyak, gas bumi dan panas   bumi   kepada   perusahan   bidang pertambangan berdasarkan   perjanjian   kontrak   bagi   hasil   atau   kontrak karya. Kebijakan ini berdasarkan Pasal II UU Nomor 11 Tahun 1994 berakhir sesuai denganklausula dalam perjanjian atau selambat- lambatnya tanggal 31 Desember 1989.

c. PPN Ditanggung Pemerintah

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah akan mengurangi beban pengusaha baik dalam menghitung HPP dan juga dalam menentukan harga produk untuk dapat bersaing dengan produk lain yang sama, terutama dengan produk yang didapat secara impor. Pengurangan beban yang pertama berupa tidak perlu membayar selisih pajak keluaran dengan pajak masukan dan juga pengusaha akan mendapatkan kembali pajak masukan yang telah dibayarkan, yang akan menjadi penghasilan bagi pengusaha.

Beberapa kegiatan usaha yang PPN-nya ditanggung pemerintah antara lain :

  • Bantuan luar negeri, pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai oleh hibah atau dana pinjaman dari Luar negeri (Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 1995 jo. PP 63 tahun 1998 jo. PP 43 Tahun 2000 jo. PP 25 Tahun 2001).
  • Minyak goreng (Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2011).
  • Perusahaan Taksi

 

🙂

Artikel Terkait :