Dalam kelas brevet, seorang peserta dalam latihan soal penghitungan PPh Pasal 21 membatasi jumlah iuran pensiun sebesar Rp. 2.400.000,- setahun atau Rp. 200.000,- sebulan sementara dalam soal dijelaskan bahwa karyawan tersebut membayar Iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp. 350.000,-.
Sebagai seorang instruktur saya menyadari dan memaklumi bahwa kadang diperlukan penekanan dalam setiap materi khususnya yang dapat menimbulkan pengertian yang berbeda. Karena dalam berbicara pegawai tetap yang masih aktif akan memperoleh pengurangan disamping biaya jabatan juga iuran pensiun bagi pengelola dana pensiun yang sudah disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (3) PER 32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan 21 dan/atau Pajak Penghasilan 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Maka topik penulisan di awal tahun 2016 ini, penulis mengambil tema tentang perbedaan Iuran pensiun dan Biaya Pensiun, semoga tulisan ini memberikan informasi yang bermanfaat. 🙂
Pasal 21 ayat (3) UU PPh
Dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh disebutkan “Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.”
Penekanan dalam pasal ini adalah pengurang Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun hanya diberikan untuk Pegawai Tetap (dengan nama pengurang Biaya Jabatan) atau untuk Pensiunan (dengan nama pengurang Biaya Pensiun). Sementara Iuran Pensiun yang dapat sebagai pengurang adalah iuran pensiun yang dibayarkan oleh Pegawai Tetap kepada pengelola dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan.
Iuran Pensiun
Dalam penjelasan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan dikatakan bahwa Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian iuran pensiun termasuk juga iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayar oleh pegawai.
Dalam pasal 10 ayat (3) huruf d PER 32/PJ/2015 ditegaskan bahwa iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Contoh :
Joko Prayitno, berstatus kawin dengan 2 (dua) orang anak yang masih menjadi tanggungan, bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT. Nusa Hati dengan gaji sebulan sebesar Rp9.000.000,00. Joko Prayitno setiap bulan membayar iuran pensiun sebesar Rp250.000,00 ke Dana Pensiun Artha Mandiri yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT Nusa Hati terhitung mulai 1 Januari 2016, Joko Prayitno akan memasuki masa pensiun.
Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Nopember 2015 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp. 9.000.000,-
Pengurangan :
-
Biaya Jabatan 450.000,-
-
Iuran Pensiun 250.000,-
Total ( Rp. 700.000,-)
Penghasilan Neto sebulan Rp. 8.300.000,-
Penghasilan Neto setahun Rp. 99.600.000,-
PTKP (K/2) (Rp. 45.000.000,-)
PPh Pasal 21 Setahun Rp. 3.190.000,-
PPh Pasal 21 Bulan Nopember 2015 Rp. 265.833,-
Biaya Pensiun
Dalam penjelasan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan dikatakan bahwa PPh Pasal 21 yang dipotong bagi pensiunan adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan hari tua atau tabungan hari tua.
Seperti dijelaskan dalam tulisan yang berjudul “penyesuaian PTKP 2013” bahwa batasan biaya jabatan bagi pegawai tetap dan besarnya biaya pensiun belum mengalami perubahan dan masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan.
Berdasarkan peraturan tersebut, besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerima uang pensiun yang dibayarkan secara berkala ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00 sebulan.
Contoh :
Joko Prayitno (K/2) adalah seorang pensiunan yang sebelumnya kerja pada PT Nusa Hati. Joko Prayitno mendapatkan uang pensiunan bulanan untuk masa Januari 2016 dari Dana Pensiun Artha Mandiri sebesar Rp5.000.000,- sebulan. Besarnya biaya pensiun per bulannya bagi Bapak Ahmadi adalah 5% x Rp5.000.000,- sebesar Rp. 250.000 namun karena batasan maksimal yang dapat dihitung hanya sebesar Rp200.000,-. sehingga biaya jabatan per bulan bagi Bapak Ahmadi adalah Rp200.000,-.
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Januari 2016 sebagai berikut :
Pensiun sebulan adalah Rp. 5.000.000,-
Pengurangan :
Biaya Pensiun 5% X Rp. 5.000.000,- Rp. 200.000,-
Penghasilan neto sebulan Rp. 4.800.000,-
Penghasilan neto setahun Rp. 57.600.000,-
PTKP (K/2) Rp. 45.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 12.600.000,-
PPh Pasal 21 Setahun (5% x PKP) Rp. 630.000,-
PPh Pasal 21 (Bagi 12) Rp. 52.500,-
Kesimpulan
Istilah biaya jabatan dan biaya pensiun hanya ditemui pada saat melakukan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, di mana biaya jabatan adalah pengurang untuk penghasilan pegawai tetap sedangkan biaya pensiun adalah pengurang bagi uang pensiun bulanan yang diterima pensiunan. Dengan penjelasan dan penghitungan PPh Pasal 21 tersebut di atas, diharapkan pembaca setia nusahati sudah tidak dibingungkan kembali.
🙂
Artikel Terkait :
halo, saya masih bingung. berarti jika di soal dituliskan biaya pensiun Rp 250,000 maka pengurangannya tetap ditulis 250.000? bukan 200,000
terima kasih.