Tanya (61) : Apakah faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) bisa menggunakan kurs/valuta asing?
Jawab :
Dalam pengisian menggunakan e-Faktur harus dengan menggunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, dalam hal transaksi PKP menggunakan mata uang asing, maka harus di konversi menjadi mata uang Rupiah. Untuk menambahkan keterangan nilai dalam mata uang asing dan kurs KMK yang digunakan dalam FP, PKP dapat menambahkannya dalam kolom referensi.
Tanya (62) : Apakah kurs bisa per item barang?
Jawab :
Karena dalam e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah, dan pengisian DPP adalah masing-masing barang, maka dalam pengisian e-Faktur harus mengkonversi masing-masing barang ke mata uang Rupiah.
Tanya (63) : Mengapa PPN uang muka tidak langsung otomatis 10%?
Jawab :
Fitur ini dibuka sesuai dengan permintaan beberapa Pengusaha Kena Pajak sewaktu dilakukan piloting, dengan pertimbangan terdapat beberapa PKP yang menggunakan DPP Nilai Lain. Sehingga jumlah uang muka tidak secara otomatis dikalikan 10%.
Tanya (64) : Mengapa belum ada satuan barang pada aplikasi e-Faktur?
Jawab :
Satuan barang diserahkan kepada masing-masing PKP. Dalam hal PKP ingin memberikan penjelasan lebih rinci dapat dituliskan pada kolom Referensi Faktur Pajak.
Tanya (65) : Apakah kode barang harus diisi? Bagaimana jika tidak memiliki kode barang?
Jawab :
Harus diisi untuk memudahkan PKP untuk membuat FP dengan barang yang sama. Dalam hal PKP tidak memiliki kode barang, maka dapat dikosongkan.
Tanya (66) : Bagaimana menambah keterangan yang ada di e-Faktur?
Jawab :
Dalam aplikasi e-Faktur terdapat kolom Referensi. Pada kolom referensi ini, PKP dapat mengisi keterangan apapun, seperti nomor invoice komersial, keterangan nilai kurs, dan keterangan lainnya. Keterangan yang dicantumkan dalam kolom referensi ini bukan merupakan bagian dari kelengkapan Faktur Pajak.
Tanya (67) : Apakah penandatangan faktur pajak boleh orang asing?
Jawab :
Penandatangan boleh orang asing dengan ketentuan dilaporkan kepada KPP tempat terdaftar dengan menyerahkan fotokopi paspor yang sudah dilegalisasi dari kedutaan besar negara yang bersangkutan di Indonesia.
Tanya (68) : Apakah seluruh admin e-Faktur dilaporkan ke KPP sebagai penandatangan faktur pajak?
Jawab :
Seluruh admin yang akan meng-upload e-Faktur sehingga namanya tercantum dalam faktur pajak wajib didaftarkan ke KPP sebagai penandatangan faktur pajak.
Tanya (69) : Berapa maksimal jumlah admin yang diperkenankan untuk meng-upload e-Faktur?
Jawab :
Tidak ada batas maksimal admin yang diperkenankan untuk meng-upload e-Faktur, kembali kepada internal control masing-masing perusahaan.
Tanya (70) : Apakah admin/perekam bisa diubah atau dihapus?
Jawab :
Data admin/perekam dalam aplikasi e-Faktur tidak dapat dihapus karena telah tercatat dalam data history dalam database e-Faktur.
Dalam hal Login Admin/Perekam sudah tidak diperlukan lagi, misalnya pegawai yang bersangkutan telah pindah, maka Admin Utama atau Admin di atasnya dapat mengubah password Admin/Perekam yang bersangkutan sehingga tidak dimanfaatkan/disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Tanya (71) : Apakah pedagang eceran menggunakan e-Faktur?
Jawab :
Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP Nomor 1 TAHUN 2012.
Ketentuan pembuatan faktur pajak oleh pedagang eceran mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-58/PJ/2010. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa pedagang eceran yang bersangkutan telah memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 1 TAHUN 2012.
Tanya (72) : Kami selama ini PKP yang menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai PER-10/PJ/2010, apakah kami tetap harus menggunakan aplikasi e-Faktur?
Jawab :
Atas dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tetap harus direkam atau diinput melalui “Menu Dokumen Lainnya” dalam aplikasi untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN. Namun, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tersebut tidak perlu di-upload.
Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat direkam melalui mekanisme input data di aplikasi e-Faktur atau dengan melakukan “impor” data dari sistem yang digunakan masing-masing KPP ke aplikasi e-Faktur.
Tanya (73) : Bagaimana dengan PEB dan PIB di aplikasi e-Faktur?
Jawab :
Untuk PEB dan PIB dapat diinput dengan aplikasi e-Faktur untuk keperluan administrasi SPT Masa PPN, akan tetapi tidak perlu di-upload untuk PEB dan PIB.
Tanya (74) : Apakah pelaporan SPT PPN harus menggunakan aplikasi pembuatan SPT di e-Faktur?
Jawab :
PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT melalui aplikasi e-Faktur. Melalui aplikasi ST pada aplikasi e-Faktur PKP dapat membuat SPT Masa PPN menggunakan data input Faktur Pajak dan Dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk dan membuat file csv yang sama dengan bentuk SPT Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke KPP Pratama. Kedepannya direncakan PKP pengguna e-Faktur dapat melaporkan SPT Masa PPN langsung upload ke Direktorat Jenderal Pajak tanpa harus datang ke KPP.
Tanya (75) : Bagaimana melakukan filter atas faktur pajak yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN satu masa tertentu dengan faktur pajak yang belum dilaporkan pada pada masa tersebut?
Jawab :
PKP dapat mengetahui faktur pajak yang sudah dilaporkan atau belum pada satu masa tertentu dari cut off posting SPT Masa PPN.
Faktur-faktur yang tanggal approval-nya diperoleh sebelum tanggal posting merupakan faktur-faktur yang sudah dilaporkan dalam satu masa tertentu, sedangkan faktur-faktur yang tanggal approval-nya diperoleh setelah tanggal posting merupakan faktur-faktur yang belum dilaporkan dalam satu masa tertentu.
Tanya (76) : Bagaimana pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang belum menggunakan e-Faktur atas transaksi oleh penjual yang menggunakan e-Faktur?
Jawab :
PKP pembeli yang menerima e-Faktur dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal menghendaki untuk dicetak, maka softcopy e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.
Tanya (77) : Setelah menggunakan e-Faktur, apakaah ke depan dalam proses pemeriksaan masih diminta menyampaikan hardcopy?
Jawab :
Kedepan dalam proses pemeriksaan pajak, tidak diperlukan lagi hardcopy e-Faktur mengingat data faktur tersebut sudah berada di DJP. Namun demikian, terhadap dokumen pendukung transaksi lainnya masih dimungkinkan untuk ditunjukkan dalam proses pemeriksaan.
Tanya (78) : Dalam hal pindah KPP, apakah Nomor Seri Faktur Pajak yang diterima di KPP lama masih bisa digunakan?
Jawab :
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) PER-24/PJ/2012 bahwa untuk PKP yang pindah KPP, PKP masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan yang telah diterima dari KPP lama. Namun demikian, PKP harus mengajukan permohonan kode aktivasi dan password baru ke KPP baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan kode aktivasi dari KPP sebelumnya.
Untuk pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berikutnya, PKP harus menggunakan kode aktivasi dan password baru yang diberikan oleh KPP baru.
Tanya (79) : Dalam hal PKP pindah KPP, bagaimana dengan sertifikat elektroniknya?
Jawab :
Sertifikat elektronik berfungsi sebagai identitas PKP pengguna e-Faktur yang penggunaannya berdasarkan NPWP. Setiap PKP hanya memiliki 1 sertifikat elektronik, kecuali apabila PKP tersebut mempunyai cabang-cabang.
Apabila PKP pindah KPP, berarti NPWP PKP tersebut akan berubah (bagian kode KPP) sehingga PKP harus meminta kembali sertifikat elektronik ke KPP yang baru. Sertifikat elektronik dari KPP lama otomatis tidak dapat digunakan.
Pemanfaatan e-Faktur
Tanya (80) : Bagaimana cara lawan transaksi/pembeli meyakini kebenaran e-Faktur yang diterimanya?
Jawab :
Untuk lawan transaksi yang merupakan pengguna e-Faktur, kebenaran e-Faktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas e-Faktur melalui menu Faktur Pajak Masukan.
Untuk lawan transaksi yang bukan merupakan pengguna e-Faktur kebenaran e-Faktur dapat dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:
Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR Code sebagai pengaman e-Faktur. QR Code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan. Informasi dalam QR Code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR Code (QR Code Scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung. Apabila Informasi yang terdapat dalam QR Code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur, maka faktur pajak tersebut tidak valid. (PER-16/PJ/2014)
Tanya (81) : Bagaimana cara masyarakat/pembeli mengecek e-Faktur merupakan faktur pajak yang valid?
Jawab :
Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR Code sebagai pengaman e-Faktur. QR Code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan yaitu: nilai DPP dan PPN, dan lain-lain. Informasi dalam QR Code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR Code (QR Code Scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung. Apabila informasi yang terdapat dalam QR Code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur, maka faktur pajak tersebut tidak valid. (PER-16/PJ/2014)
…
Loading…
Artikel Terkait Faktur Pajak Elektronik :