PajakBagi pemerhati maupun pelaku dalam hal perpajakan khususnya jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah sering mendengar istilah Faktur Pajak Elektronik (e- tax invoice/e-faktur). Bahkan untuk Pengusaha Kena Pajak tertentu (sebagaimana disebutkan dalam lampiran KEP-136/PJ/2014) yang berjumlah 45 Wajib Pajak sudah menggunakan Faktur Pajak Elektronik sejak 1 Juli 2014 dan beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) lainnya sebagaimana Keputusan Dirjen yang ditentukan secara terpisah sudah menggunakan Faktur tersebut.  Sementara bagi PKP yang berada di Pulau Jawa dan Bali harus sudah menggunakan Faktur Pajak Elektronik mulai 1 Juli 2015 nanti. Harapannya serentak bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak di Indonesia mulai 1 Juli 2016 sudah harus menggunakan Faktur Pajak Elektronik tersebut.

Tahun lalu dalam judul tulisan “Sekilas Tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik” telah diuraikan tentang pengertian faktur pajak elektronik, kriteria, bentuk dan langkah apabila salah dalam pembuatan faktur pajak tersebut. Kali ini penulis mencoba melengkapi informasi tentang faktur pajak elektronik sehingga menjadi pengantar dan informasi bagi pembaca, adapun judul kali ini “Bila Faktur Pajak Elektronik Diberlakukan” semoga menjadi informasi yang bermanfaat.

Dasar Hukum

  1. Pasal 13 ayat (8) UU PPN Tahun 1984
  2. Pasal 19 PMK nomor 151/PMK.03/2013
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak yaitu PER-16/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak yaitu PER-17/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
  5. KEP-136/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berbentuk Elektronik.

Manfaat Faktur Pajak Elektronik

Seperti diketahui bahwa motivasi pembuatan faktur pajak melalui Faktur Pajak Elektronik adalah untuk  memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara aman demikian pula bagi Direktorat Jenderal Pajak, adapun manfaatnya dapat dilihat dari :

  1. Bagi Pengusaha Kena Pajak, diantaranya :
    • Kenyamanan Pengusaha yaitu, menggunakan tandatangan elektronik, tidak perlu printout, satu kesatuan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
    • Perlindungan bagi penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab karena, melalui approval oleh DJP dan validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli.
  2. Bagi Direktorat Jenderal Pajak, diantaranya :
    • Mempermudah pengawasan, yaitu validasi PK – PM, dan data lengkap Faktur Pajak
    • Mempermudah Pelayanan, yaitu mempercepat pemeriksaan, mempercepat pelaporan, mempercepat pemberian nomor seri Faktur Pajak.

Sertifikat Elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan sertifikat elektronik kepada PKP (melalui pengajuan) yang akan digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP dan pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015 melalui KPP tempat PKP dikukuhkan. Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa :

  1. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP; dan
  2. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk pembuatan e-faktur.

Adapun syarat dan ketentuan Sertifikat Elektronik meliputi :

  1. Surat permintaan sertifikat elektronik dan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
  2. Pengurus dimaksud adalah :
    1. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
    2. Namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
  3. SPT Tahunan PPh Badan dimaksud harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
  4. Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan forocopy:
    1. Surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
    2. Akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan infuk di luar negeri.
  5. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa KTP dan KK (Bagi WNA, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP).
  6. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama : NPWP PKP- nama pengurus nomor kartu didentitas pengurus).

Syarat dan ketentuan Sertifikat Elektronik untuk PKP Cabang meliputi :

  1. Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
  2. Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
  3. SPT Tahunan PPh Badan dimaksud harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
  4. Pengurus pusat dimaksud pada butir 1 harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Syarat dan ketentuan Sertifikat Elektronik untuk PKP berbentuk kerjasama operasi (Joint Operation) meliputi :

  1. Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik harus menunjukan dan menyampaikan fotocopy akta kerja sama operasi tersebut.
  2. Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh pemilik bentuk KSO tersebut tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
  3. SPT Tahunan PPh dimaksud harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

Perbedaan Faktur Pajak Kertas dengan e-Faktur

Ada perbedaan faktur pajak kertas dengan e-faktur yang meliputi :

  1. Format (layout), pada FP Kertas bebas dan tidak ditentukan dan dapat mengikuti contoh pada lampiran PER-24/PJ/2012 sementyara pada e-faktur ditentukan oleh aplikasi/sistem yang ditentukan dan atau disediakan oleh DJP.
  2. Tanda Tangan, pada FP Kertas tanda tangan basa di atas FP Kertas sementara pada e-faktur adalah tanda tangan elektronik berbentuk QR Code.
  3. Bentuk & Lembar, pada FP Kertas diwajibkan berbentuk kertas dan jumlah lembar diatur sementara pada e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas.
  4. PKP yang membuat, pada FP Kertas oleh seluruh PKP sementara e-Faktur adalah bagi PKP yang dutetapkan oleh Dirjen Pajak.
  5. Jenis Transaksi, pada FP Kertas untuk seluruh transaksi sementara e-faktur hanya penyerahan BKP/JKP saja.
  6. Prosedur Lapor/upload & Persetujuan DJP, hal ini berlaku hanya untuk e-faktur artinya e-faktur dilaporkan ke DJP dengan cara upload dan mendapat persetujuan DJP.
  7. Mata Uang, pada FP Kertas adalah mata uang Rupiah dan Dollar sementara bagi e-faktur adalah Rupiah (selain rupiah, dikonversi ke rupiah dengan menggunakan kurs Menteri keuangan pada saat pembuatan e-faktur).
  8. Pelaporan SPT PPN, pada FP Kertas adalah menggunakan aplikasi tersendiri sementara untuk e-faktur menggunakan aplikasi yang sama dengan pembuatan e-faktur.

Gambaran Umum Pembuatan E-Faktur

  1. PKP menutup kontrak/kesepakatan penyerahan, membuat faktur pajak, dan melakukan pencatatan baik secara manual atau dengan sistem.
  2. PKP memasukan data faktur pajak secara manual atau dengan impor data ke aplikasi e-faktur.
  3. PKP melaporkan FP ke DJP melalui e-faktur secara online
  4. DJP memberikan persetujuan (approval) Faktur Pajak
  5. PKP dapat create PDF dan cetak e-faktur
  6. PKP membuat SPT PPN dalam aplikasi e-faktur
  7. PKP melaporkan SPT PPN langsung ke KPP atau Via e-filling
  8. KPP membuat tanda terima SPT Masa PPN
  9. DJP melakukan pengelolaan data e-faktur untuk pelayanan dan pengawasan

Kondisi Tertentu

Ada kalanya dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-faktur maka PKP diperkenankan membuat faktur pajak berbentu kertas (hardcopy). Keadaan tertentu tersebut meliputi keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lain di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (pasal 9 PER-16/PJ/2014).

Apabila keadaan tertentu ditetapkan telah berakhir, data faktur pajak hardcopy yang dibuat dalam keadaan tertentu diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk mendapat persetujuan.

Penutup

e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas baik oleh pihak penjual dan/ayau pihak pembeli, e-faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan.

e-Faktur ditandatangani secara elktronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP. Serta perlu diketahui pula bahwa e-Faktur menggunakan mata uang rupiah.

loading…

Tentang download aturan dapat diambil dalam tulisan sebelumnya.