Tanya (31) : Apakah upload e-Faktur hanya dilakukan pada jam kerja kantor dan harus terkoneksi dengan internet setiap saat?
Jawab :
Upload e-Faktur dapat dilakukan 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja kantor. Jaringan internet diperlukan hanya pada saat:
- Registrasi aplikasi e-Faktur saat pertama kali;
- Auto update aplikasi e-Faktur;
- Upload data e-Faktur;
- Sinkronisasi data profil PKP (dalam hal terdapat perubahan data PKP Penjual, misalnya nama atau alamat berubah).
Catatan:
Perlu diperhatikan bahwa dalam aplikasi e-Faktur terdapat fitur “uploader” (fitur koneksi ke sistem DJP). Fitur ini aktif selama 6 jam dari aktivitas upload terakhir. Contoh: upload pukul 09.00, uploader akan terhenti pada pukul 15.00 dalam hal tidak ada aktivitas upload.
Tanya (32) : Apabila pada proses upload terjadi kendala teknis, misalnya internet terputus atau listrik mati, apakah e-Faktur memberikan informasi faktur mana saja yang berhasil di-upload?
Jawab :
Pada bagian administrasi faktur (baik masukan maupun keluaran) terdapat kolom status approval. Kolom ini menjelaskan status approval:
- Belum Approve (untuk faktur yang belum di-upload (dilaporkan) ke DJP)
- Siap Approve (untuk faktur yang sudah di-upload (tidak dapat diubah), menunggu dilakukannya start uploader pada menu management upload-upload faktur)
- Approval Sukses (menunjukkan faktur yang telah dilaporkan dan memperoleh persetujuan DJP)
- Reject (menunjukkan faktur yang ditolak sistem disebabkan hal tertentu, misalnya NSFP bukan jatah PKP)
- Bukan Faktur e-Tax (merupakan status approval khusus untuk Pajak Masukan yang diperoleh dari PKP yang belum menggunakan e-Faktur)
Tanya (33) : Bagaimana jika data e-Faktur yang dimiliki PKP berbeda dengan data yang ada di DJP?
Jawab :
Data/keterangan pada e-Faktur yang telah diberikan persetujuan oleh DJP adalah sama dengan data yang dimiliki oleh DJP. Untuk itu, agar dipastikan keterangan fisik yang ada di cetakan e-Faktur sama dengan QR Code yang ada pada e-Faktur.
Tips untuk pembeli/penerima e-Faktur: silakan untuk di-scan QR Code menggunakan smartphone yang compatible.
Tanya (34) : Dalam keadaan tertentu, apakah PKP diperkenankan meminta database e-Faktur yang telah dibuat ke DJP?
Jawaban:
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (SE-21/PJ/2014)
Tanya (35) : Jika data e-Faktur hilang, apa yang harus dilakukan oleh PKP?
Jawab :
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (SE-21/PJ/2014)
Tanya (36) : Jika jaringan internet offline atau aplikasi e-Faktur tidak dapat diakses, apa yang harus dilakukan PKP dalam menerbitkan faktur?
Jawab :
Pembuatan e-Faktur harus terhubung dengan jaringan internet pada saat melakukan upload. Dalam hal internet offline atau terdapat kendala teknis dengan jaringan DJP, maka PKP dapat menunda sementara kegiatan upload faktur.
Tanya (37) : Bagaimana jika PKP lupa password dan passphrase?
Jawab :
Apabila PKP lupa password, PKP dapat melakukan reset password melalui Akun PKP, dengan cara sebagai berikut:
- Membuka akun PKP melalui web: https://efaktur.pajak.go.id/login,
- Klik link lupa Password? pada halaman login,
- Masukkan username berupa NPWP 15 digit dan email utama,
- Klik tombol Reset Password,
- Jika NPWP 15 digit dan email utama tidak valid, maka sistem akan menampilkan informasi kesalahan,
- Jika NPWP 15 digit dan email utama valid, maka sistem akan mengirimkan password baru ke email tersebut.
Selanjutnya, PKP dapat mengubah password melalui Akun PKP tersebut, sehingga lebih mudah diingat oleh PKP yang bersangkutan. Apabila PKP lupa passphrase atas sertifikat elektronik, maka PKP dapat melakukan pencabutan (revoke) sertifikat elektronik dan mengajukan sertifikat elektronik yang baru sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VI SE-20/PJ/2014.
Tanya (38) : Apakah tanggal faktur pajak diperkenankan lebih dulu dari tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak?
Jawab :
Tanggal faktur pajak tidak diperkenankan mendahului (lebih dulu) dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang Nomor Seri Faktur Pajaknya digunakan dalam faktur pajak tersebut.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, faktur pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan faktur pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Pasal 1 angka 8 dan angka 9 PER-24/PJ/2012 dan perubahannya).
Tanya (39) : Apakah Nomor Seri Faktur Pajak diperkenankan tidak urut?
Jawab :
Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus berurutan. Namun demikian, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPP atas Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak. (PER-24/PJ/2012 dan perubahannya)
Tanya (40) : Apakah tanggal SSP PPN Jasa Luar negeri harus sama dengan masa pelaporan?
Jawab :
Berdasarkan PMK-40/PMK.03/2010, diatur bahwa:
- PPN terutang atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak;
- SSP atas penyetoran PPN tersebut dilaporkan di Masa Pajak saat terutangnya pajak.
Dengan demikian, saat penyetoran SSP Jasa Luar negeri dapat berbeda dengan masa pelaporan. (PMK-40/PMK.03/2010)
Tanya (41): Bagaimana cara pembuatan e-Faktur jika pembeli tidak ber-NPWP?
Jawab :
Dalam hal pembeli tidak ber-NPWP, maka pengisian NPWP Pembeli dalam aplikasi e-Faktur diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000.
Tanya (42) : Apakah aplikasi e-Faktur sudah mengakomodasi pengkreditan masa pajak yang tidak sama pada pembuatan SPT PPN?
Jawab :
Bahwa aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat faktur pajak sekaligus untuk membuat SPT Masa PPN.
Pada fitur pembuatan SPT PPN, aplikasi e-Faktur telah mengakomodasi pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam masa pajak yang tidak sama, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa pajak yang bersangkutan. (Pasal 9 ayat (9) UU PPN)
Tanya (43) : Apakah harga satuan, DPP, PPN pada e-Faktur dapat bernilai 0?
Jawab :
Pada aplikasi e-Faktur, Harga Satuan, DPP, dan PPN dapat bernilai 0. Namun demikian, PKP perlu memastikan pertimbangan pencantuman nilai 0 tersebut dalam Faktur Pajak.
Sebagai contoh, dalam transaksi pemberian cuma-cuma, meskipun tidak terjadi pembayaran, DPP PPN adalah sebesar Harga Pokok Penjualan dan PPN-nya adalah 10% x DPP.
Tanya (44) : Apakah diskon dapat diberikan atas keseluruhan faktur, tidak per item barang? Bagaimana teknisnya?
Jawab : Dalam aplikasi e-Faktur, diskon hanya dapat diberikan atas per item barang.
Tanya (45) : Bagaimana pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang belum diketahui jumlah dan harga barang yang akan diserahkan?
Jawab :
Uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya, maka pengisian di e-Faktur dapat dilakukan sebagai berikut:
- DPP dan PPN diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima,
- Nama dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa yang akan diserahkan.
Tanya (46) : Apakah aplikasi e-Faktur mempunyai fitur yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data faktur pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan terkait data faktur pajak yang dihasilkan oleh e-Faktur?
Jawab : Aplikasi e-Faktur dilengkapi dengan fitur filter data (F4) untuk mencari dan menampilkan data sesuai dengan kebutuhan. Melalui fitur filter data (F4) ini user dapat melakukan berbagai kombinasi untuk menampilkan data yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data sesuai dengan kebutuhan. (PER-16/PJ/2014, Manual e-Faktur)
Tanya (47) : Apakah faktur komersial dapat merangkap/berfungsi juga sebagai e-Faktur sebagaimana yang selama ini dilakukan pada faktur pajak kertas?
Jawab : Dalam rezim faktur pajak kertas, bentuk/tampilan/format faktur pajak tidak ditentukan sehingga faktur komersial dapat difungsikan sebagai faktur pajak sepanjang informasi yang termuat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Namun, dalam e-Faktur, bentuk, tampilan, dan format cetakan e-Faktur ditentukan sesuai dengan output dari aplikasi e-Faktur sehingga faktur komersial yang merupakan output dari sistem di luar e-Faktur tidak dapat difungsikan/merangkap sebagai faktur pajak. (PER-16/PJ/2014)
Tanya (48) : Apakah lampiran e-Faktur yang memuat detil penyerahan diperkenankan untuk tidak input di aplikasi tetapi dengan dengan cara dilampirkan pada cetakan e-Faktur seperti yang selama ini dilakukan pada faktur pajak kertas?
Jawab : e-Faktur harus diisi dengan jelas, lengkap, dan benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga detil data dan informasi (lampiran) terkait dengan penyerahan BKP/JKP harus diinput ke dalam e-Faktur. Oleh sebab itu, lampiran (detil) mengenai penyerahan BKP/JKP tidak diperkenankan dalam bentuk lampiran (merujuk pada lampiran tertentu). (PER-16/PJ/2014)
Tanya (49) : Apakah e-Faktur boleh ditandatangani secara basah apabila konsumen menghendakinya?
Jawab : e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak memerlukan lagi tanda tangan basah. Namun demikian, apabila konsumen masih menginginkan cetakan e-Faktur untuk ditandatangani secara basah, maka hal ini dipersilakan. (PER-16/PJ/2014)
Tanya (50) : Apa yang dimaksud dengan QR Code pada e-Faktur dan apa fungsinya?
Jawab : Kode ini berfungsi sebagai pengaman e-Faktur. Untuk verifikasi kode ini dapat dilakukan dengan cara memindai QR Code melalui handphone yang memiliki fitur yang mendukung. (SE-20/PJ/2014, PENG-01/PJ.02/2014)
Tanya (51): Pada aplikasi e- Faktur terdapat beberapa password. Bagaimana tips untuk mengingatnya?
Jawab :
- Setiap PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak. Buat password yang mudah untuk dihafal.
- Kenali dan identifikasi pada tahap yang mana diperlukan password dalam menggunakan aplikasi e-Faktur, seperti pada tahap berikut ini:
- Registrasi aplikasi
- Passphrase dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP.
- Isi Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
- Apabila diminta untuk masukkan captcha, maka diperlukan password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP).
- Registrasi admin atau user, Setelah registrasi aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, admin/user harus membuat password admin/user aplikasi.
- Login aplikasi e-Faktur, Mengisi password aplikasi dengan mengetik password yang sudah dibuat oleh admin atau user.
- Menghidupkan uploader, PKP diminta untuk memasukkan captcha dan password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP)
- Registrasi aplikasi
- Password dicatat dalam buku agenda tertentu/disimpan dalam handphone (PER-16/PJ/2014, Manual e-Faktur)
Tanya (52) : Bagaimana penggantian Faktur Pajak Pengganti, input harga, dan sebagainya?
Jawab :
Secara ketentuan:
- Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
- Faktur Pajak Pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.
Secara Aplikasi:
- Buka faktur pajak yang akan diganti dalam aplikasi e-Faktur (status faktur = normal)
- Selanjutnya dilakukan proses penggantian, sebagai berikut:
- Pilih tombol ”pengganti” dalam daftar faktur pajak keluaran,
- Pilih tombol ”ubah transaksi” dan masukkan bagian yang akan diubah/diganti seperti kode barang, harga satuan dan jumlah barang,
- Klik “simpan” dan terakhir dilakukan
Tanya (53) : Apa beda Faktur Pajak Pengganti dengan pembatalan faktur pajak?
Jawab :
FP Pengganti | Pembatalan FP |
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan | Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP, e-Fakturnya telah dibuat.Termasuk dalam hal salah NPWP.Dalam aplikasi:
a. Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali. b. Buka faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi e-Faktur. c. Selanjutnya dilakukan proses pembatalan sebagai berikut: o Pilih tombol ”batalkan faktur” dalam daftar faktur pajak keluaran. o Kemudian “upload” dan status faktur pajak berubah “batal”. |
Tanya (54): Bagaimana membuat Faktur Pajak Pengganti atas faktur pajak di masa sebelum menggunakan e-Faktur?
Jawab : Dalam hal faktur pajak yang diganti adalah faktur pajak sebelum e-Faktur, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap faktur pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
- Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.
- Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan faktur pajak tersebut.
Tanya (55) : Apakah Faktur Pajak Pengganti perlu dicap?
Jawab :
Mengingat bentuk e-Faktur maupun e-Faktur Pajak Pengganti adalah berupa dokumen elektronik faktur pajak yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP, maka atas Faktur Pajak Pengganti tersebut tidak perlu dicap dengan mencantumkan “Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal faktur pajak yang diganti”.
Tanya (56) : Apabila terjadi kesalahan tulis kode faktur, apakah dibuatkan Faktur Pajak Pengganti atau dibatalkan?
Jawab :
- Salah tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
- Atas kesalahan dalam penulisan kode transaksi tersebut, maka PKP dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Tanya (57) : Apakah nota retur bisa di-print menggunakan aplikasi e-Faktur?
Jawab : PMK-65/PMK.03/2010 mengatur bahwa:
- Nota retur atau nota pembatalan dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP.
- Dalam nota retur atau nota pembatalan harus mencantumkan:
- nomor nota retur atau nota pembatalan yang dibuat oleh PKP sendiri,
- nomor dan kode seri faktur pajak yang dikembalikan atau dibatalkan.
Dalam aplikasi e-Faktur ini tidak disediakan menu untuk mencetak nota retur atau nota pembatalan karena pertimbangan di atas.
Tanya (58) : Bagaimana menginput retur sebelum e-Faktur?
Jawab :
Secara ketentuan:
- Nota retur atau nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan.
- Bagi PKP penjual BKP atau pemberi JKP, nota retur atau nota pembatalan dilaporkan di masa pajak saat nota retur atau nota pembatalan tersebut diterima.
Secara aplikasi:
Bisa diterima dan di-upload dengan keterangan dengan status approval “Faktur pajak bukan e-Tax”.
Tanya (59) : Bagaimana pembuatan dan pelaporan faktur pajak bagi PKP deemed?
Jawab :
Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan atau JKP:
- yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP Nomor 1 TAHUN 2012;
- yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan
- yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
Dalam hal PKP deemed tidak memenuhi kriteria di atas, maka wajib membuat e-Faktur dan untuk pelaporan SPT menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM.
Tanya (60) : Bagaimana pembuatan e-Faktur untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain, khususnya untuk jasa tenaga kerja dan freight forwarding?
Jawab :
- e-Faktur ini sudah mengakomodasi transaksi yang penyerahannya menggunakan nilai lain.
- Kode transaksi yang digunakan adalah 04.
- Dalam rekam transaksi, DPP diisi dengan menggunakan nilai lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Klik “simpan” dan terakhir dilakukan
…
loading …..
Artikel Terkait Faktur Pajak Elektronik :