Seperti telah diundangkan dan mutlak kita ketahui bahwa pada tanggal 04 Maret 2015  Menteri Keuangan  Republik Indonesia Bambang P. S Brodjonegoro menetapkan Peraturan Menteri Keuangan  nomor 37/PMK.03/2015 tentang penunjukan badan usaha tertentu untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai  atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta tata cara pemugutan, penyetoran, dan pelaporannya. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.

Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Sekilas Tentang Pemungut PPN/PPnBM” dijelaskan bahwa penunjukan pemungut PPN diatur dalam Pasal 1 angka 27  UU PPN 1984 yaitu Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.

Dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan ini maka ketentuan tentang penunjukan sebagai pemungut pajak menjadi  sebagai berikut :

  1. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) (Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003) yang berlaku sejak 1 Januari 2004.
  2. KKS Migas, dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi –Sejak 1 April 2010 (Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2010) yang berlaku sejak 1 April 2010.
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) –(Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.03/2012 stdtd nomor 136/PMK.03/2012) yang berlaku sejak 1 Juli 2012.
  4. Badan Usaha Tertentu (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015) yang berlaku sejak 1 April 2015.

Dasar Pertimbangan

  1. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 16 A ayat 1 dan 2 UU PPN Tahun 1984 yang menyatakan “ ayat (1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Ayat (2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
  2. Dalam rangka memudahkan pemungutan PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada Badan Usaha tertentu, perlu menunjuk Badan Usaha tertentu untuk memungut , menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM dengan Peraturan Menteri keuangan tersendiri.

Badan Usaha Tertentu

Badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM, badan usaha tertentu itu adalah meliputi :

  1. Badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya.
  2. Badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah yaitu PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kujang, PT. Pupuk Kalimantan Timur, dan PT. Pupuk Iskandar Muda
  3. Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN yaitu PT. Telekomunikasi Selular, PT. Indonesia Power, PT. Pembangkitan Jawa – Bali, PT. Semen Padang, PT. Semen Tonasa, PT. Elnusa Tbk, PT. Krakatau Wajatama, PT. Rajawali Nusindo, PT. Badak Natural Gas Liquefaction, PT. Tambang Timah, PT. Terminal Petikemas Surabaya, PT. Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah.

Disebutkan pula apabila badan usaha tertentu di atas melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tertentu tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM namun apabila badan usaha tertentu tersebut tidak lagi dimiliki secara langsung oleh BUMN maka badan usaha tertentu tersebut tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM.

Pengecualian Pemungutan

PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh badan tertentu sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 Peraturan Menteri ini adalah dalam hal :

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  2. Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
  3. pembayaran atas penyerahan BBM dan Bahan Bakar Bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  4. pembayaran atas rekening telepon ;
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  6. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang pada angka 1, 2, 3, 4 dan 5 dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

Saat Pembuatan Faktur, Pemungutan, Penyetoran & Pelaporan

Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada badan usaha tertentu. Faktur pajak harus dibuat pada saat :

  1. Penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
  2. Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau
  3. Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan pada saat :

  1. Penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
  2. Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau
  3. Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Badan usaha tertentu wajib menyetorkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Badan usaha tertentu wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut dan disetor ke KPP tempat badan usaha tertentu terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan setiap bulan dengan menggunakan SPT Masa PPN bagi pemungut PPN, dan wajib dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dam Surat Setoran Pajak.

loading…

Ketentuan tentang Pemungut PPN atau PPN dan PPnBM dapat didownload di sini:

  • Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai pemungut PPN dan PPnBM diatur di : (Keputusan Menteri Keuangan Nomor  563/KMK.03/2003)
  • KKS Migas, dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi sebagai pemungut PPN dan PPnBM diatur di : (Peraturan Menteri Keuangan Nomor  73/PMK.03/2010)
  • Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut PPN dan PPnBM diatur di : (Peraturan Menteri Keuangan nomor 85/PMK.03/2012 stdtd nomor 136/PMK.03/2012)
  • Badan Usaha Tertentu sebagai pemungut PPN dan PPnBM diatur di : (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015)

 

Artikel Terkait :