Baru-baru ini saya dikunjungi oleh Saudara yang notabene adalah seorang pengusaha yang memiliki banyak perusahaan (berbentuk badan hukum), dari semua perusahaan yang dimiliki semuanya bergerak dalam bidang usaha Penyedia Barang/Jasa  di Pemerintahan yang tentunya pembiayaannya adalah bersumber dari APBN/D.

Banyak hal dijelaskan tentang permainan untuk  jenis usaha seperti ini, yang membuat kepala ini snut-snut… 😀 beberapa diantaranya adalah, dia mengatakan, bahwa beberapa perusahaannya beromset milyaran tetapi dia hanya dapat komisi dengan meminjamkan bendera saja, dan semua bukti pembayaran PPN serta bukti potong diberikan kepadanya, banyak hal yang ditanyakan, yang dirangkum sebagai berikut :

  • Bagaimana membuat Laporan Laba rugi, sementara dokumen yang dimiliki hanya bukti potong PPN dan PPh Pasal 22/23/PPh Pasal 4 ayat 2?
  • Bagaimana pembuatan Laporan Laba Rugi, jika ditahun yang sama memiliki bukti potong PPh Final (Jasa Konstruksi) dan sekaligus PPh 22 (Jasa Pengadaan).
  • Bagaimana membuat Neraca dan daftar aktiva karena satupun aset perusahaan tidak ada?
  • Apa saya harus membayar PPh Pasal 25 setiap bulannya?
  • Dan banyak pertanyaan lainnya

Awalnya saya coba menghindar untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan merekomendasikan Account Representative-nyalah yang dapat memuaskannya dengan jawaban-jawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.  Akhirnya, saya coba menjelaskan dengan tulisan yang kali ini saya beri judul ” Sekilas Tentang Perpajakan Bagi Penyedia Barang/Jasa”,  semoga bermanfaat. 🙂

Sebelum menjawab menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, sangat perlu diuraikan tentang kewajiban bendahara sebagai pemungut, hal ini untuk memastikan bahwa setiap transaksi telah dilakukan dengan benar khususnya tentang kewajiban perpajakannya. Hal ini pun menjadi utama bagi pengusaha yang bergerak sebagai penyedia barang/jasa di Pemerintahan, agar diwaktu kapan mereka meminta bukti potong (baca pungut) atas pelunasan PPN, dan PPh 22/23.

Kewajiban Bendahara Sebagai Pemungut

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1)b, c dan d Peraturan Menteri Keuangan nomor 254/KMK.03/2001 Ss.t.d.t.d. PMK no. 224/PMK.011/2012 dikatakan bahwa pemungut pajak dalam hal ini Bendaharawan Pemerintah meliputi :

  • Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
  • Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

Pembayaran yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam PMK no. 224/PMK.011/2012 pasal 3 diantaranya adalah:

  1. Pembayaran  atas penyerahan barang (bukan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah pembayaran  paling banyak Rp. 2.000.000,- tidak termasuk PPN dan/atau PPnBM.
  2. pembayaran untuk a). pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos; b). pemakaian air dan listrik.
  3. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Subjek Pemungut & Subjek yang Dipungut

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, para Bendaharawan Pemerintah tersebut wajib melakukan pemungutan (pemotongan) PPh Pasal 22 terhadap rekanan pada saat Bendaharawan melakukan pembayaran. Kata ‘pembayaran’ di sini maksudnya adalah pembayaran atas pembelian atau pengadaan barang, bukan pembelian atau pengadaan jasa. Sebab untuk pembayaran jasa sudah menjadi objek PPh withholding lainnya seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan lain-lain.

Subjek yang dikenakan PPh Pasal 22, atau Subjek yang Dipungut, adalah vendor atau rekanan yang menjual barang (atau melakukan pengadaan barang) kepada instansi atau lembaga pemerintah.

Tarif dan DPP PPh Pasal 22

Bendaharawan Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 22 atas pembayaran tersebut dengan tarif 1,5% (satu setengah persen). Tarif ini akan ditingkatkan 100% dari pada tarif seharusnya apabila vendor/rekanan Bendaharawan tidak mempunyai NPWP.

Nilai yang dijadikan DPP adalah sebesar harga pembelian tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sampai saat ini, belum ada satu pun surat atau penjelasan terkait dengan adanya nilai PPn-BM. Tetapi hampir semua praktisi pajak berpendapat bahwa apabila dalam harga pembelian itu sudah termasuk pula PPn-BM, maka PPn-BM tersebut juga tidak termasuk dalam DPP PPh Pasal 22.  Alasannya sederhana karena tidak mungkin pajak (PPn-BM) dikenakan pajak (PPh Pasal 22).

Misalnya kita menjual barang (melakukan pengadaan barang) kepada salah satu instansi pemerintah dengan nilai tagihan Rp 25.000.000,00. Karena kita sudah PKP, atas pengadaan barang tersebut terutang PPN 10% dan asumsikan juga kena PPn-BM 20% sehingga jumlah tagihan kita ke instansi pemerintah tadi menjadi = Rp 25.000.000,00 + ((10% x Rp 25.000.000,00) + (20% x Rp 25.000.000,00)) = Rp 32.500.000,00.

Dari ilustasi itu dapat dihitung jumlah PPh Pasal 22 yang harus dipotong (baca: dipungut) oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 1,5% x Rp 25.000.000,00 atau sebesar Rp 375.000,00.  Jadi uang pembayaran yang akan diterima vendor dari instansi pemerintah tadi sebesar Rp 25.000.000,00 dikurangi PPh Pasal 22 Rp 375.000,00 atau sejumlah Rp 24.625.000,00.

Untuk PPN (Rp 2,5 juta) dan PPn-BM (Rp 5 juta) juga tidak dibayarkan ke kita (penjual), melainkan akan disetor sendiri oleh Bendaharawan Pemerintah karena kebetulan Bendaharawan Pemerintah adalah Badan Pemungut PPN alias Wapu PPN.

Bersifat Tidak Final

Bendaharawan Pemerintah selanjutnya wajib menyetorkan PPh Pasal 22 dengan menggunakan SSP yang dibuat atas nama vendor atau rekanan, dan ditandatangani oleh Bendaharawan yang bersangkutan.  Jadi, satu SSP hanya untuk satu vendor atau rekanan. Sesuai PMK Nomor 184/PMK.03/2007 stdd PMK Nomor 80/PMK.03/2010, Bendaharawan Pemerintah harus menyetor PPh Pasal 22 tersebut pada hari yang sama dengan hari pembayaran kepada vendor atau rekanan.

Kemudian setelah menyetorkan PPh Pasal 22 tadi, Bendaharawan Pemerintah harus menyerahkan lembar ke-1 dan ke-3 SSP penyetoran tersebut kepada vendor atau rekanan.  SSP ini diperlakukan sama seperti Bukti Potong PPh dan dapat dikreditkan oleh vendor atau rekanan di SPT Tahunan PPh karena PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah ini tidak bersifat final.

Kewajiban Pengusaha Sebagai Wajib Pajak

Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap wajib pajak yang baik bergerak dalam bidang penyedia Barang/Jasa ataupun perdagangan bahkan industri baik Badan Hukum maupun Orang Pribadi, artinya wajib pajak memiliki kewajiban-kewajiban perpajakan yang sama dan harus dijalankan. Termasuk di dalamnya penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Sepengetahuan saya, Pajak tidak mengenal istilah perusahaan dengan meminjam bendera (Badan Hukum), namun melihat dari fakta yang ada dapat dikatakan bahwa pemilik badan hukum (PT atau CV) menerima komisi dari orang lain yang menggunakan menyewa perusahaan (PT atau CV) tersebut. Menurut pendapat saya praktek seperti ini  dalam kaitannya usaha penyedia barang/jasa seharusnya tidak pernah terjadi, jika saja pengawasan dari penyelenggara pemerintah benar dilakukan. Itulah mengapa saya sulit menjawab pertanyaan di atas, namun tetap harus ada solusi, bukan kah begitu?

Saran saya adalah, walaupun perusahaan dipinjam, tidaklah salah memastikan (dalam klausul perjanjian jika ada) agar diberikan semua dokumen-dokumen terkait baik bukti pembelian barang, faktur pajak penjualan, bukti pembayaran pajak, dan lain-lain  dalam rangka kepentingan pembuatan SPT Tahunan PPh Badan, bukankah salah satu syarat untuk dapat proyek adalah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan bukti tanda terima penyampaian SPT PPh tahun terakhir, dan fotokopi SSP PPh Pasal 29?

Berat saya menjelaskan untuk pertanyaan ke-2 yaitu, Bagaimana pembuatan Laporan Laba Rugi, jika ditahun yang sama memiliki bukti potong PPh Final (Jasa Konstruksi) dan sekaligus PPh 22 (Jasa Pengadaan)? Pertanyaan ini timbul setelah menjelaskan bahwa ada perbedaan sifat untuk Jasa Konstruksi dan Penyedia barang yaitu Final dan Non Final, tentang hal ini dapat dibaca pada Sekilas Perencanaan Pajak : Penghasilan Final dan Non Final.

Bersambung….