E-Billing SystemSebagai sebuah institusi yang paling vital dalam keberlangsungan suatu negara, Direktorat Jenderal Pajak terus berbenah menyongsong era baru yang modern dan mutakhir. Jika sebelumnya institusi ini telah mempermudah Wajib Pajak khususnya Orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang pribadi dengan formulir 1770S dan 1770 SS dengan media E-Filling. Kini Direktorat jenderal Pajak memperkenalkan suatu sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-billing system). Dengan sistem ini maka pembayaran pajak dapat dilakukan secara online.

Tentang bagaimana perjalanan sistem pembayaran pajak secara elektronik ini, dan bagaimana tata cara pembayarannya maka penulis mencoba menguraikan kembali dengan judul “Sekilas Tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik”, tulisan ini adalah sebagai informasi yang diambil dan disarikan dari ketentuan-ketentuan perpajakan terkait, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum :

  1. Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara Sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2011.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan negara Sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2012.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Beberapa Pengertian

  1. Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Aggaran Negara.
  2. Bank Persepsi yang untuk selanjutnya disebut Bank adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
  3. Pos Persepsi yang untuk selanjutnya disebut Pos adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.
  4. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang untuk selanjutnya disebut NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui MPN.
  5. Nomor Transaksi Bank yang untuk selanjutnya disebut NTB adalan nomor bukti transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank.
  6. Nomor Transaksi Pos yang untuk selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos.
  7. Nomor Penerimaan Potongan yang untuk selanjutnya disebut NPP adalah nomor bukti transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan.
  8. Surat Perintah Membayar yang untuk selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara yang untuk selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  10. Bukti Penerimaan Negara yang untuk selanjutnya disebut BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/ NTP serta elemen lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau dokumen yang diterbitkan oleh KPPN atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM yang mencantumkan NTPN dan NPP.
  11. Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang untuk selanjutnya disebut TP-PBB adalah Bank Pemerintah/Bank Swasta Nasional/ Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB ke Bank/Pos.
  12. Kantor Pelayanan Pajak yang untuk selanjutnya disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  13. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  14. Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran peserta billing, pembuatan kode billing, pembayaran berdasarkan kode billing, dan rekonsiliasi billing dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
  15. Nomor Identitas Peserta Billing yang selanjutnya disebut NIPB adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas peserta sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
  16. Personal Identification Number yang selanjutnya disebut PIN adalah nomor identitas wajib pajak sebagai sarana untuk dapat masuk aplikasi pembuatan kode billing dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
  17. Password adalah kata kunci agar dapat masuk aplikasi pembuatan kode billing dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
  18. Kode Billing adalah kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan wajib pajak.
  19. Sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing System.
  20. Billing System adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.
  21. Sistem Billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
  22. Biller adalah unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola Sistem Billing dan menerbitkan Kode Billing.
  23. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.
  24. Electronic Data Capture yang selanjutnya disingkat EDC adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/ jaringan Bank Persepsi.

Uji Coba Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Dalam aturan sebelumnya Peraturan Menteri keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 stdtd Nomor 37/PMK.05/2007 belum memuat pengaturan mengenai sistem pembayaran penerimaan Negara secara elektronik (billing system), maka dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan Modul penerimaan Negara sebagai upaya mengintegrasikan data penerimaan negara dalam sistem yang handal, dipandang perlu uji coba penerapan sistem pembacayaran pajak secara elektronik (billing system) sebagai bagian dari penyempurnaan Modul Penerimaan Negara. Adapun uji coba bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan penerimaan negara.

Pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah sebagai berikut :

  1. Kementerian Keuangan yang meliputi :
  2. Direktorat Jenderal Pajak
  3. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  4. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek)
  5. Bank/Pos Persepsi selaku penyelenggara jasa pelayanan setoran penerimaan negara dan
  6. Wajib Pajak yang memilih membayar pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).

Batasan Kriteria Uji Coba

Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilaksanakan terbatas untuk:

  1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
  2. Pemenuhan kewajiban perpajakan PPh dan/atau PPN atas nama Wajib Pajak tidak termasuk pajak-pajak yang dibayar bukan atas nama dan NPWP Wajib Pajak sendiri, dan pajak-pajak dalam rangka impor;
  3. Pembayaran pada Bank/Pos Persepsi tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
  4. Pembayaran pajak dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dapat dilakukan melalui teller (over the counter), ATM dan Internet Banking pada Bank/Pos Persepsi.

Pendaftaran dan Elemen Informasi

Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran peserta billing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://sse.pajak.go.id/index.aspx yang dapat diakses melalui:

  • Jaringan internet; atau
  • counter pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk

Elemen informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses pendaftaran peserta billing meliputi:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Alamat surat elektronik (e-mail acount) Wajib Pajak
  • User ID yang dipilih Wajib Pajak

Pendaftaran peserta billing dilakukan dalam rangka memperoleh NIPB, User ID dan PIN/password.

Wajib Pajak dapat melakukan penutupan kepesertaan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penutupan secara jabatan atas kepesertaan Wajib Pajak dalam uji coba sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam hal Wajib Pajak pindah ke Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak.

Kewajiban Wajib Pajak Pengguna e-billing system

Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) harus melakukan pembuatan Kode Billing. Pembuatan Kode Billing dilakukan melalui pengisian data setoran pajak secara elektronik di website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://sse.pajak.go.id/index.aspx .

Wajib Pajak melakukan pembayaran pada Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing. Kode Billing berlaku dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan setelah melewati jangka waktu dimaksud secara otomatis terhapus dari sistem dan tidak dapat dipergunakan lagi. Dalam hal Kode Billing tidak dapat dipergunakan Wajib Pajak  dapat membuat kembali Kode Billing.

Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran pajak melalui pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system.) Bukti Penerimaan Negara dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setiap transaksi pembayaran melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) akan dilakukan rekonsiliasi billing. Rekonsiliasi billing dilakukan atas data Kode Billing yang terbayar dan terreversal menurut database Modul Penerimaan Negara dibandingkan dengan data Kode Billing terbayar dan ter-reversal yang diakui oleh kantor pusat Bank/Pos Persepsi. Hasil rekonsiliasi billing akan didistribusikan kedalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), Wajib Pajak tetap dapat melakukan pembayaran di Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan formulir SSP secara manual.

Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan uji coba, maka perlu dilakukan penerapan di seluruh wilayah Indonesia dan penyempurnaan penatausahaan pembayaran pajak secara elektronik dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi;

Tata Cara Pembayaran

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:

  • Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  • Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

Pembayaran/penyetoran pajak meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat. Terkait mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan untuk Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Dan transaksi pembayaran/penyetoran pajak dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing melalui Teller Bank/Pos Persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking dan EDC. Atas pembayaran/penyetoran pajak Wajib Pajak menerima BPN sebagai bukti setoran, BPN diterbitkan dalam bentuk :

  • Dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran/penyetoran melalui Teller dengan Kode Billing;
  • Struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM dan EDC;
  • Dokumen elektronik, untuk pembayaran/penyetoran melalui internet banking; dan
  • Teraan BPN pada SSP/SSP PBB, untuk pembayaran melalui Teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB.

BPN sekurang- kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut: NTPN, NYB/NTP, Kode billing, NPWP, Nama Wajib Pajak, Alamat WP kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC, NOP, Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, masa Pajak, Tahun Pajak, Nomor Ketetapan pajak bila ada, Tanggal Bayar, dan Jumlah nominal pembayaran.

BPN termasuk cetakan, salinan dan fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan SSP dan SSP PBB dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Memperoleh Kode Billing

Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing dengan cara:

  1. Membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan, dengan cara melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan. Pengimputan dengan terlebih dahulu melakukan log-in dengan memasukan ID dan PIN akun pengguna aplikasi billing DJP yang telah aktif. Wajib pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru aplikasi billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail.
  2. Melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melalui dua cara yaitu 1) mendatangi teller Bank/Pos Persepsi dengan menyerahkan SSP/; atau 2). menggunakan layanan/produk/aplikasi/sistem yang telah terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.

Masa Waktu Kode Billing

Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak diperoleh melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.

Kode Billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berlaku sampai dengan jatuh tempo pembayaran pajak, dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.

Dalam hal Kode Billing tidak dapat dipergunakan Wajib Pajak atau Bank/Pos Persepsi dapat membuat kembali Kode Billing.

Download Buku Panduan dan Aturan Terkait:

Untuk lebih jelasnya silahkan Download buku panduan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dan aturan terkait  :

 

Artikel Terkait :