Dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 31/PMK.03/2014 tentang saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Yang Mengalami Keadaan Gagal Produksi  yang diterbitkan dan diundangkan tanggal 10 Februari 2014 maka Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun motivasi penerbitan PMK 31 ini  menggantikan PMK 81 sebelumnya adalah untuk memberikan kepastian hukum  mengenai barang modal dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal setelah Pengusaha Kena Pajak dinyatakan gagal berproduksi, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan mengenai saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi.

Dalam tulisan kali ini penulis memberi judul “Sekilas Tentang Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Gagal Produksi”, dimana dasar penulisan adalah dengan diberlakukan ketentuan baru sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut di awal tulisan. Semoga tulisan ini dapat memberi informasi dan manfaat khususnya penulis yang terus berusaha menjaga intelektual perpajakan dimana setahun terakhir ini banyak bermunculan aturan-aturan baru yang spektakuler dan luar biasa  :).

PKP Dan Mekanisme PK PM

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Wajib Pajak yang berstatus PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM atas setiap penyerahan dan perolehan BKP dan/atau JKP.

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pengusaha Kena Pajak yang melaksanakan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada PKP lain atau melakukan ekspor BKP dan/atau JKP, wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN, faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak dalam hal ini dikenal sebagai Faktur Pajak Keluaran (PK). Selanjutnya apabila Wajib Pajak sebagai PKP melakukan pembelian/memperoleh BKP dan/atau JKP dari PKP lain atau melakukan impor BKP dan/atau JKP, maka Wajib Pajak tersebut wajib melunasi PPN yang terutang dan kepadanya akan diberikan faktur pajak yang dalam hal dikenal sebagai Faktur Pajak Masukan (PM).

Mekanisme pembayaran dan pelaporan PPN adalah dengan cara menjumlahkan PK dan PM pada suatu masa pajak yang sama (bulan yang sama) untuk kemudian mengkurangkan PK dengan PM (fungsi PM sebagai kredit pajak), apabila PK lebih besar maka timbul PPN kurang bayar sebaliknya apabila PM lebih besar maka PPN pada masa tersebut menjadi lebih bayar. Kelebihan PPN pada suatu masa dapat dimintakan pengembalian (restitusi) atau dapat juga dikompesasikan ke masa pajak yang akan datang.

Belum Berproduksi Dan Barang Modal

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal dapat dikreditkan.

Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain Barang Modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi. Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, berlaku untuk seluruh kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya.

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama, yang artinya pengeluaran WP untuk membeli BKP dan/atau JKP harus ada hubungannya dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh WP tersebut. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, Pajak Masukan (PM) atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan dengan ketentuan PM tersebut bukan atas perolehan BKP selain barang modal dan tidak mengalami gagal produksi sebagaimana dimaksudkan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. Berikut  bunyi pasal 9 ayat (2a) dan ayat (6a) :

Pasal 9 ayat (2a) : “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan”

Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. Selanjutnya oleh karena Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi, masih dalam tahap investasi serta belum beroperasi maka PKP tidak memiliki Pajak Keluaran dan karena Pajak Masukan telah dibayar pada saat perolehan barang modal akan menyebabkan lebih bayar maka PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian (Restitusi) atas kelebihan Pajak Masukan pada setiap masa pajak.

Pasal  9 (6a) : “Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak Pengkreditan Pajak Masukan dimulai”

Pengertian Gagal Berproduksi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 31/PMK.03/2014 tentang saat penghitungan dan Tata Cara Pembayaran kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Yang Mengalami Keadaan Gagal Produksi adalah sebagai berikut :

Pertama, suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak
  3. Ekspor Barang Kena Pajak, atau
  4. Ekspor Jasa Kena Pajak

yang berasal dari hasil produksinya sendiri. Pengertian Produsen sendiri adalah Pengusaha Kena Pajak yang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penyerahan tahun sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri.

Kedua, suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak
  3. Ekspor Barang Kena Pajak, atau
  4. Ekspor Jasa Kena Pajak

Tata Cara Pengembalian

Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.

Dan Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali tersebut, disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi.

Pengkreditan Setelah Batas Waktu Gagal Produksi

Pajak Masukan atas perolehan dan/ atau impor Barang Modal setelah batas waktu keadaan gagal berproduksi yang kegiatan utamanya sebagai produsen terlewati dapat dikreditkan. Pajak Masukan yang dikreditkan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian.

Apabila batas waktu keadaan gagal berproduksi yang kegiatan utamanya sebagai produsen terlewati, atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan belum dimintakan pengembalian, dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian pada masa pajak berikutnya. Kompensasi atau permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan hanya dapat dilakukan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah masa pajak keadaan gagal produksi yang kegiatan utamanya sebagai produsen terlewati.

Kelebihan Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian, wajib dibayar kembali apabila sampai dengan batas waktu 2 (dua) tahun, Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri.

Kelebihan Pajak Masukan tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian dalam hal:

  1. setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun masih terdapat kelebihan Pajak Masukan; dan
  2. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri sampai batas waktu 2 (dua) tahun berakhir.

Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi.

Tata Cara Pengembalian Setelah Batas Waktu Gagal Produksi

Pembayaran kembali Pajak Masukan setelah batas waktu keadaan gagal berproduksi yang kegiatan utamanya sebagai produsen terlewati dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”. Pembayaran kembali Pajak Masukan tersebut, dilaporkan pada masa pajak dilakukan pembayaran.

Gagal Produksi Akibat Bencana Alam

Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (keadaan kahar atau force majeure), Pengusaha Kena Pajak tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.Bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (keadaan kahar atau force majeure) terdiri dari peperangan, kerusuhan,revolusi pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya, yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

 Sanksi Bunga

Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran kembali Pajak Masukan atas perolehan dan/ atau impor Barang Modal setelah batas waktu keadaan gagal berproduksi yang kegiatan utamanya sebagai produsen terlewati dapat dikreditkan. Diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran kembali atas Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. dan Kelebihan Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian, wajib dibayar kembali apabila sampai dengan batas waktu 2 (dua) tahun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri, terhadap Pengusaha Kena Pajak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tindakan Pemeriksaan dan Pencabutan PKP

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan perundangundangan di bidang perpajakan, atas :

  • Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan Penyerahan BKP & JKP serta Ekspor BKP maupun Ekspor JKP.
  • Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan Penyerahan BKP & JKP serta Ekspor BKP maupun Ekspor JKP.

Direktur Jenderal Pajak mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas :

  • Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan Penyerahan BKP & JKP serta Ekspor BKP maupun Ekspor JKP.
  • Kelebihan Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian, wajib dibayar kembali apabila sampai dengan batas waktu 2 (dua) tahun, Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri.

 

Aturan Tentang PKP Gagal Produksi dapat di Download di :

  1. PMK-31/PMK.03/2014
  2. Sebelumnya  PMK-81/PMK.03/2010

 

 

Artikel Terkait :