Baru-baru ini saya berjumpa dengan salah satu rekan satu angkatan ketika menimba ilmu di Kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, namun rekan saya kini berkarya sebagai Konsultan Pajak dan sedang mewakili kliennya dalam salah satu pembahasan yang dikenal dengan istilah Quality Assurance Pemeriksaan (QA). Dan sebagai satu perguruan maka kami pun terlibat diskusi tentang sengketa perpajakan yang sedang ditangani sahabat saya itu, yang menarik adalah, kali ini kami berada dalam kepentingan yang berbeda :). Adapun kasusnya adalah tentang PPN Yang dapat Dikreditkan.
Sengketanya kira-kira demikian, sebuah perusahaan di Kawasan Berikat baru berdiri, dan perusahaan tersebut menyerahkan kepada kontraktor untuk membangun akses jalan dari Kantor Perusahaan ke Jalan Raya, agar dapat dilalui oleh truk-truk bongkar muat barang perusahaan. Maka atas pembayaran kepada kontraktor perusahaan tersebut menerima Faktur Pajak (Masukan), maka perusahaan mengkreditkan pembayaran PPN tersebut. Pertanyaannya adalah apakah atas pengkreditan PPN tersebut sudah benar?
Maka untuk menjelaskan pertanyaan tersebut, penulis memberi judul tulisan kali ini “Sekilas Pengkreditan PPN Atas Kegiatan Usaha”, dimana akan dijelaskan tentang pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, sehingga atas pengeluaran tersebut dapat dikreditkan. Semoga tulisan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat.
Prinsip Dasar Pengkreditan
Dalam tulisan terdahulu yang berjudul Pengkreditan Pajak Masukan telah dijelaskan suatu mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran, dimana prinsip dasar pengkreditan pajak masukan diantaranya adalah :
-
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. (Pasal 9 ayat 2 UU PPN).
-
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (Pasal 9 ayat 9 UU PPN).
-
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. (Pasal 9 ayat 2a UU PPN). Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan termasuk pengeluaran yang dikapitalisasikan ke barang modal tersebut. (PP 1/2012).
-
Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). (Pasal 9 ayat 2a UU PPN).
Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
Dalam Pasal 9 ayat 8 UU PPN dijelaskan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah pengeluaran sebagai berikut :
-
Perolehan BKP/JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan. Contoh : Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 19 April 2010. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 20 April 2010 dan berlaku surut sejak tanggal 19 April 2010. Pajak Masukan yang diperoleh sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.
-
Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha, oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
-
Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
-
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan. Contoh : Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 19 April 2010. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 20 April 2010 dan berlaku surut sejak tanggal 19 April 2010. Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diperoleh sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.
-
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
-
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
-
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak. Dalam hal tertentu dapat terjadi Pengusaha Kena Pajak baru membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut tidak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
-
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. Namun apabila pada saat pemeriksaan diketahui adanya perolehan BKP/JKP yang telah dibukukan atau dicatat dalam pembukuan PKP, namun Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk Masa ybs., maka PM dalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak ybs. Contoh : Pemeriksaan SPT Masa Januari 2010 dilakukan tanggal 24 Maret 2010, dan ditemukan FP tanggal 12 Januari 2010 yang baru diterima pada tanggal 22 Maret 2010, dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari atau Februari 2010, namun perolehannya sudah dicatat dalam pembukuan, maka Faktur Pajak tertanggal 12 Januari 2010 tersebut tetap dapat dikreditkan dalam Masa PPN Masa Maret atau April 2010.
-
Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
-
Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Ps 9 ayat (5) dan Ps 16B ayat (3). Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B. Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.
Berhubungan Dengan Kegiatan Usaha
Dalam penjelasan pasal 9 ayat (8) huruf b bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan berlaku untuk semua bidang usaha.
Kegiatan Produksi
Dalam ilmu ekonomi, pengertian kegiatan produksi adalah suatu kegiatan menghasilkan barang maupun jasa atau kegiatan menambah nilai kegunaan/manfaat suatu barang. Adapun tujuan kegiatan produksi diantaranya adalah :
- menghasilkan barang atau jasa.
- meningkatkan nilai guna barang atau jasa.
- meningkatkan kemakmuran masyarakat.
- meningkatkan keuntungan.
- memperluas lapangan usaha.
- menjaga kesinambungan usaha perusahaan.
Maka sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembiayaan atau pengeluaran yang berhubungan dengan Kegiatan Produksi kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya maka bukti faktur pajak yang diterima dapat dikreditkan.
Kegiatan Distribusi
Pengertian distribusi adalah penyaluran atau penyampaian barang-barang dan jasa-jasa dari produsen ke konsumen. Artinya distribusi bertujuan untuk menyampaikan barang dan jasa dari tempat produsen ke tempat pengguna atau pemakai. Maka peranan dan fungsi distribusi diantaranya :
- Memperlancar arus penyaluran barang dan jasa kepada pengguna-pengguna dapat berupa produsen yang menggunakan bahan dasar maupun pengguna akhir.
- Menyampaikan barang dan jasa dari produsen sampai ke tangan pengguna.
Karena kekhasan atau karakteristik barang industri, yang lebih tahan lama dan diproduksi dalam jumlah banyak (saluran distribusi yang dipilih indirect) maka penyaluran barang industri menggunakan saluran yang berbeda dengan barang konsumsi yang relatif tidak tahan lama (saluran yang dipilih biasanya direct).
Maka sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembiayaan atau pengeluaran yang berhubungan dengan Kegiatan Distribusi kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya maka bukti faktur pajak yang diterima dapat dikreditkan.
Kegiatan Pemasaran
Pengertian pemasaran adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang atau jasa yang memuaskan kebutuhan baik kepada pembeli yang ada maupun pembeli potensial.
Dapat disimpulkan bahwa pemasaran merupakan usaha terpadu untuk menggabungkan rencana-rencana strategis yang diarahkan kepada usaha pemuas kebutuhan dan keinginan konsumen untuk memperoleh keuntungan yang diharapkan melalui proses pertukaran atau transaksi. Kegiatan pemasaran perusahaan harus dapat memberikan kepuasan kepada konsumen bila ingin mendapatkan tanggapan yang baik dari konsumen. Perusahaan harus secara penuh tanggung jawab tentang kepuasan produk yang ditawarkan tersebut. Dengan demikian, maka segala aktivitas perusahaan, harusnya diarahkan untuk dapat memuaskan konsumen yang pada akhirnya bertujuan untuk memperoleh laba.
Tujuan utama konsep pemasaran adalah melayani konsumen dengan mendapatkan sejumlah laba, atau dapat diartikan sebagai perbandingan antara penghasilan dengan biaya yang layak. Ini berbeda dengan konsep penjualan yang menitikberatkan pada keinginan perusahaan. Falsafah dalam pendekatan penjualan adalah memproduksi sebuah pabrik, kemudian meyakinkan konsumen agar bersedia membelinya. Sedangkan pendekatan konsep pemasaran menghendaki agar manajemen menentukan keinginan konsumen terlebih dahulu, setelah itu baru melakukan bagaimana caranya memuaskan.
Maka sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembiayaan atau pengeluaran yang berhubungan dengan Kegiatan Pemasaran kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya maka bukti faktur pajak yang diterima dapat dikreditkan.
Kegiatan Manajemen
Terdapat 4 (empat) hal yang merupakan kegiatan manajemen, adapun pengertian ke empat kegiatan manajemen tersebut adalah :
- Perencanaan (Planning), merupakan proses kegiatan pemikiran, dugaan dan penentuan prioritas-prioritas yang harus dilakukan secara rasional sebelum melaksanakan tindakan yang sebenarnya. Merupakan kegiatan non fisik (kejiwaan) sebelum melaksanakan kegiatan fisik. Sangat diperlukan dalam rangka mengarahkan tujuan dan sasaran organisasi serta tujuan suatu program pembangunan.
- Pengorganisasian (Organizing), merupakan proses penyusunan pembagian kerja ke dalam unit-unit kerja dan fungsi-fungsinya serta penempatan mengenai orang yang menduduki fungsi-fungsi tersebut secara tepat. Dilakukan demi perencanaan, pelaksanaan dan pembagian kerja yang tepat. Harus diperhatikan dalam penempatan orang (staffing) dilakukan secara obyektif.
- Pendorongan (Motivating), merupakan proses kegiatan yang harus dilakukan untuk membina dan mendorong semangat dan kerelaan kerja para pegawai. Mencakup segi-segi perangsang baik yang bersifat rohaniah seperti kenaikan pangkat, pendidikan dan pengembangan karier, pemberian cuti dan sebagainya maupun yang bersifat jasmaniah seperti sistem upah yang baik dan memotivasi, pemberian tunjangan, penyediaan fasiliatas yang lengkap, dan sebagainya.
- Pengendalian (Controlling), merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan untuk mengadakan pengawasan, penyempurnaan dan penilaian sehingga dapat mencapai tujuan seperti yang direncanakan. Sangat penting untuk mengetahui sampai dimana pekerjaan sudah dilaksanakan. Dapat dilakukan evaluasi, penentuan tindakan korektif ataupun tindak lanjut, sehingga pengembangan dapat ditingkatkan pelaksanaannya.
Keempat kegiatan manajemen tersebut tidak dapat terlaksana tanpa adanya sumber-sumber ataupun sarana yang harus didayagunakan secara tepat. Sumber-sumber yang dimaksud disebut 6 M (The six M’s in management), yaitu:
- Manusia atau tenaga kerja (man power).
- Uang atau dana (money).
- Bahan-bahan atau material (materials).
- Mesin dan peralatan (machine and equipment).
- Tata kerja atau (methods)
- Pasar (market).
Maka sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembiayaan atau pengeluaran yang berhubungan dengan Kegiatan Manajemen kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya maka bukti faktur pajak yang diterima dapat dikreditkan.
Pembangunan (Konstruksi) Akses Jalan Perusahaan Dapat Dikreditkan?
Atas sengketa tersebut di awal tulisan apakah atas biaya yang dikeluarkan dalam rangka membuat jalan agar memudahkan bongkar muat barang dalam hal ini pekerjaan dilakukan oleh kontraktor dapat dikreditkan?
Kondisi tersebut di atas dapat diartikan bahwa pengeluaran dilakukan untuk bukan barang modal yang diperlukan oleh wajib pajak tersebut dalam rangka menjalankan kegiatannya, karena kegiatan tersebut dibayarkan kepada PKP (Kontraktor) maka terutang PPN.
Atas PPN yang dibayarkan tersebut merupakan pajak masukan yang bisa dikreditkan, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 9 UU No.42 Tahun 2009 Tentang PPN, adapun penegasan dasar hukumnya adalah :
- Pasal 9 ayat 2a dikatakan : Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
- Ketentuan di atas tidak secara mutlak mengharuskan “hanya barang modal” karena selain barang modal juga bisa dikreditkan PPN pengeluaran lainnya, seperti dijelaskan dalam penjelasan Pasal 9 Ayat 8 Huruf b dikatakan : “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Kesimpulan
Pada prinsipnya sepanjang pengeluaran-pengeluaran yang dikenakan PPN tersebut berhubungan dengan kondisi di atas yaitu, kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen maka atas PPN tersebut dapat dikreditkan (Mengacu Pasal 9 UU No.42 Tahun 2009). Pengeluaran-pengeluaran yang dikenakan PPN tersebut bisa saja meliputi: Jasa Notaris, Akuntan, Appraisal, Iklan, dan lain-lain.
Namun terkait transaksi dengan pengusaha di Kawasan Berikat berbeda dengan Daerah Pabean, maka khusus untuk transkasi dengan Kawasan Berikat selain bahan baku dan penolong harus memungut PPN dengan kode transaksi 01 dan bagi pengusaha di Kawasan Berikat dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas kode transaksi 01 tersebut.
Related Post :
Selamat selamat selamat… Punya blog yang keren ! Makin sukses selalu Bos Pakpahan nie
Maaf..agak menyimpang..pengusaha hiburan yg pkp apakah boleh mengkreditkan pajak masukan..kalo ga boleh, kenapa?
Ketentuan pajak masukan tidak dikreditkan tetapi dikapitalisasikan sbb asset dan yang azas manfaat nya kurang dari 1 tahun dianggap sbg biaya. Terdapat pada undang undang atau peraturan yg mana?
Apa mungkin maksudnya ini : Pasal 6 ayat 1 huruf b UU PPh
atau
Pasal 10 PP 94 Tahun 2010