Saat diskusi rutin yang sering saya lakukan dengan rekan seperjuangan di ladang pajak yang langsung bersentuhan dengan wajib pajak dan kali ini dengan rekan Account Representative, dijelaskan bahwa mereka memiliki job baru yang tidak kalah complicated-nya dari  pekerjaan-pekerjaan yang mereka sudah rutin lakukan sebelumnya. Kali ini seputar  Surat Pemberitahuan (SPT) baik  Tahunan ataupun Masa yang statusnya lebih bayar dan dengan nilai yang dikategorikan kecil yang dapat diproses melalui pengembalian pendahuluan, artinya mereka harus melakukan penelitian terhadap  SPT Tahunan yang Lebih Bayar  untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jangka waktu yang dikategorikan cepat, di mana hal yang sebelumnya dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak.

Apakah memang demikian? Maka saya mencoba menguraikan kembali apa yang dimaksud oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor  198/PMK.03/2013 tanggal 27 Desember 2013 yang berlaku sejak tanggal 1 januari 2014 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu. Walaupun sampai saat di uploadnya tulisan ini belum ada aturan atau petunjuk pelaksanaannya berupa PER  maupun SE (Surat Edaran). Adapun judul tulisan kali ini adalah “Sekilas Tentang Pengembalian Kelebihan Pajak” selamat membaca dan semoga bermanfaat. 🙂

Motivasi PMK-198/PMK.03/2013

Dengan motivasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu melalui penelitian dan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 193/PMK03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK03/2009.

Dan dengan pertimbangan  tersebut serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.

Jenis-Jenis Pengembalian Pajak

  1. Pasal 17 ayat (1) UU KUP Tentang Pemeriksaan dengan produk hukum SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) dikatakan “Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.”
  2. Pasal 17 ayat (2) UU KUP tentang Verifikasi dengan produk hukum SKPLB dikatakan “Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
  3. Pasal 17 B ayat (1) UU KUP Tentang Pemeriksaan dengan produk hukum SKPLB dikatakan “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak (WP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 C dan Wajib Pajak sebagaimana    dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas ) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.”
  4. Pasal 17 C ayat (1) UU KUP Tentang Penelitian dengan produk hukum SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) dikatakan “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.”
  5. Pasal 17 D ayat (1) UU KUP Tentang Penelitian dengan produk hukum SKPPKP dikatakan “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan  tertentu,  menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.”
  6. Pasal 17 E UU KUP Tentang Pemrosesan Dibandara Keberangkatan (Pengembalian PPN Bagi Turis Asing)   dengan produk hukum SKPLB dikatakan “Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
  7. Pasal 9 ayat (4) c UU PPN Tentang Penelitian dengan produk hukum SKPPKP dikatakan “Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.”

Memenuhi Persyaratan Tertentu

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi:

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 Tata Cara Pengajuan Permohonan

Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tersebut di atas, dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri.

Bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar tanpa ada permohonan kompensasi dan tanpa ada permohonan restitusi; atau Surat Pemberitahuan pembetulan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dianggap mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran.

Proses Analisis Risiko

Disamping memiliki karakteristik persyaratan tertentu pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus didasarkan pada analisis risiko yang pedomannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu harus mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan wajib pajak yang dapat berupa :

  • Kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan,
  • Kepatuhan dalam melunasi utang pajak,
  • Kebenaran Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum-sebelumnya.

Proses Penelitian 

Hal-hal yang dilakukan dalam proses penilitian secara garis besar adalah penelitian terkait hal-hal sebagai berikut :

  • kelengkapan SPT dan lampiran- lampirannya
  • kebenaran penulisan dan penghitungan pajak
  • kebenaran kredit pajak atau PM berdasarkan sistem aplikasi DJP
  • kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh WP

Apabila berdasarkan penelitian sudah memenuhi unsur-unsur di atas maka diterbitkan SKPPKP, namun apabila diketahui bahwa berdasarkan proses penelitian dinyatakan bahwa tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak , SPT beserta lampirannya tidak lengkap , penulisan dan penghitungan pajak tidak benar , kredit pajak atau PM berdasarkan sistem aplikasi DJP tidak benar , pembayaran pajak yang dilakukan oleh WP tidak benar, Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukper atau Penyidikan tindak pidana perpajakan maka tidak diterbitkan SKPPKP melainkan diproses berdasaerkan pemeriksaan (Pasal 17 ayat 1) dengan terlebih dahulu diberi pemberitahuan kepada wajib pajak.

Jangka Waktu Penelitian

Berdasarkan hasil penelitian, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)  paling lama:

  • 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi;
  • 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan badan; dan
  • 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.

Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu berakhir.

Ketentuan Lain-Lain 

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Pemeriksaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP.

Dalam hal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar akibat pemeriksaan jenis ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi akibat SKPKB dari pemeriksaan jenis ini, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi menjadi paling banyak 48% (empat puluh delapan persen).

Kesimpulan

Berdasarkan penuangan aturan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk pengerjaan SPT Lebih Bayar atas Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dilakukan oleh Account Representative (AR) sebagaimana dahulu saya ketika menjadi AR saat mengerjakan wajib pajak kriteria tertentu yaitu untuk Wajib Pajak Patuh. Adapun tujuan  aturan ini sebagaimana disebutkan di atas adalah dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu melalui penelitian dan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

FAQ

Tanya : Bagaimana perlakuan atas SPT Masa PPN untuk tahun 2013 yang dilakukan pembetulan di tahun 2014?

Jawab : Dalam pasal 13 ayat (1) dan (2) PMK 168 ini dikatakan “ (1) terhadap Surat Pemberitahuan pembetulan lebih bayar restitusi atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disampaikan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang belum diselesaikan pengembaliannya sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan-Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK03/2009.

Loading….


Artikel Terkait :