Apakah akibat apabila Kantor Pelayanan Pajak terlambat dalam menerbitkan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) dan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) atas Produk SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak), yang disebabkan wajib pajak terlambat dalam mengajukan permohonan pengembalian pajak serta terlambat memberikan nama dan nomor rekening?

Untuk menjawab hal tersebut diperlukan suatu pengertian dan pemahaman atas dasar yang melingkupi sehingga pengembalian pajak (Restitusi) atas Wajib Pajak Kriteria tertentu/WP Patuh itu terjadi, hal yang sama juga berlaku pada Wajib Pajak PKP Beresiko Rendah.

Restitusi

adalah Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Kelebihan tersebut harus terlebih dahulu dikurangi oleh utang pajak yang dimiliki. Beberapa contoh yang menyebabkan lebih bayar yaitu :

  1. SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), SKPLB adalah produk hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak.
  2. SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak), SKPPKP adalah produk penelitian yang dilakukan oleh Account Representative. Hal ini berlaku hanya bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Kedua produk di atas adalah mekanisme untuk pengembalian pajak (restitusi), tentu untuk menuju kesana diperlukan langkah-langkah. Dalam hal ini hanya dibahas tentang produk SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak), seperti apa mekanismenya.

SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak)

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 pada 1 Januari 2001, UU KUP memperkenalkan istilah pengembalian (restitusi) pendahuluan. Istilah pengembalian pendahuluan ini, yang diatur dalam Pasal 17 C UU KUP, mengandung arti bahwa untuk Wajib Pajak (dengan kriteria tertentu) boleh meminta pengembalian atau restitusi tanpa perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Mekanismenya hanya dengan penelitian saja kemudian diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Jangka waktunya pun terhitung singkat yaitu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bandingkan dengan jangka waktu 12 bulan jika dengan mekanisme biasa untuk melakukan restitusi.

Syarat untuk memenuhi kriteria dalam Pasal 17 C

Wajib Pajak yang dapat menggunakan mekanisme pengembalian pendahuluan ini adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria ini dijelaskan dalam Pasal 17 C ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007, yaitu :

  1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
  3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Termasuk dalam pengertian kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 tahun terakhir;
  2. dalam Tahun Pajak terakhir, penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; dan
  3. SPT Masa yang terlambat di atas telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa Masa Pajak berikutnya.

Bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan pada tanggal 31 Desember. Utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan tidak termasuk dalam pengertian tunggakan pajak

Apabila perusahaan anda memenuhi semua kriteria tersebut di atas, perusahaan anda dapat mengajukan surat untuk dikategorikan sebagai wajib pajak patuh yang langsung dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak dimana perusahaan anda terdaftar.

Setelah dilakukan penelitian administrasi oleh Account Representative saudara, maka surat tersebut (daftar Nominatif) akan dikirim ke Kantor Wilayah dimana Kantor Pelayanan Pajak tersebut berada. Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi kiteria tertentu setiap bulan Januari dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Kantor Wilayah DJP Mengirimkan pentetapan Wajib Pajak Patuh kepada Kantor Pelayanan Pajak yang mengajukan.

Pencabutan WP Patuh

Surat Penetapan Wajib Pajak Patuh dicabut oleh Kepala Kantor Wilayah setelah mempertimbangkan usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal memenuhi kriteria pembatalan yaitu:

  1. Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan;
  2. Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk semua jenis pajak;
  3. Dalam hal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 (tiga) masa pajak, terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
  4. Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 2 (dua) masa pajak atau lebih berturut-turut untuk semua jenis pajak; atau
  5. Dalam suatu masa pajak, ternyata tidak memenuhi kriteria tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sejak masa pajak yang bersangkutan.

Jangka Waktu Penyelesaian Restitusi WP Patuh

Sesuai dengan Pasal 17C ayat (1) UU KUP, WP Patuh berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. Namun mengingat Ditjen Pajak sangat berkeinginan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Wajib Pajak (layanan Unggulan), dan untuk membantu cashflow Wajib Pajak maka Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 05/PJ.33/2001 yang menginstruksikan Kepala KPP agar menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat :

  1. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap untuk Pajak Penghasilan;
  2. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai;

setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh WP Patuh, berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan restitusi untuk katregori wajib pajak patuh.

  • Secara umum Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan SKPPKP untuk PPh paling lambat 3 bulan setelah permohonan diterima lengkap dan khusus untuk PPN paling lambat 1 bulan setelah permohonan diterima lengkap.
  • Setelah menerima Surat Keputusan (SKPPKP) wajib pajak harus memberikan nomor rekening yang akan digunakan dalam rangka pengembalian restitusi tersebut. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-7/PJ./2011 tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak pasal 11 ayat (1) yang berbunyi “Wajib Pajak harus memberikan nomor dan nama rekening bank atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan ke KPP untuk keperluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) atau ayat (6), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jangka waktu penerbitan SPMKP berakhir.” ayat (2) berbunyi “Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan nomor dan nama rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP tetap menerbitkan SKPKPP dan SPMKP, kemudian disampaikan ke KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).”
  • Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga 2% perbulan untuk maksimal 24 bulan , apabila SKPKPP dan SPMKP tidak diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan sejak SKPLB, SKPPKP atau produk hukum lain yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak

Kantor Pelayanan Pajak dalam hal ini memiliki SOP (Standar Operating Procedure) dengan janji layanan unggulan sebagai berikut :

1. Jangka waktu penyelesaian 3 (tiga) minggu sejak SKPLB/SKPPKP diterbitkan
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan
3. Persyaratan administrasi :

  • Permohonan disampaikan wajib pajak dengan menyampaikan nama bank penerima dan nomor rekening wajib pajak
  • Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan dahulu dengan utang pajak (pusat maupun cabang-cabangnya)
  • Kelebihan tersebut juga dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau utang pajak atas nama WP lain atas persetujuan WP
  • Perhitungan di atas dilakukan melalui pemindahbukuan (Pbk)

4. Proses

  • Awal, Wajib pajak menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pengembalian pajak
  • akhir, Kepala seksi pelayanan menyerahkan SKPKPP kepada wajib pajak dan SPMKP kepada KPPN

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat dari terlambatnya diterbitkan SKPKPP dan SPMKP sepanjang akibat wajib pajak terlambat mengajukan permohonan, memberikan nama bank, dan nomor rekening menurut saya maka syarat atas layanan unggulan untuk kasus ini akan gugur, dan wajib pajak tidak berhak meminta imbalan bunga atas keterlambatan tersebut sepanjang sudah dilakukan permintaan nomor rekening oleh Kantor Pelayanan Pajak atau ada komunikasi dengan wajib pajak atas hal tersebut.