Dalam tulisan terdahulu “Sekilas KUP I” telah dijelaskan tentang kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Maka bagi setiap wajib pajak yang memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik Masa maupun Tahunan  wajib mengisi SPT  dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Pengisian Surat Pemberitahuan

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU KUP  ditegaskan kembali bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya, adapun pengertian masing-masing dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu :

  • benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  • lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  • jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
  • ditandatangani, penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa (tanda tangan basah) dapat juga dilakukan dengan menggunakan tanda tangan stempel atau tanda tangan elektronik yang kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang sama, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 3 ayat 1b UU KUP).

Penyampaian Surat Pemberitahuan

Setelah SPT diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak, selanjutnya sesuai dengan pasal 3 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak wajib menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yangditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan lain terkait penyampaian SPT dapat kita temui dalam pasal 6 UU KUP dikatakan “Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.

Berdasarkan pasal 3 ayat (1) dan pasal 6 ayat (2) UU KUP jelas tersurat bahwa wajib pajak diberi kebebasan memilih cara dalam menyampaikan SPT (perhatikan kata ‘dapat’ dan kata ‘atau’ dalam kedua ayat tersebut). Terkait ketentuan ini, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuanserta Tata Cara Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009. Dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa Penyampaian SPT oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak, dapat dilakukan:

  1. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar,
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  3. dengan cara lain yang meliputi: a). melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengirimansurat atau b). melalui e-filing

Sebagai catatan bahwa bukti pengiriman SPT melalui Kantor Pos atau jasa ekspedisi/kurir serta bukti peneriman elektronik (melalui e-filing) menjadi bukti penerimaan SPT (hal ini dijelaskan dalam pasal 8PMK-181/PMK.03/2007 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-152/PMK.03/2009).

Perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT)

Seperti diketahui bersama bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan  (SPT  Tahunan) adalah :

  1. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  2. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Ketentuan yang mengatur tentang perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dapat dilihat dalam pasal 3 ayat (4) dan 3 ayat (5) UU KUP. Hal yang perlu diperhatikan bahwa perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT hanya dapat dilakukan untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 bulan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT diuraikan pada pasal 3 ayat (4) UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan nomor 181/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK-152/PMK.03/2009 yaitu dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT kepada Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan dilampiri :

  • Perhitungan sementara pajak yang terhutang dalam 1 tahun pajak yang batas
  • waktunya diperpanjang
  • Laporan keuangan sementara
  • Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan pembayaran pajak yang terhutang.

Ketentuan pelaksanaan yang lebih rinci terkait tata cara perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-21/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan. Dalam Per-21/PJ/2009 disebutkan bahwa pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha\pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk formulir kertas (formulir 1771-Y untuk wajib pajak badan, formulir 1770-Y untuk wajib pajak orang pribadi) atau dalam bentuk data elektronik yang dihasilkan dari aplikasi e-SPTy.

e-SPTy adalah data Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apabila wajib pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.