Everything You Need Is Already Inside. Check It Out!
Fasilitas Pajak Bagi PNA/BI dan Atas Pinjaman, Bantuan, dan/Hibah LN
Karena keterbatasan suatu negara maka pinjaman, hibah, dan atau bantuan luar negeri tetap diperlukan, atas dana tersebut dikaitkan dengan aturan perpajakan maka banyak fasilitas yang diberikan berupa pembebasan, tidak terutang dan atau ditanggung oleh pemerintah.
PP 49 Tahun 2022 : Fasilitas PPN Dibebaskan & Tidak Terutang
Masih ingat tentang heboh Sembako dikenakan PPN? Setelah UU No 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, kini aturan detilnya ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 12 Desember 2022.
Ketentuan PPN : PP 44/2022 vs PP 1/2012
pengaturan mengenai PPN dan PPnBM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 perlu dilakukan penyempurnaan dalam rangka memberikan kepastian hukum,
melakukan penyederhanaan administrasi, memberikan kemudahan dan keadilan.
Bila Transaksi Disebut Ekspor Jasa?
Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
Amanah Penyedia Jasa Umroh Sebagai Pemungut PPN
Geliat usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), PPIU yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.
Perpajakan Atas Capital Gain
Keuntungan modal (capital gain) yang terjadi akibat menjual aset yang nilainya telah meningkat akan dikenakan pajak, artinya hanya keuntungan yang akan dikenai pajak bukan jumlah uang yang diterima.
Jemaah Umroh dan Ketaatan Dalam Perpajakan
Jemaah Umroh yang merupakan seorang muslim sejati tentunya menjalankan semua kewajibannya secara Kaffah. Tidak hanya kewajibannya sebagai seorang hamba namun kewajiban juga sebagai warga negara tentunya dijalankan dengan baik.
Abuse Of Law dalam Restitusi BUT Konstruksi & KSO?
Beberapa Wajib Pajak memanfaatkan celah hukum perpajakan sehingga terkait dalam penghindaran pajak bisa saja disebut sebagai suatu tindakan penyalahgunaan hukum apabila Wajib Pajak tidak mampu menunjukkan bukti seperti manfaat dan skema transaksi.
Aspek Pajak atas Sumbangan
Perlakuan bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan memberi kepastian hukum bagi wajib pajak yang memberi maupun yang menerima bantuan atau sumbangan.