Everything You Need Is Already Inside. Check It Out!
Penerapan NPWP 16 Digit
Dimulai tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16
(enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
Kanal e-PHTB Notaris/PPAT Untuk Validasi Setoran PPh PHTB
melihat kondisi Pandemi Covid 19 yang mengharuskan kita bekerja secara daring termasuk masukan-masukan yang diberikan Wajib Pajak (masyarakat) agar validasi setoran PPh atas PHTB dan PPJB dapat dilakukan oleh Notaris/PPAT sehubungan dengan kepentingannya
Pajak atas Perseroan Perorangan
Perseroan Terbatas yaitu termasuk badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UKM). Artinya pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang Saham sekaligus direktur dengan syarat kriteria UKM.
Perpajakan atas Perdagangan Melalui Sarana Elektronik (PMSE)
UU No 2 Tahun 2020 sudah tidak berlaku. Sehingga dapat disimpukan bahwasanya perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 60/PMK.03/2022 adalah hanya menyikapi landasan hukum dan perubahan tarif PPN saja.
Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak
Pembeli khusus sering dikaitkan dengan pemungut pajak, dengan terbitnya PMK 58/PMK.03/2022, maka pemungut pajak menjadi bertambah yaitu Instansi Pemerintah, Kontraktor KKS Pengusaha Migas, BUMN/Pengusaha Tertentu, dan Pihak Lain (Marketplace).
PPN atas Penyerahan LPG
LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/ atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
PPN Atas Penyerahan JKP Tertentu
Bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dengan besaran tertentu.
PPN atas Penyerahan Mobil/Motor Bekas
Hanya Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, yang wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
Perubahan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Dengan dasar keadilan dimana suatu bangunan dapat berdiri terdapat unsur PPN, maka sejak 1 Januari 1995 melalui perubahan UU PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dengan batasan luas tertentu dikenakan PPN. Melalui PMK 61 tahun 2022 dilakukan perubahan yang lebih kepada penyesuaian tarif saja.