Everything You Need Is Already Inside. Check It Out!
Abuse Of Law dalam Restitusi BUT Konstruksi & KSO?
Beberapa Wajib Pajak memanfaatkan celah hukum perpajakan sehingga terkait dalam penghindaran pajak bisa saja disebut sebagai suatu tindakan penyalahgunaan hukum apabila Wajib Pajak tidak mampu menunjukkan bukti seperti manfaat dan skema transaksi.
Aspek Pajak atas Sumbangan
Perlakuan bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan memberi kepastian hukum bagi wajib pajak yang memberi maupun yang menerima bantuan atau sumbangan.
Sanksi Pajak & Penghitungannya – UU HPP (Bagian IV)
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sanksi Pajak & Penghitungannya – UU HPP (Bagian III)
Pengenaan sanksi tentu akan memberatkan Wajib Pajak, namun Pemerintah memiliki maksud yaitu untuk memberikan efek jera sehingga tercipta kepatuhan pajak. Namun, penting untuk memahami berapa sanksi akibat kelalaian yang dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai ketentuan.
Sanksi Pajak & Penghitungannya – UU HPP (Bagian II)
Secara umum Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Kesalahan dan keterlambatan akan menimbulkan sanksi perpajakan.
Sanksi Pajak & Penghitungannya – UU HPP (Bagian I)
Sanksi perpajakan terdiri atas Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana. Surat Tagihan Pajak (STP), bisa karena penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung ataupun Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
Mengapa Perlu Pengaturan Kembali PPN?
VAT effeciency ratio dihitung dengan rumus Penerimaan PPN dibagi (Tarif PPN X PDB), pengukuran ini dianggap lebih tepat daripada pengukuran VAT Ratio karena angka penyebut dianggap telah mempertimbangkan basis pajak yang lebih riil.
Penerapan NPWP 16 Digit
Dimulai tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16
(enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
Kanal e-PHTB Notaris/PPAT Untuk Validasi Setoran PPh PHTB
melihat kondisi Pandemi Covid 19 yang mengharuskan kita bekerja secara daring termasuk masukan-masukan yang diberikan Wajib Pajak (masyarakat) agar validasi setoran PPh atas PHTB dan PPJB dapat dilakukan oleh Notaris/PPAT sehubungan dengan kepentingannya