Pertanyaan terkat permasalahan yang berhubungan dengan Faktur Pajak tidak pernah putus, terlebih dengan banyaknya perubahan-perubahan regulasi yang terkait dengan hal ini. Demikian juga penulis tidak pernah putus dalam memberikan informasi dan dapat dibaca dalam tulisan terdahulu diantaranya :

Di penghujung bulan Mei 2023 ini penulis mengangkat Pembatalan Faktur Pajak dan efek deteren/ gentar (detterrent effect) yang ditimbulkannya. Sebagai manusia ciptaan ada kalanya dalam pembuatan Faktur Pajak (FP) setalah diunggah ternyata harus dibatalkan/diganti karena banyak alasan, dan tentunya hal yang dilakukan adalah membuat Faktur Pajak Pengganti atau Pembatalan (Pasal 2 ayat (4) PER-03/PJ/2022).

Faktur Pajak Pengganti dilakukan apabila Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti. Sementara, Pembatalan Faktur pajak dilakukan apabila terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak. Sebagaimana disampaikan, fokus kita kali ini adalah Pembatalan Faktur Pajak.

Kondisi Pembatalan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak harus melakukan Pembatalan Faktur Pajak untuk FP yang telah dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak (Pasal 23 PER 03/PJ/2022). Pembatalan FP dilakukan menggunakan aplikasi e-faktur sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya FP yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dokumen Pendukung dan Cara Pembatalan

Perlakuan bagi PKP Pembuat FP

Pembatalan FP harus didukung bukti atau dokumen yang menyatakan telah terjadi pembatalan transaksi. Adapun bukti dapat berupa dokumen pembatalan kontrak atau yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Dan, atas FP yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat FP.

a. Belum Lapor FP

Apabila PKP yang membuat FP belum melaporkan FP yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai FP Keluaran maka PKP harus tetap melaporkan FP tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, Kolom PPN, dan kolom PPnBM.

b. Telah Lapor FP

Apabila PKP yang membuat FP telah melaporkan FP yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai FP keluaran maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yaitu dengan cara melaporkan FP yang dibatalkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.

Perlakuan Bagi Pemakai FP

PKP pembeli tentunya menyediakan dokumen/bukti yang berisi pembatalan transaksi atau pembatalan kontrak kerja atau sejenisnya dan menyerahkan kepada PKP penjual.

Apabila PKP Pembeli telah melaporkan FP yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai FP Masukan, maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak FP yang dilakukan pembatalan sesuai ketentuan yaitu melaporkan FP dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.

Akibat Pembatalan FP

Sebagaimana kita ketahui bahwa e-faktur wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. Namun, khusus pembatalan e-faktur tidak mengikuti batas waktu unggah e-faktur.

Walapun pembatalan FP boleh dilakukan, PKP perlu memperhatikan konsekuensi yang timbul akibat kondisi ini yaitu :

  • PKP Penjual, pembatalan FP dapat menyebakan munculnya lebih bayar dalam pelaporan SPT Masa PPN. Kelebihan bayar ini dapat dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya dalam pembetulan SPT Masa PPN;
  • PKPPembeli, pembatalan FP dapat membuat  munculnya kurang bayar dalam SPT Masa PPN pembetulan dan akibat pembetulan menjadi kurang bayar yang tentunya terlambat amaka akan timbul Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan pembayaran.

Mekanisme Pembatalan Di Aplikasi

Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembuat FP  melakukan pembatalan faktur pajak  secara online dengan langkah-langkah berikut:

  • Log in ke situs resmi e-faktur.
  • Pilih menu Faktur.
  • Pilih submenu Pajak Keluaran.
  • Pilih Administrasi Faktur.
  • Pilih Daftar Faktur Pajak Keluaran.
  • Pilih faktur pajak yang akan dibatalkan.
  • Klik Batalkan Faktur.
  • Pada kotak dialog Input Faktur, pilih Batalkan Faktur.
  • Klik Yes untuk konfirmasi pembatalan faktur.
  • Masukkan kode keamanan dan kata sandi untuk log in user PKP.
  • Klik Submit.