Everything You Need Is Already Inside. Check It Out!
Bagian Ketujuh UU Cipta Kerja : Perpajakan – KUP (Bagian I)
Perubahan atas Ketentuan besaran sanksi bunga atas pembetulan SPT yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang baik untuk suatu masa pajak maupun berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Bagian Ketujuh UU Cipta Kerja : Perpajakan – PPN dan PPnBM
Dengan UU Cita Kerja, maka perubahan atas 4 pasal dalam UU PPN 1984 sudah harus dipahami yaitu : Konsinyasi bukan lagi kategori penyerahan barang kena pajak. (Ketentuan ini telah dihapus),…
Bagian Ketujuh UU Cipta Kerja : Perpajakan – PPh
Kaitannya dengan perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini disebutkan dalam bab VI bagian ketujuh yang terdiri atas 4 pasal, yaitu Pasal 111, 112, 113, dan 114. Yang mengatur perubahan dan/atau penambahan pasal pada UU KUP, UU PPh, UU PPN/PPnBM dan
Pajak atas Transaksi Digital Melalui Dalam dan Luar Negeri
Untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace
Mengenal Fungsional Penyuluh Pajak
Fungsional Penyuluh Pajak bertugas melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak…
Sertifikat Elektronik dalam Perpajakan
Sertifikat Elektronik (sertel), adalah prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Perpajakan. Siapa yang dapat mengajukan sertel,pengurus itu siapa,bagaimana jika bukan PKP, Representative Office atau BUT, ini sering menjadi pertanyaan
Mekanisme Pajak atas Transaksi Digital
Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara daring (online) pada Portal PMSE agar Pemungut PPN PMSE dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Portal PMSE.
Apa dan Mengapa ada PPh Final
Wajib Pajak perlu mengetahu bahwasanya penghasilan dibedakan atas penghasilan yang bersifat non final (Pasal 4 ayat (1) UU PPh), penghasilan yang bersifat final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh), dan penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh, dan semua penghasilan ini wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan agar dapat dikatakan SPT Tahunan tersebut benar, lengkap, dan jelas.
Bayar Pajak Dengan Mata Uang Asing
Wajib Pajak hanya boleh menggunakan pembukuan dengan bahasa asing (bahasa Inggris) dan mata uang asing (USD) apabila telah mendapat persetujuan dari kementerian keuangan itupun dilimitasi hanya atas Wajib Pajak tertentu. Bagaimana apabila ditemukan laporan keuangan








