Sekilas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

Dasar pertimbangan dibukanya jabatan fungsional penyuluh pajak adalah dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS  yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas penyuluhan di bidang perpajakan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 tahun 2020 tentang jabatan fungsional penyuluh pajak.

Sebagaimana diketahui bahwasanya jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Maka jabatan fungsional penyuluh pajak melingkupi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan, sementara Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak adalah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan penyuluhan perpajakan.

Tanggung Jawab Penyuluh Pajak

Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.

Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian, yang terdiri atas :

  • Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
  • Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
  • Penyuluh Pajak Ahli Madya.

Masing-masing meliputi :

  • penyuluhan langsung secara aktif;
  • penyuluhan langsung secara pasif;
  • penyuluhan tidak langsung satu arah;
  • penyuluhan tidak langsung dua arah;
  • penyuluhan melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan;
  • penyuluhan melalui pihak ketiga;
  • penyusunan rekomendasi pengembangan penyuluhan;

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kompetensi Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, yang meliputi :

  • kompetensi teknis;
  • kompetensi manajerial; dan
  • kompetensi sosial kultural.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Pajak wajib diikutsertakan pelatihan. Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Pajak disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Pajak, dalam bentuk :

  • pelatihan fungsional;
  • pelatihan teknis bidang Penyuluhan;
  • program pengembangan kompetensi lainnya.

Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

  • mengundurkan diri dari jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penyuluh Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Loading…