
Dalam salah satu workshop “Tax Knowledge Base” di Hotel Preanger Bandung bersama rekan-rekan seperjuangan di ladang pajak.
Apakah Nomor Seri Faktur Pajak yang tersisa (belum digunakan) pada tahun 2013 masih dapat digunakan lagi untuk tahun pajak 2014?
Jawaban :
Berdasarkan Lampiran III Bagian B angka 3 huruf c PER-24/PJ/2012: “Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.”
Maka, Nomor Seri Faktur Pajak pada tahun pajak 2013 tidak dapat digunakan untuk tahun pajak 2014.
Bagaimana mekanisme permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun pajak 2014?
Jawaban :
Mekanisme permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2014 sama seperti mekanisme permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2013, yaitu sesuai dengan Pasal 9 PER-24/PJ/2012.
Dalam surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IVD PER-24/PJ/2012 agar ditambahkan keterangan permintaan Nomor Seri untuk tahun 2014.
Dalam menu aplikasi pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (e-NoFa) di KPP telah ditambahkan menu pilihan tahun sesuai dengan tahun digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak.
Kapan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun pajak 2014 dapat dilakukan?
Jawaban :
Berdasarkan Angka 3 Lampiran IVE PER-24/PJ/2012: “Dalam hal Nomor Seri yang diberikan sudah hampir habis, Saudara dapat mengajukan kembali surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”
Maka, permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2014 sudah dapat dilakukan. Sebaiknya permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2014 sudah diajukan pada Desember 2013 agar tidak terdapat kendala dalam penerbitan Faktur Pajak di tahun 2014.
Berapa jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan oleh DJP?
Jawaban :
Berdasarkan Catatan Angka Romawi II Angka 2 Huruf d Lampiran II SE-52/PJ/2012:
- Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima) nomor seri;
- Dalam hal PKP telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT), jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
- jika jumlah diminta PKP > dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan.
- jika jumlah diminta PKP ≤ dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar jumlah yang diminta PKP.
Maka, jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan KPP pada tahun 2014 mengacu pada SE-52/PJ/2012.
Apa akibatnya jika PKP terlanjur menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tahun pajak 2013 untuk tahun 2014?
Jawaban :
Berdasarkan:
- Pasal 7 ayat (1) PER-24/PJ/2012: PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Pasal 7 ayat (2) PER-24/PJ/2012: Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu2 (dua) digit Kode Transaksi, 1 (satu) digit Kode Status, dan13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Lampiran III Bagian B angka 3 huruf c PER-24/PJ/2012: Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.
- Pasal 12 PER-24/PJ/2012: Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
- Pasal 17 ayat (1) PER-24/PJ/2012: PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Pasal 17 ayat (3) PER-24/PJ/2012: PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pasal 14 ayat (1) huruf e UU Nomor 28 TAHUN 2007: Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
- identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
- identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hat penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
- Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 28 TAHUN 2007: Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Maka:
- Bagi PKP Penjual (Penerbit Faktur), Apabila PKP menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tahun pajak 2013 pada tahun 2014, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan PKP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
- Bagi PKP Pembeli (Penerima Faktur), PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut.
Apakah permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2013 masih dapat dilayani oleh KPP?
Jawaban :
Berdasarkan Angka 2 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1/PJ.02/2014: Sejak 1 Januari 2014 permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2013 tidak dapat dilayani oleh KPP.
Maka, di tahun 2014 KPP tidak dapat melayani permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun pajak 2013.
Sering sekali PKP ‘keterusan’ dalam menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak.
Contoh:
PKP mendapatkan Nomor Seri dengan nomor urut sampai dengan 1000, tetapi PKP tersebut terlanjur membuat Faktur Pajak sampai nomor 1005 (tidak sadar bahwa nomor serinya sudah habis).
Apa yang harus dilakukan oleh PKP jika mengalami permasalahan tersebut?
Jawaban :
Berdasarkan:
- Pasal 7 ayat (1) PER-24/PJ/2012: PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Pasal 7 ayat (2) PER-24/PJ/2012: Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu2 (dua) digit Kode Transaksi, 1 (satu) digit Kode Status, dan13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Pasal 12 PER-24/PJ/2012: Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
- Pasal 17 ayat (1) PER-24/PJ/2012: PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Pasal 17 ayat (3) PER-24/PJ/2012: PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pasal 14 ayat (1) huruf e UU Nomor 28 TAHUN 2007 ; Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
- identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;atau
- identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hat penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
- Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 28 TAHUN 2007: Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Maka:
- Faktur Pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini misal nomor urut 1001 s.d 1005) merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
- Atas Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut:
- Bagi PKP Penjual (Penerbit Faktur), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak;
- Bagi PKP Pembeli (Penerima Faktur), tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut.
- Yang harus dilakukan oleh PKP ataspermasalahan tersebut:
- PKP harus meminta lagi Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP dengan mekanisme sesuai Pasal 9 PER-24/PJ/2012.
- Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP hanya dapat digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak setelah tanggal surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP yang bersangkutan.
Terdapat suatu transaksi di mana PKP Penjual menerima uang muka atas suatu kontrak, namun penyerahan BKP-nya dilakukan secara bertahap.
Contoh:
PT A memiliki kontrak untuk menjual BKP senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pada 10 Nopember 2013 PT A menerima uang muka sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Penyerahan BKP dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
-
- Tahap I (30 Nop 2013) : BKP senilai Rp.15.000.000,00
- Tahap II (10 Des 2013) : BKP senilai Rp.45.000.000,00
- Tahap III (20 Jan 2014) : BKP senilai Rp.40.000.000,00
Berapa DPP PPN (Harga Jual dikurangi Uang Muka) atas masing‐masing penyerahan tersebut?
Jawaban :
Berdasarkan:
- Pasal 11 ayat (1) huruf a UU Nomor 42 TAHUN 2009: Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak.
- Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
Maka:
- PPN terutang atas pembayaran uang muka adalah sebesar uang muka yang diterima.
- Pada saat BKP diserahkan, DPP atas penyerahan BKP tersebut adalah sebesar harga jual dikurangi dengan uang muka yang telah diterima.
- Apabila uang muka tersebut digunakan untuk pembayaran beberapa BKP, dan penyerahan BKP yang bersangkutan dilakukan secara bertahap, maka uang muka tersebut dapat menjadi pengurang DPP atas masing-masing BKP tersebut secara proporsional, kecuali dalam kontrak disebutkan secara tegas peruntukan uang muka tersebut.
- Tahapan pembuatan Faktur Pajaknya sebagai berikut:
- Pembuatan FP pertama pada 10 Nop 2013 dengan DPP PPN sebesar Rp.20.000.000,00.
- Pembuatan FP kedua pada 30 Nop 2013 dengan penghitungan: Proporsi uang muka untuk tahap I sebesar Rp.3.000.000,00 (Rp.15.000.000,00/Rp.100.000.000,00xRp.20.000.000,00)
- DPP PPN sebesar Rp.12.000.000,00 (Rp.15.000.000,00-Rp.3.000.000,00)
- Pembuatan FP ketiga pada 10 Des 2013 dengan penghitungan: Proporsi uang muka untuk tahap II sebesar Rp.9.000.000,00 (Rp.45.000.000,00/Rp.100.000.000,00xRp.20.000.000,00)
- DPP PPN sebesar Rp.36.000.000,00 (Rp.45.000.000,00-Rp.9.000.000,00)
- Pembuatan FP keempat pada 20 Jan 2014 dengan penghitungan: Proporsi uang muka untuk tahap III sebesar Rp.8.000.000,00 (Rp.40.000.000,00/Rp.100.000.000,00xRp.20.000.000,00)
- DPP PPN sebesar Rp.32.000.000,00 (Rp.40.000.000,00-Rp.8.000.000,00)
PT B menggunakan Jasa Kena Pajak dari X Corp Singapura. Jasa Kena Pajak tersebut dimanfaatkan dan diterbitkan invoice‐nya pada Januari 2013. Namun, SSP PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean tersebut dibuat dan dibayarkan oleh PT B pada September 2013.
1. Berdasarkan kasus tersebut, kapan PT B dianggap menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak?
Jawaban :
Berdasarkan :
- Pasal 1 angka 23 UU Nomor 42 TAHUN 2009: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Pasal 3A ayat (3) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e UU Nomor 42 TAHUN 2009: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Pasal 11 ayat (1) huruf d dan huruf e UU Nomor 42 TAHUN 2009: Terutangnya pajak terjadi pada saat:
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean. Penjelasan: Dalam hal orang pribadi atau badan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, terutangnya pajak terjadi pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean. Hal itu dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di luar Daerah Pabean sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, saat pajak terutang tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
- Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
- penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
- ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.
- Pasal 13 ayat (6) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Penjelasan: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:
- faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
- untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan
- terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
- Pasal 17 ayat (6) PP Nomor 1 TAHUN 2012(berlaku sejak 4 Januari 2012): Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada saat:
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu.
- Pasal 4 PMK-40/PMK.03/2010: Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.
- Pasal 5 ayat (1) PMK-40/PMK.03/2010 (berlaku sejak 1 April 2010): Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
- saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
- saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
- saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
- Pasal 6 ayat (1) PMK-40/PMK.03/2010: Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
- Pasal 7 PMK-40/PMK.03/2010: Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak.
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
- Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
- Pasal 8 PMK-40/PMK.03/2010: Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Pasal 1 huruf j PER-27/PJ./2011: Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
- Angka 3 SE-147/PJ/2010: Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:
- Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;
- Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
- Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
- Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.
Maka:
Di dalam soal tidak dapat dipastikan apakah jasa tersebut dari luar daerah pabean dan dimanfaatkan di dalam daerah pabean.
Namun demikian, dalam hal kejadian di soal tersebut memenuhi definisi pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam angka 3 SE-147/PJ/2010, maka aspek PPN atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (6) UU Nomor 42 TAHUN 2009, untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak.
- Sesuai dengan Pasal 1 huruf j PER-27/PJ./2011, SSP merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP. Penetapan SSP sebagai Faktur Pajak adalah dalam rangka pengkreditan Pajak Masukan. Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean untuk menerbitkan Faktur Pajak, karena kewajiban membuat Faktur Pajak hanya untuk PKP yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 42 TAHUN 2009.
Saat terutang PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP adalah terjadi saat:
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu.
Jadi, saat terutang PPN atas pemanfaatan JKP oleh PT B dari X Corp Singapura adalah pada bulan Januari 2013. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) PMK-40/PMK.03/2010, maka PPN dapat disetorkan oleh PT B ke Kas Negara dengan menggunakan SSP paling lama 15 Februari 2013.
Apabila terjadi keterlambatan penyetoran PPN terutang atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, maka atas keterlambatan tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran (Pasal 8 PMK-40/PMK.03/2010jo. Pasal 9 (2a) UU No 28 TAHUN 2007).
Bagi PKP, PPN yang telah disetor melalui SSP, dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak yang diperlakukan sebagai laporan pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, sedangkan bagi Orang pribadi atau badan yang bukan PKP wajib melaporkan PPN yang telah disetor dengan mempergunakan lembar ketiga SSP ke KPP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Dalam Kasus ini, dalam hal PT adalah PKP maka PPN yang telah disetor dengan SSP dilaporkan pada SPT Masa Januari 2014, namun dalam hal bukan PKP maka SSP lembar ke tiga dilaporkan paling akhir tanggal 28 Februari 2013.
2. Dari kasus di atas, saat terutangnya PPN adalah pada Januari 2013, sedangkan penyetoran PPN baru dilakukan pada September 2013. Atas PPN yang terlambat disetorkan tersebut, apakah SSP-nya masih dapat dianggap sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak?
Jawaban:
Berdasarkan:
- Pasal 13 ayat (6) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
- Pasal 4 PER-10/PJ/2010: Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 1 huruf j PER-27/PJ./2011: Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
- Pasal 6 ayat (2) PMK-40/PMK.03/2010: Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
- pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
- pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
- pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, SSP tersebut merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK-40/PMK.03/2010.
3. Atas PPN yang terlambat disetorkan tersebut, apakah dapat dijadikan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi PT B?
Jawaban:
Berdasarkan:
- Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Penjelasan: Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.
- Pasal 9 ayat (2b) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). Penjelasan: Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).
- Pasal 9 ayat (8) huruf g UU Nomor 42 TAHUN 2009: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)
- Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
- Penjelasan: Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.
- Pasal 13 ayat (6) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Penjelasan: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:
- faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
- untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan
- Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
- Pasal 13 ayat (9) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasan: Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.
- Pasal 6 ayat (2) PMK-40/PMK.03/2010: Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
- pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
- pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
- pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
- Pasal 7 ayat (1) PMK-40/PMK.03/2010: Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak.
- Pasal 5 ayat (2) PER-67/PJ/2010: Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, SSP tersebut dapat dikreditkan di SPT Masa PPN Masa Pajak terutangnya PPN (dalam contoh ini adalah di Masa Pajak Januari 2013) sepanjang memenuhi persyaratan bahwa SSP tersebut dibuat sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) dan ayat (9) UU Nomor 42 TAHUN 2009 dan Pasal 6 ayat (2) PMK-40/PMK.03/2010 dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
- pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
- pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
- pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
4. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
- Apakah SSP yang dibuat dan dibayarkan oleh PT B tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 16 ayat (2) PER-24/PJ/2012?
- Jika ya, 3 (tiga) bulan tersebut dihitung sejak saat terutang atau sejak batas akhir pembayaran (tanggal 15 bulan berikutnya)?
- Jika SSP atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean harus mengikuti ketentuan Pasal 16 PER-24/PJ/2012, maka sanksi apa yang akan dikenakan terhadap PT B?
Jawaban:
Berdasarkan:
- Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 16 TAHUN 2009: Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
- Pasal 9 ayat (2a) UU Nomor 16 TAHUN 2009: Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
- Pasal 1 angka 23 UU Nomor 42 TAHUN 2009: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Pasal 3A ayat (3) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Penjelasan: Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.
- Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
- penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
- ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.
- Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
- Penjelasan: Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.
- Pasal 13 ayat (6) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Penjelasan: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:
- faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
- untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan
- Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
- Pasal 8 PMK-40/PMK.03/2010: Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Pasal 1 huruf j PER-27/PJ./2011: Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas:
- Atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean, orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tidak diwajibkan untuk membuat faktur pajak.
- Namun demikian, orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e UU Nomor 42 TAHUN 2009 wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan PMK-40/PMK.03/2010.
- Oleh karena itu, penyetoran PPN terutang atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan SSP berbeda dengan kewajiban pembuatan Faktur Pajak.
- SSP atas penyetoran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Tujuannya adalah selain untuk setoran PPN, agar PPN yang disetor tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak Masukan oleh PKP yang memanfaatkan.
- Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran PPN, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Dengan demikian, atas keterlambatan ini, Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% x DPP sebagaimana halnya terlambat membuat Faktur Pajak.
PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkanpada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku.
- Apakah ada batasan waktu untuk keterlambatan penyetoran PPN (sebagaimana dimaksud angka 11 SE-147/PJ/2010) yang mengakibatkan PPN yang terlambat disetor menjadi tidak dapat dikreditkan?
- Jika tidak ada batasan waktu, apakah dapat disimpulkan bahwa jika PPN tersebut terlambat disetorkan seberapa lama pun (misalnya lebih dari 1 tahun sejak saat PPN terutang), maka PPN yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa saat terutangnya PPN?
Jawaban:
Berdasarkan:
- Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Penjelasan: Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.
- Pasal 9 ayat (9) UU Nomor 42 TAHUN 2009: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
- Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 1 TAHUN 2012: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
- Pasal 6 ayat (1) PMK-40/PMK.03/2010: Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
- Pasal 7 ayat (1) PMK-40/PMK.03/2010: Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak.
- Pasal 7 ayat (2) PMK-40/PMK.03/2010: Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
- Pasal 7 ayat (3) PMK-40/PMK.03/2010: Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
- Pasal 8 PMK-40/PMK.03/2010: Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Maka,
- Tidak ada batasan waktu untuk keterlambatan penyetoran PPN (atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean) yang mengakibatkan PPN yang terlambat disetor menjadi tidak dapat dikreditkan.
- PPN yang terlambat disetor tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN (Masa Pajak Januari 2013) atau pada Masa Pajak yang tidak sama (sesuai Pasal 9 ayat (9) UU Nomor 42 TAHUN 2009), sepanjang masih dapat dilakukan pembetulan SPT Masa PPN dan SPT pada masa tersebut belum dilakukan pemeriksaan dan belum diterbitkan surat ketetapan pajak.
Dalam PP Nomor 1 TAHUN 2012, klausul “saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya” sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK-40/PMK.03/2010, tidak ada. Apakah kalusul dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK-40/PMK.03/2010 tersebut tetap berlaku?
Jawaban:
Pengaturan mengenai saat terutang atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana diatur dalarn PP Nomor 1 TAHUN 2012 adalah sama seperti pengaturan dalam PMK-40/PMK.03/2010.
Klausul “saat BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkan” dihapus karena dalam pelaksanaanya tidak ada dokumen atau ukuran yang pasti dalam penentuan kapan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut secara nyata digunakan.
Sejak berlakunya PP Nomor 1 TAHUN 2012, maka saat pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean ditentukan sesuai dengan pasal 17 ayat (6) PP Nomor 1 TAHUN 2012.
Sumber : Tax Knowledge Base