Perlakuan PM Masa Tidak Sama

Perlakuan PM Masa Tidak Sama

Berbicara pengkreditan Pajak Masukan (PM) yang belum dikreditkan pada masa Pajak Keluaran (PK) yang sama, berarti berbicara pasal 9 ayat 9 UU PPN 1984 yang berbunyi  “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa...
Bebas dari Potongan Pajak

Bebas dari Potongan Pajak

Bagi Wajib Pajak yang akan bertransaksi namun atas penghasilan yang diterima tidak ingin dipotong pajak oleh pengguna jasa atau tidak ingin PPN nya dipungut, maka Wajib Pajak tersebut perlu mendapatkan satu surat sakti yang bernama Surat Keterangan Bebas (SKB)....