Hal ini berawal saat seorang wajib pajak sedang duduk persis didepan meja kerja saya, saat itu beliau sedang menunggu seorang petugas yang dituju. Mungkin karena sedikit menggelitik dia berguman, wah ada juga produk SKPLB PPh Pasal 21, apa mungkin ya pak?! Kaget juga saya mendengar komentar tersebut, karena memang saat itu saya sedang menangani keberatan atas produk tersebut, dan dokumen serta kertas kerja terserak dimeja saya yang kecil mirip meja belajar waktu saya masih di Sekolah Dasar dulu, dalam hati salut juga dengan ketajaman mata beliau.
Sebelum pertanyaan wajib pajak itu terlontar, sempat juga menjadi topik diskusi yang hangat diantara kami sesama pekerja diladang pajak, maka perlu kiranya saya mencoba membedah permasalahan tersebut yang coba saya limitasi dengan bentuk 2 (dua) pertanyaan, yaitu :
- Apakah dimungkinkan pemeriksa menerbitkan SKPLB PPh 21?
- Apakah boleh Account Representative memenuhi permohonan wajib pajak atas SKPLB PPh 21 tersebut untuk direstitusi?
Suatu Pengertian Umum Tentang SKPLB
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
SKPLB diterbitkan atas 2 (dua) kondisi yaitu 1). Akibat Pemeriksaan dan 2). Akibat Penelitian. Akibat Pemeriksaan yaitu Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, Akibat Penelitian yaitu Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Lebih Bayar dan restitusi terjadi bila:
- Dalam hal jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang.
- Dalam hal pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 dan Peraturan Dirjen Nomor PER-5/PJ/2011).
Mekanisme Kelebihan Pemotongan PPh Pasal 21 oleh Perusahaan
Pada prinsipnya penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam bentuk gaji wajib dipotong oleh pemberi kerja sebagai pihak yang membayarkan. Dalam hal ini, Karyawan akan mendapatkan bukti pemotongan berupa Formulir 1721-A1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak pemotong pajak paling lambat satu bulan setelah tahun kalender berakhir.
Dalam hal ini, terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, Karyawan dapat meminta pengembalian kepada pihak perusahaan sebagai pihak pemotong. Selanjutnya pihak perusahaan akan mengkompensasikan kelebihan pemotongan tersebut (apabila sebelumnya telah dilaporkan) dengan kewajiban PPh Pasal 21 pada masa berikutnya.
PPh Pasal 21 adalah pajaknya karyawan/pegawai yang dipotong oleh perusahaan/pemberi kerja sebagai pemotong pajak, kewajiban sebagai pemotong pajak selain memotong pajak karyawan tentu membuatkan bukti potong kemudian menyetorkan ke Bank Persepsi kemudian melaporkannya ke kantor pajak melalui SPT Masa PPh Pasal 21.
PPh Pasal 21 yang dipotong dari karyawan paling lambat disetorkan ke bank persepsi tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Dengan kondisi seperti tersebut maka dimungkinkan kecil sekali terjadi kelebihan setor dari seharusnya karena mekanisme idealnya adalah gaji dibayarkan sudah dipotong PPh Pasal 21 maka PPh Pasal 21 yang disetorkan sesuai jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong dari karyawannya.
Untuk itu di SPT PPh Pasal 21 apabila terjadi kelebihan setor tidak akan telihat statusnya kelebihan setor. Lalu bagaimana kalau terjadi kelebihan setor seperti contohnya pajak yang dipotong dari karyawan hanya Rp. 4 juta namun telah disetorkan Rp. 7 juta? Apakah ini mungkin bisa terjadi ?
Kondisi demikian tidak akan terjadi yang mungkin terjadi adalah kelebihan pemotongan dan penyetoran namun atas masa pajak tersebut belum dilaporkan ke kantor pajak. Apabila hal ini terjadi maka perusahaan terpaksa menyampaikan dahulu SPT Masa PPh Pasal 21 yang keliru pemotongan dan penyetorannya untuk sekaligus juga menyampaikan pembetulannya dan memperhitungkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 ke masa berikutnya.
Dengan demikian konsekuensinya karena karyawan bulan ini pajaknya dipotong lebih besar dari seharusnya maka kelebihan potong ini akan diperhitungkan ke pemotongan atas pembayaran gaji bulan depan sehingga bulan depan karyawan menerima gaji lebih besar dari bulan ini. Dan bagi perusahaan kelebihan setor karena kelebihan pemotongan dapat diperhitungkan atas PPh Pasal 21 yang terhutang bulan depan sehingga yang dibayarkan cukup selisihnya saja.
Mekanisme Kelebihan Pemotongan PPh Pasal 21 Hasil Pemeriksaan
Ketentuan yang berbeda adalah dengan adanya perubahan ketentuan dimana sebelumnya kita mengenal SPT Tahunan PPh Pasal 21, namun dengan diterbitkannya keputusan Dirjen Pajak PER-31/PJ/2009 tanggal tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi dan PER-32/PJ/2009 maka sejak tahun 2009 dengan berani Direktorat Jenderal Pajak memperbaiki hal yang menurut teman saya salah selama ini dengan menghilangkan SPT Tahunan khusus PPh Pasal 21. Lalu apakah sejak saat itu tidak ada lagi yang namanya produk SKPLB PPh 21?
Dalam KEP-281/PJ./1998 dan SE-40/PJ.43/1999 diketahui bahwa Atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 harus dilakukan tindakan penelitian atau pemeriksaan oleh KPP dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk memastikan jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang. Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil akhir sisa lebih, berarti Pemberi Kerja telah membayar PPh Pasal 21 lebih dari semestinya sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Walau peraturan ini tidak berlaku/dicabut namun secara substansi pengertiannya tidak lah berubah (ingat menurut saya loh 🙂 ).
Dalam hal kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 berkaitan dengan karyawan yang mempunyai NPWP, maka daftar tersebut di atas agar dikirimkan ke KPP tempat karyawan tersebut berdomisili untuk bahan penelitian atau pemeriksaan SPT Orang Pribadi karyawan tersebut. Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk karyawan tersebut tidak dapat dikembalikan kepada karyawan tersebut melalui pemberi kerja karena PPh Pasal 21 akan dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan Orang Pribadi karyawan yang bersangkutan. Dengan kata lain pengembalian kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang memiliki NPWP bukan dilakukan oleh pemberi kerja tetapi menggunakan mekanisme SPT Tahunan Orang Pribadi karyawan yang bersangkutan.
Lalu bagaimana dengan kondisi saat tidak adalagi SPT Tahunan? dalam hal ini opini saya adalah perlakuannya adalah sama, memang atas lebih bayar PPh 21 pada masa Desember Direktorat Jenderal Pajak tidak serta merta melakukan pemeriksaan sebagaimana jenis pajak PPh Badan maupun PPN dalam kondisi Lebih Bayar. Namun jika pemeriksaan terkait untuk semua jenis pajak atau satu jenis pajak (single tax) sebagaimana di atur dalam SE-07/PJ./2012 dan jika ditemukan koreksi yang menyebabkan kondisi menjadi lebih bayar pada SPT masa PPh Pasal 21 maka tetap dapat diterbitkan SKPLB PPh 21, terlebih saat wajib pajak tutup atau melakukan merger (Jika merger terkait adanya cut off sesuai dengan tanggal efektif merger).
Mekanisme Pengembalian Restitusi PPh Pasal 21 melalui Kantor Pajak.
Saya mencoba mengkategorikan timbulnya restitusi PPh Pasal 21 dan memungkinkan direstitusi dikarenakan atas beberapa hal yaitu : 1). Adanya produk SKPLB PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh Pemeriksa, 2) Pajak yang seharusnya tidak terutang, biasanya diakibatkan oleh kesalahan pemotongan atau pemungutan yang memang biasa terjadi dalam praktek. 3) Adanya produk SKPKB PPh Pasal 21 yang setelah mengajukan Keberatan/Banding menerima sebagian sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas saya menyimpulkan, timbulnya produk SKPLB dan restitusi PPh Pasal 21 sebagaimana pertanyaan wajib pajak yang transit di tempat saya adalah :
- Apakah dimungkinkan pemeriksa menerbitkan SKPLB PPh 21? Jawaban saya adalah sangat memungkinkan karena ketentuan tidak pernah secara jelas melarangnya.
- Apakah boleh Account Representative memenuhi permohonan wajib pajak atas SKPLB PPh 21 tersebut untuk direstitusi? Hal ini pun saya pribadi mengatakan boleh saja dengan kondisi-kondisi tertentu.
Jika ada pendapat yang berbeda dari pembaca setia Nusahati, besar harapan saya untuk memberikan masukan terkait diskusi atas kasus ini yang sifatnya saling berbagi dengan semangat berbagi pengetahuan dengan gratis. 😛
(Ditulis seperti biasa sekedar arsip ogut aja 🙂 )