Berbicara tentang pajak penghasilan atas dividen yang diterima, bagi banyak orang mungkin sangat relevan dengan kutipan yang pernah disampaikan bahwasanya “Hal tersulit di dunia untuk dipahami adalah pajak penghasilan (Albert Einstein)“. Maka, dalam tulisan berikut ini akan coba penulis uraikan kembali terkait aspek pajak atas dividen yang diterima baik orang pribadi maupun badan baik dari dalam maupun luar negeri. Namun sebagai pelengkap untuk lebih memahami ada baiknya pembaca membaca kembali tulisan sebelumnya, diantaranya :

Dividen 

Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham, dan termasuk dalam pengertian dividen sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwasanya dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi, meliputi :

  • pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  • pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  • pembagian laba dalam bentuk saham;
  • pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  • jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan
    yang bersangkutan;
  • pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika
    pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  • pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  • bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  • bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  • pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Dividen Bukan Objek

Umum

  • Dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri;
  • Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan
  • Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri badan dalam negeri.

Khusus

  • merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS); atau
  • dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • dividen dari luar negeri  (non Bursa) yang diterima wajib pajak (Badan dan OP) dikecualikan dari objek pajak dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak atau sebelum diterbikan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh.

Rapat umum pemegang saham atau dividen interim termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis;

Persyaratan

Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dilaksanakan dengan memenuhi :

  • kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan; dan
  • kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi.
  • investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Dividen Menjadi Objek

  • penghasilan berupa dividen yang berasal dari dalam negeri atau dividen yang berasal dari luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan
    tertentu adalah objek Pajak Penghasilan;
  • dividen menjadi objek PPh adalah merupakan dividen yang dibagikan tidak berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau rapat umum pemegang saham namun bukan substansi dari pembagian dividen sejenis.

Dividen yang tidak memenuhi ketentuan menjadi terutang Pajak Penghasilan saat dividen diterima atau diperoleh, dengan mekanisme disetor sendiri oleh SPDN OP dengan tarif sesuai pasal 17 ayat 2c UU PPh sebesar 10% bersifat Final yang wajib disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPh Unifkasi yaitu tanggal 20 bulan setelah masa pajak berakhir.

Loading…