Dalam epos Mahabharata sebagaimana dituliskan dalam buku Maxims Of Vidur disebutkan “Like the black bee collecting honey from the flowers without hurting the flowers, the ruler should collect rent from the subject without any duress. If the black bee would engage in collecting honey by stinging the flowers that would cause pain to the flowers no doubt. Likewise if the agents of the ruler collect rent from the subjects adopting high-handed and forceful methods that would be painful to the subjects.” Seperti inilah harapannya terkait pajak yaitu sebisa mungkin pajak yang dikumpulkan tanpa ada keluhan dan tidak mengganggu jalannya usaha dari Wajib Pajak.
Di tahun 2025 ini pemerintah baru saja mengeluarkan suatu sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak dimana akan memberi kemudahan bagi pengguna yang dikenalkan dengan nama coretax. Mengambil epos mahabrata diatas, pemerintah memandang perlu untuk menyikapi keputusan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12 % sesuai amanah UU PPN 1984, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 131 Tahun 2024 tentang perlakuan PPN atas Impor BKP, penyerahan BKP, Penyerahan JKP, pemanfaatan BKP TB dari Luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Tentang bagaimana memahami kedua letusan dari Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak diawal tahun ini, penulis mencoba memberikan panduan sesuai maksud dari regulasi tersebut, kiranya memberikan informasi yang bermanfaat.
Langkah Penggunaan Coretax
Bagi Wajib Pajak hal-hal yang dilakukan dalam penggunaan Coretax dengan langkah sebagai berikut :
- Wajib Pajak membuka DJP Online (setelah memasukan NPWP dan Password dengan benar akan ada permintaan verifikasi melalui alamat email atau HP yang pernah didaftarkan) lalu masuk pada bagian profile lalu klik data lainnya untuk memastikan alamat email dan HP;.
- Selanjutnya buka coretax melalui alamat : https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Lalu klik Saya telah membaca dan memahami informasi di atas dan klik akses coretax;
- Wajib melakukan Klik Lupa kata sandi;
- Selanjutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi isikan NIK (pastikan sudah valid dengan NPWP) dan tujuan konfirmasi email atau HP sesuai dengan poin 1 (sesai DJP Online);
- Setelah permohonan ubah kata sandi dan klik kirim, akan muncul di email mengubah kata sandi berupa link yang harus dilakukan 1 X 24 jam;
- Nanti akan diminta Password dan Passphrase. Perlu diketahui bahwasanya passphrase tidak sama dengan kata sandi demi menjaga keamanan data, passphrase ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan didital saat memanfaatkan layanan coretax.
- Setelah itu silahkan bukakembali alamat : https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
- Wajib Pajak sudah masuk ke Core Tax Administration System atau Coretax;
Catatan, Jika ada masalah jaringan dimohon agak bersabar step ini sudah langsung dipraktekan dan berhasil.
Penerapan PMK Nomor 131 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan nomor 131 Tahun 2024 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024 adalah semangat agar Nilai PPN Terutang tetap sama dan sesuai arahan pemimpin tertinggi di republik ini, tarif 12% diperuntukan untuk yang berpenghasilan wah. Sebagaimana kita ketahu salah satu karakter dari Pajak Pertambahan Nilai adalah tarif tunggal, hal ini sebagaimana amanah Pasal 7 UU PPN yaitu :
- Sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025; dan
- Sebesar 0% diterapkan atas ekspor, baik BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, maupun ekspor JKP.
Walau banyak pendapat mengatakan bahwa multi tarif sebagaimana hal terserbut di atas, namun kita sepakat bahwasanya tarif tunggal12% atas tarif standar yang berlaku secara umum dan tarif 0% khusus PPN atas ekspor.
Perlu kita pahami bersama bahwasanya terdapat limitasi atas tarif yaitu :
- Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% (pasal 7 ayat 3);
- Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200% (Pasal 8 ayat 1);
- Ekspor Barang Mewah dikenai tarif 0% (Pasal 8 ayat 2).
Tarif PPN 2025
Tarif PPN mulai tahun 2025 adalah 12% sesuai amanat UU HPP dengan pemberlakuan sebagai berikut :
- Barang Mewah yang dikenai PPnBM dihitung dari DPP berupa harga jual atau nilai impor dengan rumusan : 12% x harga jual/nilai impor;
- Barang dan Jasa selain barang mewah dihitung dari DPP berupa nilai lain, dengan rumusan : 12% x (11/12 x harga jual, nilai impor, atau penggantian).
Melalui rumusan ini, PPN yang harus dibayar adalah sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Contoh Penerapan Tarif PPN 2025
Contoh 1 :
Pramudya (Non PKP) pada tanggal 05 Januari 2025 membeli Vespa dengan harga Rp. 42 Juta belum termasuk PPN, sehingga Pramudya membayar dengan rincian sebagai berikut :
- Harga Jual Rp. 42.000.000,-
- PPN = 12% x (11/12 x Rp. 42.000.000,-) = Rp. 4.620.000,-
- Pramudya membayar dengan total Rp. 46.620.000,-
- Pihak penjual dapat menggunakan Faktur Pajak yang digunggung atau menggunakan FP dengan kode transaksi 04.
Dalam pengisian faktur pajak menjadi :
- Harga Jual : Rp. 42.000.000,-.
- Dasar Pengenaan Pajak : menjadi Rp. 38.500.000,-
- PPN : Rp. 38.500.000,- x 12% = Rp. 4.620.000,-
Contoh 2 :
PT. Nusatrading (PKP) pada tanggal 1 Januari 2025 menjual Laptop kepada PT. ABC (PKP) dengan total harga jual Rp. 50.000.000,- (belum termasuk PPN). Maka PPN yang dipungut oleh PT Nusatrading dengan rincian sebagai berikut :
- Harga jual Rp. 50.000.000,-
- PPN = 12% x(11/12 x Rp. 50.000.000,-) = Rp. 5.500.000,-
- Total termasuk PPN menjadi Rp. 55.500.000,-
- PT. Nusatrading harus menerbitkan Kode Transaksi 04
Contoh 3 :
Tanggal 2 Januari 2025, PT. NTC (PKP) melakukan penyerahan kepada Instansi Pemerintah berupa pengadaan AC dengan total harga jual Rp. 150.000.000,- (belum termasuk PPN), atas transaksi tersebut perlakuan dengan rincian sebagai berikut :
- Harga jual Rp. 150.000.000,-
- PPN = 12% x (11/12 x Rp. 150.000.000,-) = Rp. 16.500.000,-
- Total Termasuk PPN adalah Rp 166.500.000,-
- Instansi Pemerintah memungut PPN sebesar Rp. 16.500.000,-.
- PT. NTC saat tagihan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 02.
Contoh 4 :
Tanggal 5 Januari 2025, PT. NHB (PKP) menjual Mesin Pabrik kepada PT. TDP dengan total harga Rp. 250 juta (belum termasuk PPN). PT. TDP memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dimana mendapat fasilitas PPN, maka atas transaksi ini PT. MHB menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 08 dengan nilai Rp. 250 juta.
Pengkreditan Pajak Masukan
Atas Faktur Pajak Masukan atas pembelian dalam rangka penjualan Barang Mewah yang dikenai PPnBM dihitung dari DPP berupa harga jual atau nilai impor dengan rumusan : 12% x harga jual/nilai impor demikian juga dengan Barang dan Jasa selain barang mewah dihitung dari DPP berupa nilai lain, dengan rumusan : 12% x (11/12 x harga jual, nilai impor, atau penggantian) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak.
Loading…