Sebelum pemberlakuan sistem coretax, wajib pajak mendapatkan informasi terkait perpajakannya melalui daring dalam halaman DJP Online. Namun, informasi tersebut masih terbatas pada profil singkat wajib pajak dan riwayat Surat Pemberitahuan (SPT). Informasi wajib pajak yang terbatas dan kurang komprehensif tersebut mendorong DJP melakukan rancang ulang proses bisnis berdasarkan Business Directions DJP. Salah satu proses bisnis tersebut yaitu proses bisnis manajemen akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM).

Manajemen akun wajib pajak merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk tiap wajib pajak yang menampilkan profil serta hak dan kewajiban perpajakan yang komprehensif dan terkini. Informasi terkini dan komprehensif tersebut dapat diakses oleh wajib pajak kapan saja dan dimana saja melalui portal wajib pajak. Untuk menunjang tampilan informasi tersebut, proses bisnis TAM mengelola informasi yang berasal dari proses bisnis yang relevan seperti proses  bisnis registrasi, SPT, pembayaran, layanan perpajakan dan proses bisnis relevan lainnya.

Ada dua ruang lingkup proses bisnis TAM yang menjadi sub proses utama, yaitu ikhtisar profil wajib pajak dan buku besar wajib pajak.

Ikhtisar Profil Wajib Pajak

Merupakan gambaran komprehensif tentang kondisi perpajakan wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kondisi perpajakan wajib pajak tersebut dimuat dalam bentuk ringkasan informasi yang ditampilkan dalam portal wajib pajak. Ringkasan tersebut meliputi beberapa informasi antara lain:

  • Identitas Wajib Pajak, meliputi nama, NPWP, alamat, dan informasi kontak wajib pajak.
  • Jenis pajak terdaftar, meliputi jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak.
  • Riwayat permohonan, meliputi riwayat kasus/permohonan layanan wajib pajak yang sedang berjalan.
  • Riwayat saldo, menyajikan saldo transaksi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
  • Riwayat saldo, menyajikan saldo transaksi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
  • Daftar failitas, meliputi daftar failitas perpajakan aktif yang dimiliki wajib pajak.
  • Daftar kode billing aktif, meliputi daftar kode billing yang belum dibayar.

Buku Besar Wajib Pajak

Berisi rincian transaksi hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan wajib pajak dan disajikan dalam profil wajib pajak yang dapat dilihat oleh wajib pajak dan /atau kuasa wajib pajak. Buku besar wajib pajak memiliki fitur antara lain:

  • Riwayat transaksi, terdapat riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan yang terinci dalam bentuk entri debit dan kredit. Sisi debit menggambarkan kewajiban yang dimiliki wajib pajak sedangkan sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak.
  • Rekonsiliasi otomatis, terdapat rekonsiliasi pembayaran atas pemenuhan kewajiban perpajakan secara otomatis.
  • Terintegrasi, pencatatan transaksi hak dan kewajiban perpajakan terintegrasi dengan proses bisnis perpajakan lain.
  • Dapat diunduh, transkrip riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan dapat diunduh oleh wajib pajak.

Manfaat dalam proses bisnis TAM bagi Wajib Pajak diantaranya : menyajikan data dan atau informasi perpajakan wajib pajak dalam satu aplikasi (terintegrasi), memberikan informasi perpajakan yang relevan dan dapat diakses wajibb pajak dengan mudah (andal), menampilkan data dan atau informasi perpajakan secara lengkap dalam satu tampilan aplikasi (komprehensif), dan  memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan serta mengakses layanan perpejakan yang tersedia (kemudahan akses).

Sumber : https://pajak.go.id/reformdjp/coretax-tam/