Sebelumnya…

Sebagaimana kita ketahui, bahwasanya utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam tulisan terdahulu terlah dibahas sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan terbaru yang berlaku sejak 29 Oktober 2021. Berikut ini terkait sanksi administrasi berupa denda, sanksi denda bertujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

13. Pasal 7 ayat (1)

Tidak terdapat perubahan baik ketentuan sebelumnya dengan UU HPP.

Pasal 7, Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Contoh Penghitungan

PT Alamaik Sejahtera melaporkan kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 23,  yang telah dipotong untuk masa Juli 2022 pada tanggal 24 Agustus 2022 melalui e-bupot unifikasi. Berapa sanksi administrasi berupa denda yang akan dikenakan kepada PT. Alamaik Sejahtera atau yang akan diterbitkan STP oleh Kantor Pajak jika diterbitkan di masa Juli 2022? Denda STP sebesar Rp. 100.000,-

14. Pasal 8 ayat (3)

Sebelumnya :

Pasal 8 ayat (3), Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sekarang – UU HPP :

Pasal 8 ayat (3), Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu: 

  • a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
  • b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Pasal 8 (3a), Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Contoh Penghitungan

PT. Tidar Seirama diperiksa bukti permulaan atas SPT Tahunan  2021. Atas inisiatif Wajib Pajak, melakukan Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 12 Miliar. Berapa  total yang harus disetorkan oleh PT. Tidar Seirama  beserta sanksinya, dan bagaimana mekanismenya?

Pajak Yang sebenarnya  sebesar Rp. 12.000.000.000,-, KAP : 411126 & KJS : 500. 

Sanksi Administrasi Denda sebesar Rp. 12.000.000.000,- x 100% = Rp. 12.000.000.000,- dengan KAP : 411126 & KJS : 510.

15. Pasal 14 ayat (4)

Sebelumnya :

Pasal 14 ayat (4), Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak :

  • d). pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
  • e). pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap;
  • f). Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Sekarang – UU HPP

Pasal 14 ayat (4), terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak :

  • d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak; pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
  • e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap

selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Contoh Penghitungan :

PKP A (KPP Madya) melakukan penyerahan kepada PKP C (KPP PMA) pusat Jakarta, PKP A melakukan ke cabang PKP C yang berada di Kawasan Berikat Karawang KIKC Lot 4 dengan fasilitas PPN tidak dipungut dengan DPP Rp. 42 Miliar. Namun, PKP A mencantumkan nama, NPWP, dan alamat pembeli tidak sesuai pasal 6 ayat (6) PER 03/PJ/2022 s.t.d.d PER 11/PJ/2022 yaitu Nama, NPWP, dan alamat PKP C pusat Jakarta, seharusnya Nama dan NPWP PKP C (pusat) untuk alamat adalah PKP C cabang yaitu Kawasan Berikat Karawang KIKC Lot 4. Berapa sanksi administrasi berupa denda yang akan dikenakan kepada PKP A atau yang akan diterbitkan STP oleh Kantor Pajak?

PKP A, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak  yaitu Rp. 420.000.000,-

16. Pasal 25 ayat (9)

Sebelumnya :

Pasal 25 ayat (9), Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sekarang – UU HPP

Pasal 25 ayat (9), Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Pasal 25 ayat (10), Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.

Contoh Pernghitungan

Nusa Kairos diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan PT. Nusa Kairos hanya menyetujui sebesar Rp. 200.000.000,-. dan melunasi Rp. 200.000.000,-.  Wajib Pajak mengajukan upaya hukum berupa Keberatan. Pada tanggal 30 Oktober 2021 keluar SK Keberatan dengan ilustrasi sebagai berikut jika Keberatan PT. Nusa Kairos dengan keputusan :

  • Mengabulkan seluruhnya
  • Mengabulkan sebagian menjadi 750.000.000,-
  • Menolak
  • Menambah 

Bagaimana konsekuensi yang akan dihadapi PT. Nusa Kairos, dengan kondisi tersebut di atas? Berikut dalam gambar.

17. Pasal 27 ayat (5d)

Sebelumnya :

Pasal 27 ayat (5d), Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sekarang – UU HPP

Pasal 27 ayat (5d), Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Contoh Penghitungan

Nusa Kairos diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan PT. Nusa Kairos hanya menyetujui sebesar Rp. 200.000.000,-. dan melunasi Rp. 200.000.000,-. Wajib Pajak mengajukan Kerberatan dan SK Keberatan tertanggal 30 Oktober 2021 Mengabulkan sebagian menjadi 750.000.000,-.  Wajib Pajak mengajukan mengajukan upaya hukum berikutnya berupa Banding dan menerima Putusan Banding  tanggal 24 Desember 2022 dengan Putusan Mengabulkan sebagian menjadi Kurang Bayar sebesar Rp. 450.000.000,- Bagaimana konsekuensi yang akan dihadapi PT. Nusa Kairos, dengan kondisi tersebut di atas?

Nusa Kairos membayar dengan penghitungan Sebagai Berikut :

Kurang Bayar sebesar Rp. 250.000.000,-. Sanksi Denda sebesar Rp. 250.000.000,- x 60% = Rp. 150.000.000,- Total yang harus disetor sebesar Rp. 400.000.000,-.

18. Pasal 27 ayat (5f)

Sebelumnya :

Tidak ada

Sekarang – UU HPP

Pasal 27 ayat (5f), Dalam hal Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Pasal 27 ayat (5g), Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5f) diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterima Putusan Peninjauan Kembali oleh Direktur Jenderal Pajak.

Contoh Penghitungan

Nusa Kairos diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan PT. Nusa Kairos hanya menyetujui sebesar Rp. 200.000.000,-. dan melunasi Rp. 200.000.000,-. Wajib Pajak mengajukan Keberatan dan SK Keberatan Menolak sehingga SKPKB tetap Rp. 1.000.000.000,-. Kemudian Wajib Pajak mengajukan Banding dan Mengabulkan Seluruhnya Banding Wajib Pajak sehingga SKPKB menjadi Rp. 200.000.000,-. Akan tetapi, DJP mengajukan Peninjauan Kembali dan mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan bahwa SKPKB adalah serbesar Rp. 1.000.000.000,- Bagaimana konsekuensi yang dihadapi oleh PT. Nusa Kairos?

Nusa Kairos membayar dengan penghitungan Sebagai Berikut :

Kurang Bayar sebesar Rp. 800.000.000,-. Sanksi Denda sebesar Rp. 800.000.000,- x 60% = Rp. 480.000.000,-, Total yang harus disetor sebesar Rp. 1.280.000.000,-

 

Loading…