Tulisan Sebelumnya….

8. Pasal 13 ayat (3b)

Sebelumnya :

Pasal 13 ayat (1b), (1c), dan (1d), Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal :

  • b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  • c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
  • d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

  • a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
  • b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
  • c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Sekarang – UU HPP

Pasal 13 ayat (1b), (1c), dan (1d), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut :

  • b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  • c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
  • d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

  • a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;
  • b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;
  • c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau
  • d. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

Pasal 13 ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

Pasal 13 ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Contoh Penghitungan

PT. Sibagur Tano tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan gudang untuk Masa Mei 2022 dengan DPP sebesar Rp. 400.000.000,- dan PPh Pasal 4 ayat (2) terutang sebesar Rp. 40.000.000,- dan telah diterbitkan surat teguran. Dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) tanggal 20 Nopember 2022 dengan penghitungan sebagai berikut :

  • DPP  Rp. 400.000.000,- dengan PPh Terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 40.000.000,-
  • Sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 (3b) (Tarif Bunga Juni 2022 sesuai KMK 27/KM.10/2022  untuk Pasal 13 ayat (3a) adalah 2,27%,).
  • Rp. 40.000.000,- x 2.27% x 5 bulan = Rp. 4.540.000,-
  • SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Mei 2022 sebesar Rp. 44.540.000,-

9. Pasal 14 ayat (3)

Sebelumnya :

Pasal 14 ayat 1, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :

  • a.Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  • b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

Pasal 14 ayat (3), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

Sekarang – UU HPP

Pasal 14 ayat 1, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :

  • a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  • b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

Pasal 14 ayat (3), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Contoh Penghitungan

Mr. Ai So Ise, berdasarkan SPT Tahunan 2021 yang dimasukkan 31 Maret 2022, angsuran PPh 25 adalah sebesar Rp. 45.000.000,-. Pada Masa April 2022 hanya membayar sebesar Rp. 12.000.000,- pada tanggal 15 Mei 2022 dengan pertimbangan berkurangnya penghasilan ditahun 2022 namun tidak ada putusan SK Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.  Berapa sanksi administrasi berupa bunga yang akan dikenakan kepada Mr. Ai So Ise atau yang akan diterbitkan STP oleh Kantor Pajak apabila diterbitkan bulan 15 September 2022?

  • Pokok Pajak Rp. 33.000.000,-
  • Tarif Bunga Mei 2022 sesuai KMK 23/KM.10/2022  untuk Pasal 14 ayat (3) adalah 0,99%.
  • Sanksi Bunga = Rp. 33.000.000 x 0.99% x 5 = Rp. 1.633.500,-
  • Total STP Pokok dan Bunga sebesar Rp. 34.633.500,-

10. Pasal 19 ayat (1)

Sebelumnya :

Pasal 19 ayat (1), Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Sekarang – UU HPP

Pasal 19 ayat (1), Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Contoh Penghitungan

PT. Etaham Sejahtera, Menerima SK Keberatan tertanggal 18 April 2022 dengan mengabulkan sebagian utang pajak dan pajak yang harus dibayar menjadi Rp. 125.000.000,-, Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Namun Wajib Pajak baru melakukan pembayaran pada tanggal  25 Agustus 2022. Berapa sanksi administrasi berupa bunga yang akan dikenakan kepada PT. Etaham Sejahtera atau yang akan diterbitkan STP oleh Kantor Pajak?

  • Tarif Bunga Mei 2022 sesuai KMK 23/KM.10/2022  untuk Pasal 14 ayat (3) adalah 0,57%.
  • Sanksi Bunga : Rp. 125.000.000,- x 0.57% x 4 bulan = Rp. 2.850.000,-

11. Pasal 19 ayat (2)

Sebelumnya :

Pasal 19 ayat 2, Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Sekarang – UU HPP

Pasal 19 ayat 2, Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Contoh Penghitungan

PT. Kalabor Selalu, menerima SKPKB PPh Badan sebesar Rp. 5 Miliar yang diterbitkan Tanggal 22 April 2022 dan menyetujui seluruhnya utang pajak. Tanggal 15 Mei 2022 mengajukan angsuran disetujui untuk diangsur melelui SK Angsuran tanggal 25 Mei 2022 dalam jangka waktu lima bulan dengan jumlah yang tetap dan konsisten sebesar Rp. 1 Miliar. Berapa sanksi administrasi berupa bunga yang akan dikenakan kepada PT. Kalabor Selalu atau yang akan diterbitkan STP oleh Kantor Pajak?

  • Tarif Bunga Mei 2022 sesuai KMK 23/KM.10/2022  untuk Pasal 19 ayat (2) adalah 0,57%.
  • Angsuran I : 0,57% x Rp. 5.000.000.000,- = Rp. 28.500.000,-
  • Angsuran II : 0,57% x Rp. 4.000.000.000,- = Rp. 22.800.000,-
  • Angsuran III : 0,57% x Rp. 3.000.000.000,- = Rp. 17.100.000,-
  • Angsuran IV : 0,57% x Rp. 2.000.000.000,- = Rp. 11.400.000,-
  • Angsuran V : 0,5% x Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 5.700.000,-

12. Pasal 19 ayat (3)

Sebelumnya :

Pasal 19 ayat 3, Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Sekarang – UU HPP

Pasal 19 ayat 3, Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Contoh Penghitungan

Berdasarkan SPT Tahunan sementara Tahun 2021 (1771 Y) yang dilaporkan dengan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 PT. Odading Mang Ole adalah sebesar Rp. 120.000.000,- dan Masa April 2022 dibayar tepat waktu. Pada tanggal 30 Juni 2022 dibayar dan dilaporkan SPT Tahunan (1771) dengan penghitungan Angsuran sebesar Rp. 230.000.000,-. Berapa sanksi administrasi berupa bunga yang akan dikenakan kepada PT. Odading Mang Ole atau yang akan diterbitkan STP oleh Kantor Pajak jika diterbitkan di masa Juli 2022?

  • Tarif Bunga Mei 2022 sesuai KMK 23/KM.10/2022  untuk Pasal 19 ayat (2) adalah 0,57%.
  • Masa April 2022 : Rp. 110.000.000,- x 0.57% x 3 bulan = Rp. 1.881.000,- Total STP Rp. 111.881.000,-
  • Masa Mei 2022 : Rp. 110.000.000,- x 0.57% x 2 bulan = Rp. 1.254.000,- Total STP Rp. 111.254.000,-