Memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif maka perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, hal ini adalah pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Jasa Konstruksi yang berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022. Tentang apa saja perubahan dan dasar perubahan dalam Peraturan pemerintah tersebut akan coba disarikan dalam tulisan berikut ini, namun ada baiknya terlebih dahulu membaca tulisan-tulisan sebelumnya terkait Jasa Konstruksi sebagai sejarah intelektual (intellectual history) meliputi :
- Aspek Perpajakan Atas Jasa Konstruksi
- Aspek Perpajakan Atas Kontraktor EPC
- Penerapan Pasal 26 ayat (4) atas BUT Jasa Konstruksi
- Apa dan Mengapa ada PPh Final
Implikasi UU Cipta Kerja Dalam Sektor Jasa Konstruksi
Bab VI dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu tentang Kemudahan Berusaha diharapkan memberikan dampak positif untuk kemajuan sektor Jasa Konstruksi. Dampak dari UU Cipta Kerja ini terhadap Jasa Konstruksi meliputi :
- 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK);
- 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek ; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; dan Raperpres Hak Keuangan dan Fasilitas.
- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 (Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang mengatur antara lain: NSPK Perizinan Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha melalui OSS, dan seterusnya).
Adapun substansi pengaturan ini meliputi :
- Kemudahan perizinan berusaha melalui Penghapusan Izin Usaha Jasa Konstruksi;
- Pengajuan Perizinan Berusaha, yang meliputi Sertifikasi Badan Usaha, sertifikasi kompetensi kerja konstruksi (SKK Konstruksi), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui satu pintu Online Single Submission (OSS);
- Penguatan peran Masyarakat Jasa Konstruksi melalui akreditasi asosiasi, pembentukan Lembaga sertifikasi, dan keterwakilan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam unsur Pengurus Lembaga (LPJK);
- Pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Konstruksi (LPPK) nasional. Penyelenggaraan jasa konstruksi yang efisien, transparan, dan akuntabel melalui Integrasi Data Jasa Konstruksi;
- Upaya mewujudkan infrastruktur berkualitas melalui penerapan Konstruksi Berkelanjutan, penerapan SMKK, dan pemenuhan standar K4;
- Perkuatan rantai pasok jasa konstruksi yaitu pengujian atas sumber daya material dan peralatan konstruksi, optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, dan pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi;
Maka salah satu pertimbangan keluarnya PP 9 Tahun 2022 tersebut diawal tulisan adalah untuk kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
Pengertian
Pasal 1, tentang Pengertian mengalami perubahan, yang sebelumnya terdapat ada 9 (sembilan) pengertian sekarang hanya menjadi 5 (lima) pengertian yaitu :
- Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang pph adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Kohstruksi secara keseluruhan.
Klasifikasi
Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kegiatan berupa layanan :
- Layanan jasa konsultansi konstruksi, mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
- Layanan pekerjaan konstruksi, mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan
kembali suatu bangunan. - Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi, mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
Usaha jasa konstruksi memiliki klasifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi :
- klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
- klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
- klasihkasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
- klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
- klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Tabel Tarif
a. Pekerjaan Konstruksi
No | Tarif | Jenis | Dilakukan Oleh |
1. | 1.75% | Pekerjaan Konstruksi | Penyedia Jasa, pemilik sertifikat badan usaha klasifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan. |
2. | 4% | Pekerjaan Konstruksi | Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. |
3. | 2.65% | Pekerjaan Konstruksi | Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa dalam angka 1 dan 2. |
4. | 2.65% | Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha; |
5. | 4% | Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha; |
b. Jasa Konsultansi Konstruksi
No | Tarif | Jenis | Dilakukan Oleh |
1. | 3.5% | Jasa Konsultansi Konstruksi | penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; |
2 | 6% | Jasa Konsultansi Konstruksi | penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. |
Perlu diketahui bahwasanya Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertilikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi. Apabila Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Implikasi Penghasilan
Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh. Dan, keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Loading…
Download Aturan :