Beberapa waktu lalu, seorang kawan meminta konfirmasi kepada penulis terkait insentif pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25). Menurut kawan tersebut, di luar sana Wajib Pajak banyak salah mengartikan insentif tersebut. Maka, dengan dasar itulah penulis menuangkan kembali apa yang menjadi semangat dari fasilitas tersebut, terlebih menjelang batas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2020 (SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020).
Tulisan terkait hal ini juga sebelumnya pernah dibahas ketika ketentuan insentif pertama kali muncul dan dapat dibaca kembali di : Insentif PPh Pasal 25 Terdampak Covid 19. Adapun tulisan ini semata hanya pendapat penulis berdasarkan interprestasi atas ketentuan yang ada yang dapat digunakan sebagai komparasi atas pemahaman yang dimiliki penulis.
Angsuran PPh Pasal 25
Ketentuan yang mengatur terkait Angsuran PPh Pasal 25 terdapat pada Pasal 25 ayat (6) UU PPh yang menyatakan bahwasanya Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:
- Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
- Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
- Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
- terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Dimana dijelaskan bahwasanya secara prinsip besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun.
Beberapa tulisan mengenai Angsuran PPh Pasal 25 dapat dibaca pada tulisan sebelumnya, yaitu :
- Penurunan Angsuran PPh Pasal 25
- Angsuran PPh Pasal 25 atau PPh Final 0,5%
- Angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Baru
- Penegasan Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru
Fasilitas Angsuran PPh 25 Masa Pandemi
Penulis mengartikan bahwasanya fasilitas angsuran PPh Pasal 25 dalam masa Pandemi Covid 19 adalah bersifat tentatif akibat perubahan kondisi ekonomi yang cepat menyebabkan keadaan usaha Wajib Pajak mengalami perubahan dan mayoritas adalah penurunan. Maka, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bertujuan memberikan kelonggaran arus kas bagi Wajib Pajak serta antisipasi terjadinya penurunan penghasilan dan tentunya agar PPh Pasal 25 yang dibayar pada tahun 2020 dapat mendekati pajak terutang dalam satu tahun pajak sebagaimana cita-cita pasal 25 ayat (6) UU PPh.
Karena bersifat tentatif maka seringkali terjadi perubahan-perubahan secara sporadis melihat dari perubahan kondisi tersebut dan dalam hal ini adalah Pandemi Covid 19. Perubahan tersebut coba disimpulkan sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020
(23 Maret 2020 s.d. 27 April 2020), Wajib Pajak diberikan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya. Dengan syarat menyampaikan pemberitahuan ke KPP tempat WP terdaftar sesuai format PMK 23. Yang berlaku sampai dengan September 2020. Adapun WP nya ditentukan memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/PMK.03/2020
(27 April 2020 s.d. 16 Juli 2020), perubahan pada perluasan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yaitu sesuai dengan yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Wajib Pajak atau data yang terdapat dalam administrasi perpajakan bagi WP yang baru mendaftar setelah tahun 2018.
3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 86/PMK.03/2020
(16 Juli s.d. 14 Agustus 2020), perubahan pada masa berlaku yang sebelumnya sampai dengan September 2020 diperpanjang sejak masa pemberitahuan sampai dengan Desember 2020.
4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.03/2020
(14 Agustus 2020 s.d. 1 Februari 2021 ), perubahan pada besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang sebelumnya 25% menjadi 50% yang berlaku untuk Masa Juli 2020 sampai dengan Masa Desember 2020 atau masa pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 disampaikan. Dalam ketentuan ini juga dipertegas terkait penyampaian laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang melalui saluran pada laman pajak. Di mana untuk masa April s.d. Juni 2020 dilaporkan paling lambat 20 Juli 2020, sedangkan untuk Masa Juli 2020 s.d. Desember 2020 pelaporan dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2021
(Ditetapkan tanggal 1 Februari 2021), perubahan pada masanya yaitu besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak 2020 setelah pemanfaatan insentif angsuran PPh Pasal 25. Dan perpanjangan masa insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yaitu diberikan untuk Masa Januari 2021 sampai Masa Juni 2021. Untuk memanfaatkan insentia pengurangan angsuran periode Januari s.d. Juni 2021 bagi yang berlum pernah mengikuti insentif sebelumnya Wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2019.
Contoh Fasilitas Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
PT. Nusa Hati Berkarya memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25, besarnya angsuran yang masih harus dibayar sendiri oleh PT. NHB untuk masa Desember 2020 adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Hasil pengurangan PPh Pasal 25 sebear 50%). PT. NHB menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 31 Januari 2021 dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Tahun 2020 pada tanggal 29 April 2021. Berdasarkan kondisi ini, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut :
PPh Terutang SPT tahunan 2020 | Rp. 1.125.000.000,- |
Dikurangi Kredit Pajak | Rp. 645.000.000,- |
PPh yang masih harus dibayar (PPh 29) | Rp. 480.000.000,- |
Besarnya Angsuran (PPh 25) | Rp. 45.000.000,- |
Rincian Angsuran PPh Pasal 25
Masa Jan 2021 s.d. Maret 2021 | Rp. 50.000.000,- |
Masa April 2021 s.d. Juni 2021 seharusnya | Rp. 45.000.000,- |
Masa April 2021 s.d. Juni 2021 Pengurang 50% | Rp. 22.500.000,- |
Masa April 2021 s.d. Juni 2021 sesuai angsuran | Rp. 22.500.000,- |
Penutup
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwasanya semangat yang ada dalam insentif perngurangan angsuran PPh Pasal 25 semata-mata hanya memberikan kelonggaran arus kas bagi Wajib Pajak serta antisipasi terjadinya penurunan penghasilan dan tentunya agar PPh Pasal 25 yang dibayar pada tahun dapat mendekati pajak terutang dalam satu tahun pajak sebagaimana cita-cita pasal 25 ayat (6) UU PPh.
Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak perlu repot-repot melakukan Pemindahbukuan atau meminta pengembalian apabila terlanjur menyetor angsuran PPh 25 sebenarnya (tanpa pengurangan 50%) kecuali memang hal tersebut berpengaruh besar secara arus kas dan real jumlah pajak terutang pada saat penghitungan SPT Tahunan nantinya.