Salah satu cara yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan Indonesia mendapat penerimaan pajak atas penghasilan luar negeri adalah melalui mekanisme penetapan dividen atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 107/PMK.03/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor PMK 93/PMK.03/2019 tanggal 26 Juni 2019 tentang penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di Bursa Efek. Dengan adanya ketentuan ini, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan bahwa penghasilan neto setelah pajak dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, hal ini dinamakan sebagai dividen yang ditetapkan (deemed dividend).
Tentang apa dan bagaimana isi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 107/PMK.03/2017 dan perubahannya akan coba disarikan semoga memberikan manfaat bagi pembaca setia nusahati.com 🙂
Dividen Yang Ditetapkan (Deemed Dividend)
Deemed Dividend (Controlled Foreign Corporation/CFC Rules) adalah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa terkendali langsung. Definisi peraturan Penetapan Saat Diperolehnya Dividen atas Penyertaan di Badan Usaha Luar Negeri tetap sama, yaitu ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Indonesia, oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang :
- memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
- secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa
Dividen dianggap dibagikan kepada pemegang saham pada saat:
- Bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi entitas luar negeri non bursa (BULN Non Bursa) terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan bagi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Bulan ketujuh setelah akhir tahun buku untuk entitas luar negeri non bursa (BULN Non Bursa) terkendali langsung yang tidak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend, dimana Dasar pengenaan Deemed Dividend yaitu jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung.
Apabila Wajib Pajak dalam negeri memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dasar pengenaan Deemed Dividend yaitu :
- jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
- jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan dengan persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
Pemegang saham akan memperhitungkan penghasilan deemed dividend sebagai bagian dari penghasilan luar negeri dan membayar pajak yang terhutang. Pajak yang sudah dibayar atas deemed dividend merupakan kredit pajak yang dapat dipakai dalam jangka waktu 5 tahun setelah pembayaran. Kredit pajak ini dapat diperhitungkan dengan pajak terhutang ketika terjadi pembagian dividen riil. Jika dividen riil baru dibagikan di tahun ke enam setelah pembayaran pajak atas deemed dividend, maka ada potensi untuk membayar pajak lagi.
Contoh :
Penghitungan besarnya Deemed Dividend dan saat pelaporannya
PT Nusahati Indonesia yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri pada akhir Tahun Pajak 2018 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor Nusaworld Ltd. di negara Singapura. Saham Nusaworld Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek.
Pada tahun pajak 2018, Nusaworld Ltd. memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USD80.000,00. Biaya terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD25.000,00 dan bagian pajak penghasilan terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD5.000,00. Tahun pajak Nusaworld Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2018 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2019, sehingga saat diperolehnya Deemed Dividend bagi PT Nusahati Indonesia atas penyertaan modalnya pada Nusaworld Ltd. adalah 30 September 2019. Nilai kurs USD terhadap Rupiah yang berlaku pada tanggal 30 September 2019 adalah Rp11.500,00/USD.
Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 2019 yang diperoleh PT Nusahati Indonesia adalah 65% x (USD80.000,00 – USD25.000,00 – USD5.000,00) = USD32.500.00. Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT Nusahati Indonesia sebesar USD32.500,00 x Rp11.500,00/USD = Rp373.750.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
 Loading…
Penerapan Dividen yang Ditetapkan atas Trust
Hal yang diatur dalam ketentuan ini juga adalah mengenai Trust sebagai aset yang dimiliki oleh individu. Dalam Trust, kita mengenal istilah-istilah sebagai berikut:
- Settlor, yaitu orang yang mendirikan Trust dan memindahkan aset yang dimilikinya ke dalam Trust.
- Trustee, yaitu orang atau badan yang bertindak selaku pemilik aset dan memiliki kewajiban untuk mengelola aset untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary).
- Penerima Manfaat (Beneficiary), yaitu orang atau sekelompok orang yang akan menerima manfaat dari Trust.
PMK ini dengan jelas mengatur meskipun aset telah dipindahkan ke dalam Trust dan secara hukum aset tersebut adalah milik Trustee, DJP menganggap bahwa aset di dalam Trust masih merupakan aset milik Settlor. Apabila aset tersebut menghasilkan, maka penghasilan dari aset tersebut dianggap sebagai dividen bagi Settlor. Oleh karena itu, Trust dianggap sebagai ekuitas yang dimiliki secara langsung oleh Settlor.
Contoh :
Wajib Pajak Orang Pribadi Indonesia yang memiliki 100% saham di perusahaan yang didirikan di British Virgin Island (BVI) dan ditempatkan di dalam Trust, pada tahun pajak 2017 menghasilkan keuntungan. Maka atas penghasilan neto setelah pajak dianggap sebagai dividen yang dibagikan kepada Settlor. Saat penetapan dividen ini adalah di Juli 2018. Di dalam SPT PPh Orang Pribadi tahun 2018, Wajib Pajak mengakui deemed dividend sebagai penghasilan dan terhutang pajak penghasilan sebesar 30%
Download Aturan : PMK 93/PMK.03/2019 CFC Rules dan Lampiran