Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa adalah merupakan salah satu cara pemerintah pusat untuk memberi kesempatan bagi pemerintah desa (UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa) dalam membangun desa dimana pengelolaan desa tersebut meliputi  seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Dalam pasal 1 poin 9 menyebutkan bahwa dana desa adalah  dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pasal 31 Permendagri nomor 113 tahun 2014 menyebutkan bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentang pajak-pajak apa saja yang dipungut/dipotong akan coba dijelaskan dalam tulisan ini dan semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.

Belanja Desa

Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa yang dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yang terdiri atas jenis belanja :

a. Belanja Pegawai

Dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD. Dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan. Pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.

b. Belanja Barang dan Jasa

Pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, antara lain adalah belanja-belanja sebagai berikut :

  • alat tulis kantor, benda pos,  bahan/material, pemeliharaan, cetak/penggandaan, sewa kantor desa sewa perlengkapan dan peralatan kantor;
  • makanan dan minuman rapat;
  • pakaian dinas dan atributnya, perjalanan dinas;
  • upah kerja, honorarium narasumber/ahli, operasional Pemerintah Desa, operasional BPD;
  • insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan
  • pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.

c. Belanja Modal

Belanja modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pembelian /pengadaan barang atau bangunan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.

d. Belanja Lainnya

Dalam keadaan darurat dan/atau Keadaan Luar Biasa (KLB), pemerintah Desa dapat melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya. Keadaan darurat dan/atau KLB merupakan keadaan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang dan/atau mendesak. Keadaan darurat  yaitu antara lain dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana dan prasarana.

Yang bertanggung jawab atas pos-pos belanja sebagaimana disebutkan di atas termasuk urusan pemotongan/pemungutan perpajakan adalah pemerintah desa (kepala desa atau disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa). Dalam hal perpajakan berdasarkan persetujuan/ arahan dari Kepala Desa maka Bendahara Desa dapat menindaklanjuti administrasi keuangan dan perpajakan.

Jenis Perpajakan Atas Belanja Desa

a. Pajak Penghasilan (PPh)

Kewajiban bendahara desa sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh) adalah pemotongan dan/atau pemungutan atas :

  • PPh Pasal 22, Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp 2.000.000,- tidak terpecah-pecah. Tarif pajak sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
  • PPh Pasal 23: Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain. tarif pajak sebesar 2% dari jumlah bruto.
  • PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak yang dipotong atas pembayaran  Jasa Konstruksi, dalam hal ini terdapat 2 perbedaan:
    • Perencana Konstruksi dan Pengawas Konstruksi dengan tarif 4% bagi yang memiliki kualifikasi dan 6% bagi yang tidak memiliki kualifikasi;
    • Pelaksana konstruksi dengan tarif 2% yang memiliki kualifikasi kecil, 4% yang tidak memiliki kualifikasi dan 3% bagi yang dilakukan oleh penyedia jasa.
  • PPh pasal 21 : Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP).

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM

Secara umum atas setiap transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga/rekanan yang dibayar oleh bendahara harus dipungut PPN dengan tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak yaitu harga jual untuk barang dan harga penggantian untuk jasa pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKP Rekanan pemerintah, misalkan pemungutan PPN atas  :

  • pembelian alat tulis kantor;
  • pembelian seragam untuk keperluan dinas;
  • pembelian komputer;
  • pembelian bahan/material bangunan;
  • perolehan jasa pemasangan jaringan komputer;
  • perolehanjasa perawatan AC;
  • perolehan jasa atas perbaikan peralatan kantor
  • perolehan atas sewa gedung.kantor/tanah
  • dan lain-lain

Pengecualian (pasal 4 PMK 563/KMK.03/2003) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :

  • pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah)  dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.) ;
  • pembayaran untuk pembebasan tanah;
  • pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  • pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA;
  • pembayaran atas rekening telepon;
  • pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
  • pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan.

Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan.

Pelaporan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah  dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Formulir 1107 PUT).

Kode Jenis Setoran (KJS) dan Kode Akun Pajak (KAP) bagi Bendaharawan

Istilah bendaharawan pada PER-44/PJ/2015 tentang perubahan keempat atas peraturan Direktur Jenderal pajak nomor PER-38/PJ/2009 tentang bentuk formulir Surat Setoran pajak, mengacu pada jabatan bendaharawan pada tingkat administrasi pemerintahan dan tidak didasarkan pada sumber dana pengelolaan keuangan. Dengan demikian pengertian :

  • Bendaharawan APBN adalah Bendaharawan Pemerintah Pusat pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga; (Kode Jenis Setoran 910)
  • Bendaharawan APBD adalah bendaharawan pemerintah daerah pada kantor/satuan kerja pemerintah daerah, baik propinsi, kabupaten, maupun kota; (Kode Jenis Setoran 920)
  • Bendaharawan Dana Desa adalah bendaharawan pemerintah desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. (Kode Jenis Setoran 930)

Kode Akun Pajak (KAP)

  • PPh Pasal 21 (KAP 411121)
  • PPh Pasal 22 (KAP 411122);
  • PPh Pasal 23 (KAP 411124)
  • PPh Pasal 4 ayat (2) (KAP  411128)
  • PPN Dalam Negeri (KAP 411211);

Kode Jenis Setoran (KJS)

Sesuai surat Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktur Jenderal Pajak nomor S-6/PJ.13/2016 tanggal 19 Januari 2016, ditegaskan bahwa kode jenis setoran pajak untuk bendahara tidak menggunakan KJS 900, melainkan KJS 910, 920 atau 930. KJS 900 digunakan oleh Wajib pajak Orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

loading…

 

Tulisan Terkait :