Yang menjadi kerinduan setiap penulis khususnya penulis artikel  perpajakan dan pegawai pajak adalah dapat bertemu langsung dengan  Direktur Jenderal Pajak, Puji Tuhan kerinduan tersebut terjawab melalui informasi pesan yang masuk dari saudara terkasih.

Admin Nusahati berkesempatan bertemu dengan seorang Doktor lulusan University of North Carolina kelahiran Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 20 Oktober 1959 yaitu Robert Pakpahan yang sejak Desember 2017 lalu menjadi orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pajak. Walaupun sama-sama alumni Prodip STAN, sama-sama orang Batak dengan marga Pakpahan tetap saja berkesempatan bertemu diantara 40 ribu pegawai adalah suatu keistimewaan tersendiri.

Dalam pengamatan penulis, sejak tahun 2009 bapak Dr. Robert Pakpahan sempat dijagokan menjadi orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pajak bersama calon lainnya diantaranya Syarifuddin Alsyah, Sumihar Petrus Tambunan dan beberapa calon lainnya  yang berakhir dengan terpilihnya Bapak Fuad Rahmany. Namun proses tetap berjalan, tahun 2011 Bapak Dr. Robert pakpahan meninggalkan Direktorat Jenderal Pajak yang membesarkannya dan berkarier sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara dan Tahun 2015 dipercaya menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Pembiayaan yang berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJP2R) dengan tugas pokok melakukan pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara dan risiko keuangan.

Admin nusahati diterima langsung oleh Dirjen Pajak dalam ruang kerjanya di lantai lima Gedung Mar’ie Muhammad kantor pusat. Kantor pusat DJP bagi Admin yang juga adalah petugas pajak dan alumni Prodip STAN 1996  adalah hal yang biasa namun masuk di ruang kerja Dirjen Pajak adalah kali pertama bagi penulis. 😛

Banyak hal-hal perpajakan yang kami diskusikan dan kami sepakat bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki persoalan-persoalan yang sangat banyak dan kompleks, berbeda saat beliau sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko beliau merinci (dan saya lupa, maklum nggak pakai perekam) 😀 . Walaupun rentang 6 (enam) tahun meninggalkan DJP dibanyak hal terkait perpajakan sudah sangat familiar bahkan personel DJP pun banyak yang masih dikenal. Yang pasti adalah banyak kemajuan yang sudah dialami DJP diantaranya pelayanan seperti e-registration, e-filing, e-billing, bahkan Wajib Pajak apabila memiliki pertanyaan dapat langsung menelepon pada kring pajak. Sementara terkait proses bisnis utama DJP yaitu pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum isunya masih tetap sama.

Di sela-sela diskusi ringan sekali-kali Pak Robert Pakpahan memberi inspirasi kepada admin nusahati bahwa apa yang dicapai dengan posisi sekarang ini bukan karena dia pintar, jujur atau wah lainnya melainkan hanya perlu sedikit lebih kedisiplinan dan kesungguhan. Admin nusahati pun mengangguk-angguk tanda setuju… 🙂

Banyak isu perpajakan yang kami bicarakan dan diskusikan, beberapa hal-hal perpajakan penulis angkat untuk melihat dari perspektif beliau sebagai Direktur Jenderal Pajak dan  dua diantaranya penulis sarikan adalah sebagai berikut.

Sampai kapan pencantuman NIK menjadi sesuatu yang Wajib bagi pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak memiliki NPWP? mengingat banyak diantara mereka sesungguhnya memiliki NPWP namun sengaja tidak memberikannya agar terhindar dari pantauan fiskus.

Penulis sampaikan bahwa melalui pasal 4A PER-26/PJ/2017 yang berlaku per 1 Desember 2017 disebutkan  bagi pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak memiliki NPWP maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP diisi  dengan ketentuan :

  • nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.

Namun, melalui PER-09/PJ/2018 yang berlaku sejak 1 April 2018 tentang penundaan pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas pembeli sebagaimana dimaksud Pasal 4 A PER 16/PJ/2014 dengan pertimbangan :

  • kesiapan infrastruktur;
  • kesiapan PKP.

Sementara dalam e-tax invoice versi terbaru yaitu versi 2.1 yang dapat digunakan mulai 15 Mei 2018 terdapat penambahan field untuk memasukan NIK dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP. Lalu sampai kapan penundaan tersebut diberlakukan mengingat banyaknya cara penghindaran dilakukan oleh pembeli yang notabene adalah pedagang yang seharusnya melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Terkait hal ini menunggu kesiapan infrastruktur dan kesiapan PKP, artinya silahkan memasukkan NIK namun belum menjadi suatu kewajiban sehingga belum terikat dengan pengenaan sanksi.

Bahwa sistem perpajakan sudah jauh lebih baik itu tidak dipungkiri, namun masih saja banyak kelemahan akibat system yang mengganggu pengusaha dalam melakukan kewajiban perpajakan (admin nusahati memberikan contoh-contoh). Bagaimana pendapat bapak terkait hal ini?

Beliau sependapat dan sedang dilakukan perbaikan-perbaikan yang pada intinya bagaimana agar pengusaha tidak terkendala dengan sistem yang ada. Kecil kemungkinan terjadi jika ada penetapan ganda untuk jenis pajak yang sama dan masa pajak yang sama (ketika sistem tidak bisa mendeteksi sanksi diterbitkan dua kali) walaupun peran sumber daya manusia sangat berperan. Oleh karena itu pentingnya bekerja secara harmonis, selaras dan bergerak dalam satu arah diantaranya dalam bidang pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, pemanfaatan data, SDM, dan organisasi.

Setelah sekitar 70 menit berdiskusi, admin nusahati mohon pamit karena beliau telah memiliki agenda lain  yang harus diselesaikan terlebih  realisasi penerimaan pajak pada semester I hanya sebesar Rp. 581,5 triliun atau 40,48% dari target APBN yang mencapai Rp. 1.424 triliun. Namun, penulis melihat raut optimis mampu memenuhi target yang dipatok terlebih pertumbuhan yang konstan di atas 10% ini menjadi modal baik dalam mengejar target pertumbuhan sebesar 23% tahun ini  dan dengan pernyertaan Tuhan semoga. Di penghujung pertemuan diakhiri dengan foto bersama…. smile ckleck! (Suara kamera.red).