Banyaknya pertanyaan terkait dalamnya penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Perjanjian Pengikatan Jual beli atas Tanah dan/atau Bangunan (PPJB TB), adalah yang mendasari penulis menguraikan kembali.
Adapun tulisan-tulisan sebelumnya yang perlu dibaca terlebih dahulu diantaranya:
- PPh Atas Penghasilan Dari PHTB dan PPJB TB (PP 34 Tahun 2016)
- Tata Cara Pengenaan PPh Atas Penghasilan dari PHTB dan PPJB TB (PMK 261/PMK.03/2016 dan PER-18/PJ/2017)
Pada tanggal 29 Nopember 2017 dikeluarkan Surat Edaran nomor SE-40/PJ/2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Perjanjian Pengikatan Jual beli atas Tanah dan/atau Bangunan (PPJB TB) beserta perubahannyam hal ini untuk memudahkan proses penelitian dapat berjalan dengan baik. Adapun resume dari Surat Edaran tersebut disarikan demikian :
Alur Penelitan Formal dan Material
Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB dan PPJB TB yang diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya meliputi penelitan formal dan material.
Penelitian Formal
Penelitian Formal dilakukan oleh KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan (KPP Lokasi) karena bukan tidak mungkin lokasi tanah dan bangunan berbeda dengan domisili Wajib Pajak.
Setelah dilakukan penelitian formal KPP menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh (SKPF) yang berisi telah terpenuhi (sesuai) atau Tidak terpenuhi (Tidak sesuai) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh diterima. Apabila dalam jangka waktu tidak terpenuhi maka dianggap dikabulkan dan pada hari kerja berikutnya KPP harus menerbitkan SKPF.
Untuk kepentingan penelitian material, KPP Lokasi mengirimkan berkas permohonan Wajib Pajak yang telah dilakukan penelitian formal kepada KPP Domisli paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dilakukan penelitian formal.
Terhadap Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan tidak lengkap dam/atau tidak sesuai harus diambil langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya di KPP tempat WP/Kuasanya melakukan permohonan dengan memperlihatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas permohonan yang ditujukan.
Penelitian Material
Berkas permohonan yang telah dilakukan penelitian formal dikirimkan kepada Seksi terkait di KPP Lokasi (dalam hal KPP Domisili sama dengan KPP Lokasi) atau KPP Domisili dalam hal KPP Domisili tidak sama dengan KPP Lokasi.
Penelitian material dilakukan oleh Account Representative (AR Waskon II, III, IV, dan Ekstensifikasi dan Penyuluhan) yang menyatakan bahwa terdapat atau tidak terdapat indikasi ketidakwajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan oleh Wajib Pajak yang disusun dalam Laporaan Analisis Kewajaran Nilai Pengalihan.
Apabila disimpulkan bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan nilai yang sesungguhnya atau yang seharusnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak maka ditindaklanjuti hasil penelitian tersebut melalui mekanisme surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Penelitian material diprioritaskan untuk dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh selesai dilakukan.
Ketidakwajaran Nilai PHTB atau perubahan PPJB TB
Beberapa indikasi ketidakwajaran nilai Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan Perjanjian Pengikat Jual beli atas tanah dan/atau bangunan antara lain :
- terdapat hubungan istimewa;
- nilai pengalihan lebih kecil dibandingkan NJOP yang tercantum dalam SPPT Tahun Terakhir;
- Nilai pengalihan lebih kecil dibandingkan dengan nilai yang tercantum dalam brosur/leflet/pricelist;
- terdapat beda lokasi dan/atau luas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan antara yang dicantumkan dalam surat pernyataan dengan yang tercantum dalam bukti kepemilikan (sertifikat) untuk luas tanah, dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk luas bangunan; dan/atau
- Nilai pengalihan lebih kecil dibandingkan dengan nilai pasr indikasi yang diperoleh DJP dari data, informasi dan/atau keterangan lain, baik dari sumber internal maupun eksternal.
Pentingnya Penelitian Dilakukan
Tidak lain tujuannya adalah agar Wajib Pajak mengerti dengan baik kewajiban perpajakan yang harus dilakukan bila melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Perjanjian Pengikatan Jual beli atas Tanah dan/atau Bangunan (PPJB TB), sehingga Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan sudah benar, jelas dan lengkap. Dan beberapa persoalan seperti disimpulkan di bawah ini dapat diantisipasi.
- Kesalahan penghitungan, ada perbedaan penghitungan pajak untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait penjualan/pengalihan hak atas tanah dam/bangunan. Dalam penghitungan untuk jenis PPN dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) harga jual sedangkan untuk jenis PPh, DPP nya adalah harga tertinggi antara harga realisasi dengan NJOP. Banyak yang terjadi penyetoran PPh atas pengalihan menggunakan NJOP misal NJOP harganya Rp. 475.000.000,- sedangkan dijual harganya Rp. 1,3 Milyar namun yang terjadi adalah penyetoran PPh dihitung berdasarkan harga Rp. 475.000.000,-.
- Untuk mengantisipasi Surat Setoran Pajak palsu yang disertakan tidak terjadi.
- Wajib Pajak mengetahui bahwa NPWP yang dicantumkan adalah NPWP penjual, karena umumnya penjual abai terkait pajak-pajak saat dilakukan penjualan karena diserahkan sepenuhnya kepada pembeli.
- Pejabat berwenang (Notaris/PPAT/Pejabat Lelang) hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan bahwa kewajiban telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Walaupun tidak disyaratkan dalam penelitian formal dan material, sepatutnya bagi Wajib Pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan harus mencantumkan seluruh hartannya termasuk tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang dibawah kekuasaannya.
loading…
Download Dasar Hukum Terkait :
- Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 261/PMK.03/2016
- PER-18/PJ/2017 dan Lampiran
- SE-40/PJ/2017