Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative (AR) dijelaskan bahwa AR yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak yang mempunyai tugas & tanggung jawab diantaranya :
- Melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
- Menyusun profile Wajib Pajak;
- Analisis kinerja Wajib Pajak; dan
- Rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan Wajib Pajak
Pemikiran tentang tanggung jawab Account Representative (AR) dalam mendeteksi ketidakpatuhan dan kecurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ditamsilkan dengan dua jenis anjing yang mempunyai ciri-ciri yang berbeda, yakni watchdog dan bloodhound.
Watchdog (Anjing Penjaga)
Watchdog adalah anjing penjaga (guard dog). Ciri-ciri watchdog ialah waspada (alert) setiap waktu, menggonggong jika orang atau sesuatu yang mencurigakannya, dan berwajah seram yang menakuti orang atau binatang lain yang mencoba menyelusup ke rumah atau bangunan lain yang dijaganya.
Bloodhound (Anjing Pelacak)
Adalah anjing dengan indra penciuman yang tajam dan perawakan besar. Mula-mula dikembangbiakkan untuk berburu rusa dan babi hutan. Sejak abad pertengahan digunakan untuk melacak manusia. Bahkan sekarang ini pada umumnya memang dikembangbiakkan untuk melacak manusia.
Bloodhound dikagumi karena kemampuannya mencium bau badan manusia, bahkan selama berhari-hari, dalam jarak jauh, sekalipun terpisah oleh air. Daya penciuman yang luar biasa, dan daya lacak yang kuat membuat bloodhound menjadi anjing pelacak manusia yang sangat ideal. Digunakan oleh polisi dan penegak hukum lainnya diseluruh dunia untuk melacak buronan/orang penjara yang melarikan diri, lansia, atau anak-anak yang tersesat, atau binatang kesayanagan/peliharaan yang hilang.
AR Sebagai Watchdog
Seorang AR dirancang dan dituntut untuk mendeteksi ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terkait kewajibannya sebagai Wajib Pajak.
Misalnya :
Jenis Pajak PPN dan PPnBM dalam satu masa tidak menyampaikan SPT Masa PPN sementara diketahui bahwa usaha Wajib Pajak masih berjalan. Maka AR tersebut akan segera menghubungi Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
AR Sebagai Bloodhound
Seorang AR juga dirancang dan dituntut untuk mendeteksi kecurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terkait laporan perpajakannya.
Misalnya:
Jenis Pajak PPN dan PPnBM dalam satu masa melakukan pengkreditan pajak masukan dengan jumlah yang signifikan. Maka seorang AR akan menanyakan semua hal terkait pengkreditan pajak masukan tersebut. Jika pembelian asset, asset apa? Jika pembelian barang persediaan, ditaruh digudang mana? Dan kenapa dengan jumlah yang tidak wajar dan lain-lain termasuk konfirmasi dan dokumentasinya hingga akhirnya diketahui adanya tindakan pencucian uang (bingungkan?).
AR Sebagai Profesi
Bagi penulis menjadi AR sudah menjadi profesi jika tidak ingin disebut profesi terhormat (officium nobile). Mengapa, karena sejak pertama kali DJP melakukan reformasi atau sejenis transformasi organisasi telah menjadi AR bahkan sampai hari ini masih jadi seorang Account Representative itulah mengapa disebut menjadi profesi, namun yang pasti adalah setiap profesi lahir dari tujuan yang mulia.
Menjadi seorang AR pun rentan dengan kelemahan, kerentanan ini diperparah dengan unsur bisnis yang mengukur keberhasilan dan kegagalan adalah fresh money (penerimaan pajak). Berbeda dengan profesi lain misalkan dokter, dalam profesi dokter merupakan hal yang menguntungkan pasien jika ia dan/atau keluarganya memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai kondisi penyakit dan kondisi kesehatannya.
Sementara kondisi ini dipastikan tidak ada dalam peranannya sebagai WP dan AR, atau kondisi sebaliknya yangbagi profesi sebagai AR. Karena dapat dipastikan, jika Wajib Pajak berbuat curang dalam menghitung penghasilan neto dan pajak terutang yang akan dilakukan analisa resiko oleh AR, merupakan hal menguntungkan bagi Wajib Pajak untuk tidak memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai kondisi dan kinerja perusahaannya. Bahkan seringkali Wajib Pajak memiliki beberapa perangkat laporan keuangan untuk tahun pajak yang sama dan memiliki angka yang berbeda secara material, dengan peruntukan:
- Laporan keuangan yang tidak diaudit, untuk mengurus pajak;
- Laporan keuangan yang tidak diaudit, untuk keperluan tender penjualan barang;
- Laporan keuangan yang diaudit, untuk memenuhi syarat pinjaman bank. Umumnya opini auditor WTP, laporan ini menunjukkan angka laba yang lebih tinggi dari perangkat laporan lainnya.
Penutup
Beruntunglah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berprofesi sebagai Account Representative, kenapa beruntung karena syarat pendidikan formal serendahnya hanya SLTA dan pangkat minimal hanya II/c anda sudah bisa memegang profesi Account Representative sengan segala tugas tanggungjawab sebagaimana diuraikan di atas Watchdog dan Bloodhound. So Semangat!
Artikel Menarik Lainnya :