UjianDalam tulisan terdahulu pernah dibahas terkait Surat Keterangan Domisli yaitu :

Semangat dalam Pasal 32A UU PPh yaitu mengatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Maka untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalan negeri Indonesia untuk memperoleh manfaat persetujuan penghindaran pajak berganda di negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda maka manfaat dari persetujuan dimaksud hanya berlaku bagi Orang Pribadi atau Badan yang merupakan Subjek Pajak Dalam negeri (SPDN) Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD).

Adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam rangka penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda. Ketentuan mengenai SKD bagi SPDN Indonesia dalam rangka persetujuan penghindaran pajak berganda sebelumnya diatur dalam PER-35/PJ/2010 tentang SKD bagi SPDN Indonesia dalam rangka penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Tentang perubahan dalam PER-08/PJ/2017 tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam rangka penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda akan diuraian dalam tulisan berikut.

Beberapa  Pengertian

  • Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
  • Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia yang selanjutnya disebut SKD SPDN adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
  • Formulir Khusus adalah formulir yang diterbitkan oleh otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang berisi permintaan konfirmasi status subjek pajak dalam negeri 

Surat Keterangan Domisili 

Manfaat SKD

Surat Keterangan Domisili (SKD) Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) digunakan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh manfaat P3B antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Syarat Memperoleh SKD

Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD SPDN yaitu Wajib Pajak yang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN memenuhi ketentuan:

  • Berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia
  • Memiliki NPWP

Setelah memenuhi ketentuan di atas Wajib Pajak dapat meminta pengesahan Formulir Khusus. Formulir khusus adalah formulir yang diterbitkan oleh otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang berisi permintaan konfirmasi status subjek pajak dalam negeri Indonesia. Wajib Pajak wajib mengisi keterangan pengajuan pengesahan Formulir Khusus dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B pada kolom nomor 3 tentang permohonan pengesahan Formulir Khusus.

Pengajuan SKD SPDN

SKD SPDN diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengajuan SKD SPDN, pengajuan permohonan SKD SPDN dilakukan untuk :

  • Tahun pajak atau bagian tahun pajak saat permohonan SKD SPDN diajukan; atau
  • Tahun Pajak atau bagian tahun pajak sebelum tahun saat permohonan SKD SPDN diajukan yang berdasarkan ketentuan di bidang perpajakan belum melewati daluara penetapan.

Untuk pengajuan permohonan SKD SPDN tahun pajak atau bagian tahun pajak saat permohonan SKD SPDN diajukan, Wajib Pajak harus telah menyampaikan SPT Masa :

  • PPh Pasal 25 untuk masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo penyampaian pada saat pengajuan permohonan SKD SPDN dilakukan, bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25; atau
  • PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak terakhir yang telah Jatuh Tempo penyampaiannya pada saat pengajuan permohonan SKD SPDN Dilakukan, bagi WP yang dikenai PPh bersifat Final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan melampirkan surat pernyataan (lampiran I).

Untuk pengajuan permohonan SKD SPDN untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak sebeluim tahun saat permohonan SKD SPDN diajukan, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan :

  • Telah menyampaikan SPT Masa, dalam hal pengajuan SKD SPDN dilakukan sebelum batas penyampaian SPT Tahunan;
  • Telah memberitahukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan Jangka waktu dimaksud belum terlampaui; atau
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan.

Khusus Wajib Pajak tertentu yang mengajukan permohonan SKD SPDN, Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan kedudukan (Lampiran II) yaitu bagi :

  • Wajib Pajak baru terdaftar dan belum memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 yang melewati batas waktu penyampainnya;
  • WP OP yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan; atau
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas yang saar SKD SPDN diajukan belum melewati batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak yang diajukan SKD SPDN.

Tata Cara Pengajuan SKD SPDN

Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili dengan menggunakan contoh format (Lampiran III) dalam aturan sebelumnya Form-DGT 6. Pengajuan harus memenuhi ketentuan :

  • Diajukan untuk 1) satu negara mitra atau yurisdiksi mitra; dan 2) satu tahun pajak atau bagian tahun pajak;
  • Diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia;
  • Paling sedikit berisi informasi berupa :
    • nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN;nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN, dalam hal diwakilkan atau dikuasakan;
    • nama Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tempat penghasilan bersumber;
    • Masa Pajak dan Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN;
    • nama dan taxpayer identification number lawan transaksi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
    • penjelasan mengenai penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  • Dilampiri dengan
    • Surat pernyataan penghasilan bermaterai;
    • Surat pernyataan kedudukan bermaterai;
    • Formulir khusus, dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus; dan/atau
    • Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak;

Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKD SPDN dalam hal permohonan SKD SPDN memenuhi ketentuan. Contoh SKD SPDN sebagaimana dalam Lampiran IV.

Batas Waktu SKD SPDN

SKD SPDN diterbitkan untuk 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan menyebutkan lawan transaksi di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

SKD SPDN berlaku selama 12 (dua belas) buan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Kecuali untuk

  • Wajib Pajak yang menyelenggarakan kegiatan di sector perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai otoritas jasa keuangan; atau
  • Wajib Pajak yang sahamnya terdaftar di bursa efek di Indonesia,

SKD SPDN dimaksud diterbitkan tanpa menyebutkan lawan transaksi dan berlaku selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Loading…

Download PER-08/PJ/2017