Kawasan BerikatSalah seorang alumni president tax center mengajukan pertanyaan di forum perpajakan yang memang khusus disediakan, pertanyaannya demikian “salah satu relasi bisnisnya bermasalah dalam hal impor barang (tidak  bisa mengakses registrasi kepabeanan) dengan alasan dilakukan pemblokiran” ada hal apa ini, kira-kira itu pertanyaannya.  Pertanyaan ini lama tanpa respon, karena sejujurnya penulis juga lagi mencari informasi terkait kasus tersebut dengan sibuk searching sana sini hingga penulis menemukan Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016 tentang registrasi kepabeanan tertanggal 24 Nopember 2016.

Tentang apa yang menjadi semangat perpajakan yang ada dalam PMK dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut akan coba penulis uraikan dalam tulisan kali ini, semoga memberi informasi yang bermanfaat.

Program Quick-Wins

Telah dibentuk tim reformasi perpajakan dan tim penguatan reformasi kepabeananan dan cukai yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi. Dan salah satu manifestasinya adalah tentang  registrasi kepabeanan untuk mendapatkan akses kepabenanan dimana  pengguna jasa terlebih dahulu tertib kewajiban perpajakannya baru dapat melakukan akses kepabeanan tersebut.

Registrasi Kepabeanan

Bagi pengguna jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan registrasi kepabenanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan akses kepabeanan.

Pengguna jasa disini adalah Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, PJT, dan pengguna jasa kepabenanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat jenderal Bea dan Cukai.

Registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke DJBC untuk mendapatkan Akses Kepabenanan.

Pemblokiran dan Pencabutan Akses Kepabeanan

Disebutkan bahwa aksesk kepabeanan yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan dapat diblokir atau dicabut untuk seluruh atau sebagian kegiatan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam pasal 14 ayat 1 huruf c dan d disebutkan demikian : Pemblokiran untuk seluruh kegiatan kepabeananan dilakukan dalam hal berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan  tidak memenuhi kewajiba perpajakan berupa :

  • Tidak menyampaikan Surat Pemberitahua (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir; dan/atau
  • Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal Pengguna Jasa Kepabenanan mempunyai status Pengusaha Kena Pajak.

Berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak pengguna jasa kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan ekspor dan/atau impor.

Dalam pasal 17 ayat 1 huruf d disebutkan demikian, “Akses kepabeanan dicabut dalam hal pengguna jasa kepabeanan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran; pengguna jasa kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor/impor kepada Direktorat jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga0 bulan sejak tanggal pemblokiran”

Perlu diperhatikan bahwa program quick wins tersebut baik DJBC dan DJP melakukan simbiosis mutualism dalam hal data pengguna jasa. Bila ditemukan penyimpangan maka dilakukan penelitian kewajiban perpajakan kepada pengguna jasa yang bisa berbuah surat rekomendasi pemblokiran akses kepabenanan kepada DJBC. Setiap pemblokiran akses kepabeanan diberitahukan kepada pengguna jasa kepabeanan.

Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan

Dalam pasal 16 ayat (1) huruf d dan e disebutkan bahwa “ Pembukaan blokir akses kepabeanan dilakukan dalam hal berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, pengguna jasa kepabeanan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan menyampaikan SPT Tahunan dan/atau Surat Pemberitahuan Masa PPN; berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak pengguna jasa kepabeanan telah memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan/atau impor.”

Apabila Wajib Pajak pengguna jasa yang telah diblokir telah memperbaiki administrasi perpajakannya, maka untuk memperoleh pembukaan blokir akses kepabeanan pengguna jasa kepabeanan harus mengajukan permohonan pembukaan blokir akses kepabeanan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan :

  • Dokumen pendukung yang menyatakan bahwa pengguna jasa kepabeanan akan melakukan kegiatan kepabeanan; atau
  • Rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemblokiran akses kepabeanan terhadap pengguna jasa kepabeanan dan pencabutan akses kepabeanan terhadap pengguna jasa kepabeanan tidak menggugurkan tanggung jawab pengguna jasa kepabeanan terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor yang masih terutang.

Integrasi Data

Data pengguna jasa kepabeanan terdiri dari :

  • Data identitas yang diperoleh dari data Wajib Pajak; dan
  • Data pengguna jasa kepabeanan seperti data keuangan atau data yang berkaitan dengan jenis kegiatan pengguna jasa kepabenanan.

Data tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh DJBC dan DJP untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.

Penutup

Bagi Wajib Pajak yang berhubungan dengan Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, PJT, dan pengguna jasa kepabenanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat jenderal Bea dan Cukai perlu memahami pengertian dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d PMK 179/PMK.04/2016 tentang  registrasi kepabeanan di mana Direktorat jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi pembukaan akses kepabeanan apabila pengguna jasa kepabeanan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa PPN.

download PMK 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan

Artikel Terkait :