Pembekalan Materi Perpajakan Bagi Para Profesional Muda Generasi Bangsa Taat Pajak (19.11.2016)Hal yang perlu diketahui bagi Wajib Pajak yang telah menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan di dalamnya terdapat harta yang dialihkan dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi), memiliki kewajiban investasi (pasal 12 ayat 1 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2016) atas harta yang diungkapkan tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2016 (periode I dan II) dan tanggal 31 Maret 2017 ( periode III).

Tentang bagaimana ketentuan pengalihan harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diatur dalam Pearturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-28/PJ/2016 tanggal 22 Desember 2016, adapun isi dari ketentuan tersebut diringkas dalam tulisan berikut, semoga menjadi informasi yang bermanfaat.

Kewajiban Mengalihkan dan Investasi

Bagi yang memilih repatriasi, ada keharusan mengalihkan Harta melalui Bank Persepsi yang ditunjuk secara khusus untuk itu paling lambat tanggal tanggal 31 Desember 2016 (periode I dan II) dan tanggal 31 Maret 2017 ( periode III) bagi Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta.

DI mana Jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Harta berupa dana yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Investasi dilakukan dalam bentuk:

  1. surat berharga Negara Republik Indonesia;
  2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
  3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
  4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
  5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bank Persepsi (Gateway)

Wajib Pajak yang memilih repatriasi melakukan pembukaan rekening terlebih dahulu pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai gateway dalam rangka Pengampunan Pajak, sebelum melakukan pembukaan Rekening Khusus.

Pembukaan rekening dilakukan pada Bank Persepsi yang sama dengan pembukaan bank persepsi tempat pembukaan Rekening Khusus dalam Rangka Pengampunan Pajak. Bank Persepsi dimaksud adalah terdiri atas 77 Bank Persepsi yang dapat dilihat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016.

Penetuan Besaran Nilai Harta

Satuan Rupiah

Besarnya nilai harta yang dialihkan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak, dan dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus.

Satuan Selain Rupiah

Besarnya nilai harta yang dialihkan adalah sebesar nilai harta dalam mata uang selain Rupiah yang setara dengan nilai Harta yang tercantum dalam Surat Keterangan yang ditranslasikan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri keuangan yang berlaku pada tanggal akhir tahun pajak terakhir sesuai dengan SPT PPh Terakhir.

Contoh :

Tuan Budisantoso menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk Pengampunan Pajak dengan mengungkapkan harta yang berada di Luar negeri dan bermaksud mengalihkan dan menginvestasikan harta tersebut (Repatriasi) ke wilayah NKRI sebesar US$ 100.000 setara dengan Rp. 1.364.000.000,- atas SPH tersebut, Tuan Budisantoso telah mendapatkan Surat Keterangan.

Tuan A mengalihkan harta berupa dana tersebut pada tanggal 30 Desember 2016 sebagai berikut :

  • Jika menggunakan mata uang rupiah, maka Tuan Budisantoso harus mengalihkan sebesar Rp. 1.364.000.000,-
  • Jika menggunakan mata uang selain rupiah, maka Tuan Budisantoso harus mengalihkan sebesar Rp. US$ 100.000,-
  • Jika Tuan Budisantoso mengalihkan harta berupa dana menggunakan mata uang Rupiah dan mata uang Dolar Amerika dengan rincian Rupiah sebesar Rp. 500.000.000,-, maka harta berupa dana yang harus dialihkan menggunakan Dolar Amerika adalah sebesar :
    • Nilai sisa pengalihan yang harus dilakukan (Ripiah) = Rp. 1.364.000.000 – Rp. 500.000.000,- = Rp. 864.000.000,-.
    • Harta berupa dana yang harus dialihkan menggunakan Dolar Amerika : Nilai sisa pengalihan = Rp. 864.000.000/13.640 =US$ 63.343,11 (Kurs US$ KMK 31 Desember 2015 = Rp. 13.640).
  • Dalam hal Tuan Budisantoso mengalihkan harta berupa dana menggunakan mata uang Dolar Amerika dan mata uang Euro. Tuan Budisantoso memutuskan untuk mengalihkan menggunakan Dolar Amerika sebesar US$ 25.000,- maka harta berupa dana yang harus dialihkan menggunakan Euro adalah sebesar :
    • Translasi Dolar Amerika ke dalam Rupiah = US$ 25.000,- x Rp. 13.640 (Kurs US$ KMK 31 Desember 2015 = Rp. 13.640). = Rp. 341.000.000,-
    • Nilai sisa pengalihan yang harus dilakukan  dalam Rupiah = Rp. 1.364.000.000 – Rp. 341.000.000 = Rp. 1.023.000.000,-. Harta berupa dana yang harus dialihkan menggunakan Euro : Nilai sisa pengalihan = Rp. 1.023.000.000/Rp. 14.039,62 = E 68.475,64 (Kurs Euro KMK 31 Desember 2015 = Rp. 14.039,62

Kewajiban Penyampaian Tertulis

Adanya kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu pemberitahuan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setelah harta berupa dana sebesar nilai harta yang tercantum dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam rekening khusus dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran II PER-28/PJ/2016. Pemberitahuan tertulis dilakukan paling lambat tanggal :

  • 31 Januari 2017, untuk Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang disampaikan pada periode I dan II.
  • 30 April 2017, untuk Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang disampaikan pada periode III.

Jangka Waktu Investasi

Harta berupa dana yang dialihkan (Repatriasi) harus diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak harta berupa dana yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam rekening khusus.

Perlakuan Harta Repatriasi Bila Tidak Melaksanakan Kewajiban Investasi

Pengalihan berupa dana harus dialihkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sama dan dapat dilakukan secara bertahap hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI dan penempatan pada investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pengalihan harta tambahan tersebut sesuai ketentuan pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 maka terhadap harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperhadapkan pada :

  • Diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun 2016 dan atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Uang tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak.

Loading

Download Aturan Amnesti Pajak :

Artikel Terkait Amnesti Pajak :