pajak-dan-gerejaAda 3 (tiga) alasan yang menyebabkan penulis mengambil tema tentang perpajakan atas lembaga Gereja dan Pendeta, ke tiga alasan tersebut adalah :

  1. Seorang teman kuliah yang sudah 20 tahun tidak bertemu muka mengirim SMS yang berintikan pertanyaan sebagai berikut : Ada seorang jemaat salah satu gereja dihimbau oleh Kantor Pajak untuk ikut program amnesti pajak atas kepemilikan properti namun properti tersebut sesungguhnya milik gereja, apa yang harus dilakukan?
  2. Seorang Wajib Pajak yang hendak mengikuti program amnesti pajak bertanya kepada penulis apakah properti yang diperoleh dari hibah kepada seorang Pendeta merupakan harta yang wajib diungkapkan? Apakah Pendeta tersebut wajib menyampaikan SPT Tahunan jika syarat SPT Tahun 2015 harus disampaikan.
  3. Hari-hari ini nuansa perayaan kelahiran Juruselamat sangat terasa.

Adapun tulisan ini murni  interprestasi penulis atas pengertian Gereja dan Pendeta dikaitkan dengan kewajiban perpajakannya menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan kiranya dapat memberi informasi dan pembanding yang bermanfaat.

Gereja dan Pendeta Sebagai Subjek Pajak

Di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 2 ayat (1) sangat jelas menyebutkan bahwa yang menjadi subjek pajak diantaranya adalah :

  1. Orang Pribadi, Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
  2. Badan, sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas sangat jelas bahwa baik gereja yang merupakan persekutuan, perkumpulan, yayasan, lembaga dan bentuk lainnya adalah subjek pajak demikian dengan pula Pendeta yang merupakan orang pribadi yang dapat bertempat tinggal di Indonesia atau di luar Indonesia.

Penghasilan Gereja dan Pendeta sebagai Objek Pajak

Jika gereja dan pendeta mutlak adalah Subjek Pajak, lalu bagaimana dengan penghasilan yang diperoleh oleh gereja dan atau pendeta? Apakah merupakan objek pajak?

a. Gereja

Berdasarkan pengamatan penulis, hal yang umum atas penghasilan yang diperoleh oleh gereja adalah bersumber dari sebagai berikut :

  1. Sumbangan dan bantuan dari jemaat dapat berupa alat-alat perlengkapan gereja, kendaraan operasional gereja dan lain-lain
  2. Hibah dari jemaat dapat berupa Tanah dan Bangunan atau lainnya
  3. Persembahan dari jemaat baik berupa kolekte maupun ucapan syukur

Kenapa gereja memperoleh penghasilan sebagaimana disebutkan di atas, karena gereja memiliki tugas dan pekerjaan sebagai berikut :

  • Gereja mendedikasikan dan berbakti pada Tuhan, memberikan kemuliaan, hormat yang tertinggi pada-Nya bukan pada manusia, dan mematuhi segela perintah-Nya
  • Menjalankan kehendak Tuhan dengan pengertian doktrin yang benar. Karena tanda dari gereja adalah: keep all the teachings inherited from the apostles dari zaman ke zaman. Jadi, barangsiapa memalsukan atau menyelewengkan ajaran rasul, lalu memasang plang gereja sebenarnya bukan gereja.
  • Bersekutu di dalam kasih
  • Mengabarkan Injil

Maka berdasarkan hal tersebut di atas penghasilan yang diperoleh oleh gereja bukanlah merupakan objek pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh), hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU Pajak Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah :

  1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
  2. harta hibahan yang diterima badan keagamaan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

b. Pendeta

Berdasarkan pengamatan penulis, hal yang umum atas penghasilan yang diperoleh oleh Pendeta adalah sebagai berikut :

  1. Gaji, yang diterima secara rutin dari lembaga bernama Gereja
  2. Sumbangan, yang diterima langsung dari jemaat kepada pribadi pendeta
  3. Hibah, yang diterima langsung dari jemaat kepada pribadi pendeta
  4. Honor, penghasilan yang diterima dari jemaat yang memanggil dalam rangka upacara ucapan syukur, ceramah, dan lain-lain
  5. Bisnis lainnya yang dimiliki oleh Pendeta

Maka berdasarkan hal tersebut di atas penghasilan yang diperoleh oleh Pendeta adalah merupakan objek pajak (Pasal 4 ayat (1) UU PPh), hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU Pajak Penghasilan yang menjelaskan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji.
  • tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • Laba usaha
  • Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

NPWP bagi Gereja dan Pendeta

a. NPWP Bagi Gereja

Walaupun penghasilan yang diperoleh oleh gereja bukanlah penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tetapi Gereja Wajib Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satu keperluan Gereja memiliki NPWP adalah pada saat melakukan pembayaran akibat pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan pihak ketiga, gereja berkewajiban memotong Pajak penghasilan baik berupa PPh Pasal 21 ataupun 23 kepada orang Pribadi atau badan yang  telah melakukan melakukan kegiatan, pekerjaan atau jasa. Dalam hal ini gereja adalah sebagai pemberi kerja.

b. NPWP Bagi Pendeta

Sebagai Orang Pribadi yang memiliki penghasilan yang merupakan objek pajak (Pasal 4 ayat (1) UU PPh) maka Pendeta mutlak  memiliki NPWP sebagai dasar untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi.

Amnesti Pajak bagi Gereja dan Pendeta

Karena Amnesti Pajak berbicara tentang harta, maka baik Gereja dan Pendeta berhak untuk ikut program amnesti pajak. Sangatlah mungkin selama ini baik gereja dan pendeta tidak pernah atau pernah namun tidak rutin dalam setiap tahunnya dalam menyampaikan SPT Tahunan sementara memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berarti memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan namun abai dalam pelaksanaannya. Maka disinilah Amnesti Pajak hadir untuk memperbaiki semuanya termasuk administrasi aset yang dimiliki.

Bagi Wajib Pajak baik itu Subjek Pajak Badan yaitu Gereja maupun Subjek Pajak Orang Pribadi yaitu Pendeta yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti Amnesti Pajak yaitu dengan cara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP setelah memiliki NPWP segera membuat Surat Pernyataan Pengampunan Pajak dengan melampirkan daftar harta yang dimiliki sesuai dengah harga wajar yang ditentukan oleh Wajib Pajak dan uang tebusannya. Maka ke depan secara legal perpajakan akan menjadi baik dan tidak menjadi permasalahan dikemudian hari dan setelah ikut program Amnesti Pajak  ditahun-tahun berikutnya untuk secara kontinyu melaporkan SPT Tahunannya.

Amnesti Pajak Antara Aset Gereja, Pendeta, dan Jemaat

Bagi aset-aset gereja yang mengatasnamakan jemaat, maka Gereja tersebut sebaiknya mengikuti Amnesti Pajak dan membuat Surat Pernyataan Kepemilikian Harta atau Surat Pernyataan Pengakuan Nominee dimana harta yang mengatasnamakan jemaat tersebut diakui sebagai harta tambahan Gereja, dan sebelum 31 Desember 2017 segera melakukan pengalihan aset dari atas nama jemaat ke atas nama Gereja, kenapa sampai dengan 31 Desember 2017 agar fasilitas bebas Pajak penghasilan atas pengalihan hak dapat dinikmati.

Bagi Jemaat yang dihimbau karena kepemilikan aset yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk  segera memberikan bukti kepemilikan bahwa aset tersebut adalah milik gereja. Bukti dapat berupa Fotokopi Surat Pernyataan Pengampunan Pajak bahwa Gereja telah mengikuti Amnesti Pajak dan Aset tersebut telah diaku sebagai harta tambahan. Demikian pula bagi Pendeta yang menerima hibah, sumbangan, bantuan, dan lain-lain untuk segera mengikuti Amnesti Pajak dengan membuat Surat Pernyataan Pengakuan Kepemilikan Harta atau Nominee.

Kesimpulan

Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) baik Tahunan maupun Masa baik bagi gereja sebagai subjek pajak Badan dan pendeta sebagai subjek pajak Orang Pribadi menjadi sesuatu yang penting bagi warga negera yang baik. Walaupun tidak dapat dipungkiri ada kesulitan tersendiri bagi Gereja dalam kepengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkait syarat administrasi, namun itu bukan merupakan halangan bagi Gereja untuk tidak mengurus kelengkapan administrasinya dengan pentingnya misi kerohanian yang diemban.

Artikel Terkait :