Besar kemungkinan Wajib Pajak bisa salah dalam menghitung besarannya uang tebusan, jika kesalahan menyebabkan kurangnya pembayaran uang tebusan maka Wajib Pajak tinggal menyetorkan kekurangannya namun bagaimana jika Wajib Pajak membayar lebih besar dari yang seharusnya?
Dalam BAB XXI Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 menjelaskan tentang Kelebihan dan Kekurangan Pembayaran Uang Tebusan namun dipandang perlu untuk keseragaman dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran uang tebusan, maka dengan pertimbangan memberikan pelayanan pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 maka dikeluarkanlah Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER – 18/PJ/2016 tanggal 6 Oktober 206 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, serta demi memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan juga dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE – 46/PJ/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran uang tebusan dalam rangka Pengampunan Pajak.
Tentang bagaimana proses pengembalian dan semangat dari PER – 18/PJ/2016 dan SE – 46/PJ/2016 akan coba penulis ringkaskan dan diakhir tulisan pembaca dapat mendownload aturan-aturan terkait, semoga bermanfaat.
Penyebab Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan
Kelebihan pembayaran uang tebusan dapat disebabkan oleh antara lain :
- diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan karena kesalahan hitung;
- disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga;
- pembayaran Uang Tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar daripada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Pernyataan;
- penyampaian surat pencabutan atas Surat Pernyataan; atau
- Surat Keterangan dinyatakan batal demi hukum.
Apabila Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak dan lebih dalam pembayaran uang tebusan sebagaimana dijelaskan di atas maka Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan uang tebusan tersebut dan atau minta diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya. Namun, Bila Wajib Pajak tidak tahu jika uang tebusannya ternyata lebih setor Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak yang lebih setor dengan batasan kelebihan hingga sebesar Rp. 100.000,-
Jangka Waktu Pengajuan & Pengembalian
Atas kelebihan pembayaran Uang Tebusan dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak :
- diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan;
- disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga;
- disampaikannya Surat Pernyataan yang jumlah pembayaran Uang Tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar daripada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Pernyataan;
- disampaikannya Surat Pencabutan atas Surat Pernyataan; atau
- diterbitkannya Surat Keterangan Batal Demi Hukum.
sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
Dasar Hukum Pengembalian
Terhadap kelebihan pembayaran Uang Tebusan, Direktur Jenderal Pajak meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.
Konfirmasi Kelebihan Uang Tebusan
Untuk pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan sampai dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Direktur Jenderal Pajak melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak sebelum meneliti secara jabatan. Konfirmasi kepada Wajib Pajak dilakukan dengan:
- menghubungi Wajib Pajak melalui telepon; dan/atau
- mengirimkan surat konfirmasi kepada Wajib Pajak .
Dalam hal setelah dilakukan konfirmasi Wajib Pajak menyatakan tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan; atau tidak menyampaikan jawaban konfirmasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan, Direktur Jenderal Pajak tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
Penerbitan SKPLB Oleh Direktorat Jenderal Pajak
Berdasarkan informasi dan monitoring pada sistem informasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Seksi Pengawasan dan Konsultasi I menindaklanjuti usulan pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan. Dalam hal Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I tidak termasuk dalam Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta dalam Rangka Pengampunan Pajak, Operator Console (OC) meng-assign Account Representative tersebut ke dalam Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Dalam hal kelebihan pembayaran Uang Tebusan sampai dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Account Representative melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak sebelum meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak Account Representative membuat Berita Acara. Account Representative melakukan penelitian terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan dan memastikan bahwa:
- Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara;
- Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar dan tidak diperhitungkan dalam Surat Pernyataan berikutnya; dan
- Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar dan tidak diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Account Representative membuat Laporan Hasil Penelitian dan Nota Penghitungan (Nothit) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Berdasarkan Nothit SKPLB, Seksi Pelayanan menerbitkan SKPLB.
SKPLB yang diterbitkan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, SKPKPP, dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Download Aturan Terkait :
- PER-18/PJ/2016
- SE-46/PJ/2016
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2016
Artikel Amnesti Pajak lainnya :
- Kewajiban Setelah Mengikuti Amnesti Pajak
- Amnesti Pajak : Surat Pernyataan I dan II
- Amnesti Pajak dan Kemerdekaan
- Amnesti Pajak : UMKM
- Amnesti Pajak : Pencabutan Surat Pernyataan