Surat PernyataanDengan pertimbangan Pasal 50B ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2016 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan pencabutan atas Surat Pernyataan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.” maka dikeluarkanlah  Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-21/PJ/2016 tanggal 21 Oktober 2016 yang berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2016 tentang Tata Cara Pencabutan atas Surat Pernyataan.

Berikut ini ringkasan atas Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-21/PJ/2016 tentang Tata Cara Pencabutan atas Surat Pernyataan, semoga memberi manfaat.

Siapa Yang Boleh Mencabut Surat Pernyataan

Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dan telah menerima Surat Keterangan pengampunan pajak, dapat mencabut SPH dan Surat Keterangan Pengampunan Harta tersebut bagai Wajib Pajak sebagai berikut :

  1. Memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu, (penegasan atau rincian subjek pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu yang dapat tidak menggunakan haknya dalam Pengampunan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak).
  2. Hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak (kriteria harta warisan dan harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak).

Adapun Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur hal tersebut di atas adalah  Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2016 yaitu :

  1. Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  2. hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak. Yang dimaksud adalah hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang diterima oleh ahli waris atau penerima yang penghasilan pada tahun 2015 di bawah PTKP dan/atau sudah dilaporkan di SPT Tahunan.

Tata Cara Pencabutan

Bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan di atas dapat melakukan pencabutan atas Surat Pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak menyampaikan surat pencabutan atas Surat Pernyataan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-21/PJ/2016 dapat didownload di akhir tulisan ini.
  2. Surat pencabutan disampaikan langsung atau dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  3. Surat pencabutan dikatakan memenuhi syarat apabila :
    • ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
    • dilampiri dengan seluruh tanda terima Surat Pernyataan dan/atau seluruh Surat Keterangan.
    • mencantumkan pernyataan bahwa Wajib Pajak :
      • memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu;
      • hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak.
    • dilampiri dengan fotokopi SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT PPh.

Batas Waktu Pencabutan

Bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat tersebut di atas menyampaikan Pencabutan atas Surat Pernyataan dilakukan paling lambat :

  • tanggal 30 Oktober 2016 dalam hal Surat Keterangan  diterbitkan sampai dengan tanggal 22 September 2016; atau
  • 30 hari sejak Surat Keterangan diterbitkan, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan setelah tanggal 22 September 2016.

Dalam hal pada jangka waktu tersebut (Poin 2) Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan, penyampaian Surat Pencabutan dilakukan paling lambat 30 hari sejak Surat Keterangan diterima Wajib Pajak.

Apabila Surat Pencabutan tidak memenuhi ketentuan atas batasan waktu tersebut di atas, maka surat pencabutan tersebut di atas dianggap tidak disampaikan dalam hal ini Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar akan melakukan :

  1. Pengembalian surat pencabutan atas Surat Pernyataan dimaksud,
  2. Menyampaikan pemberitahuan bahwa pencabutan atas Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan

Bukti Pencabutan Dan Konsekuensinya

Apabila Surat Pencabutan memenuhi syarat maka Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Pemberitahuan mengenai pencabutan atas Surat Pernyataan yang diterbitkan paling lambat 10 hari kerja sejak surat pencabutan atas Surat Pernyataan diterima di KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.

Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pencabutan dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan mengenai Pencabutan atas Surat Pernyataan maka dinyatakan tidak berlaku atas :

  1. Tanda terima Surat Pernyataan
  2. Surat Keterangan

Bagi Wajib Pajak tersebut di atas berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • Wajib Pajak tidak mengikuti Pengampunan Pajak;
  • Wajib Pajak tidak diberikan fasilitas sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak;
  • Uang tebusan yang telah dibayar merupakan kelebihan pembayaran pajak;
  • Upaya hukum wajib pajak dapat menyampaikan kembali permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan;
  • Surat Pernyataan beserta lampiran tidak dikembalikan kepada Wajib Pajak;
  • Data dan informasi yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan digunakan oleh Direktotrat Jenderal Pajaksebagai basis data perpajakan;

Penutup

Penulis menyimpulkan bahwa demi menampung suara masyarakat kecil serta demi memberikan keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam menjalankan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak maka diberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang karena kekurangtahuannya telah mengikuti program Amnesti Pajak namun pada faktanya Subjek Pajak Orang Pribadi dan Warisan Yang belum terbagi tersebut memiliki penghasilan dibawah PTKP yang meliputi petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia dan/atau hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak dapat mencabut keikutsertaanya serta meminta kembali uang tebusannya.

Download Ketentuan Terkait :

Artikel Amnesti Pajak lainnya :