Tax AmnestyBulan Mei 2016 akan segera berakhir, seperti diketahui bersama bahwa Kementerian Keuangan menyatakan akan tancap gas kejar penerimaan pajak mulai Juni 2016, ada atau tidak ada aturan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Masih segar dalam ingatan penulis bahwa dalam kata sambutannya (setahun yang lalu) bapak Azis Syamsudin Ketua Komisi III DPR RI  dalam acara  workshop yang diadakan di Grand Ballroom Hotel Horison Bekasi mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini (Oktober 2015) akan dikeluarkan kebijakan tax amnesty (Pengampunan Pajak Tahun 2015). Hal ini menjelaskan bahwa kebijakan tax amnesty timbul dari luar institusi Direktorat Jenderal Pajak karena pada saat yang sama Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan sosialisasi pengampunan pajak yang dikenal dengan tahun pembinaan pajak. Adapun pencanangan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak dan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum ini sesuai dengan roadmap DJP 2015 – 2019. Setelah itu, DJP ingin mewujudkan penguatan kelembagaan pada tahun 2017 dan menetapkan tahun 2018 sebagai tahun sinergi instansi pemerintah, lembaga asosiasi dan pihak lain. Terakhir, pada tahun 2019, badan ini yakin sudah dapat mewujudkan tahun kemandirian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terkait apa yang disampaikan oleh bapak Azis Syamsudin Ketua Komisi III DPR RI dalam acara  workshop yang diadakan di Grand Ballroom Hotel Horison Bekasi setahun yang lalu adalah benar bahwa Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional sudah ada, disini penulis mencoba menguraikan beberapa hal penting yang dibahas dalam RUU Pengampunan Nasional (Pajak).

Rancangan Undang-undang Pengampunan Nasional

Definisi

Pasal 1 nomor 1:

Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 1 nomor 4:

Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan untuk mendapat Pengampunan Nasional

Subyek Pengampunan Nasional

Pasal 2

Setiap Orang Pribadi atau Badan berhak mengajukan permohonan Pengampunan Nasional dengan menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional, kecuali Orang Pribadi atau Badan yang sedang dalam proses penuntutan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Obyek Pengampunan Nasional

Pasal 3 ayat (1)

Pengampunan Nasional diberikan atas seluruh Harta yang dilaporkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Nasional, baik yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tarif Uang Tebusan

Pasal 4

  1. Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 adalah sebesar 3 %.
  2. Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Januari 2016 sampai dengan Juni 2016 adalah sebesar 5 %.
  3. Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2016 adalah sebesar 8 %

Cara Menghitung Uang Tebusan

Pasal 5

Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Nilai Harta yang dilaporkan.

Pasal 6

Besarnya Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan.

Fasilitas

Pasal 9

Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa:

  1. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
  2. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.
  3. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.

Pasal 10

Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Penjelasan Umum

Dalan penjelasan umum RUU Pengampunan Nasional dijelaskan bahwa Banyak pelaku kejahatan yang cenderung membawa lari hasil tindak pidana ke luar negeri sebagai bentuk pencucian uang atau menjadi bagian dari kegiatan ekonomi bawah tanah di dalam negeri. Banyaknya dana atau harta yang diduga disimpan di dalam dan luar negeri dengan berbagai alasan antara lain karena harta atau penghasilan tersebut berasal dari hasil tindak pidana dan untuk menghindari pembayaran kewajiban perpajakan.

Terdapat berbagai kejahatan masa lampau yang berkaitan dengan uang/dana hasil tindak pidana, yang diduga belum selesai ditangani oleh instansi penegak hukum. hal ini diduga karena sulitnya instansi penegak hukum membuktikan asal dan aliran dana hasil tindak pidana tersebut. Tindak pidana tersebut antara lain berupa tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pembalakan liar, tindak pidana di bidang perikanan dan kelautan, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana kepabeanan dan cukai, tindak pidana perjudian serta tindak pidana di bidang penanaman modal. Kejahatan-kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya.

Dengan diterapkannya kebijakan pengampunan nasional, masyarakat pembayar pajak yang merasa bersalah dan hendak meminta pengampunan atas harta yang dimiliki, diharapkan akan bersedia memenuhi panggilan Pemerintah untuk ikut serta dan sukarela untuk segera melaporkan harta kekayaan yang ada di dalam dan luar negeri serta membayar uang tebusan untuk memperoleh pengampunan.

Munculnya Isu Panama Papers

Namun waktu berjalan hingga munculnya isu dokumen panama (Panama papers), karena data-data yang ada didalamnya semakin jelas didukung dengan data yang sudah dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak maka sangat pantaslah jika Tax Amnesty ini dibatalkan. Adalah tepat bila para Orang Pribadi atau Badan yang mendirikan perusahaan cangkang di negara-negara surga pajak untuk menyembunyikan aset dari hasil pencucian uang, pencurian, penipuan, pencucian uang, penggelapan pajak dan hasil yang tidak beres lainnya untuk dilakukan penegakan hukum dengan sanksi yang berat hal ini seturut dengan tahun penegakan hukum yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jelaslah bahwa seharusnya dokumen panama (Panama Papers) sebagai tambahan bagi pemerintah untuk mengusut tuntas serta menghukum para pihak yang terbukti melakukan kejahatan keuangan yang telah merugikan negara. Dan Kementerian Keuangan tidak perlu merasa tersandera, waktu dan kesempatan “Tax Amensty” telah diberikan namun tidak beres-beres, kini tiba saatnya untuk  berdiri sebagai seorang laki-laki kalau pun mati, mati dengan harga diri…. Mari laksanakan tahun penegakan hukum! (+YYK)

Artikel Terkait :

  1. Pengampunan Pajak
  2. Pengampunan Pajak Tahun 2015
  3. Para Pendompleng Pajak?