Dalam beberapa seminar perpajakan saat penulis diundang sebagai pembicara, penulis selalu mengingatkan agar setiap Wajib Pajak (Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang telah memiliki Objek Pajak) untuk tetap setia melakukan kewajiban sebagai warga negara yaitu membayar pajak. Beberapa Gambar dibawah ini adalah salah satu alasan kenapa kita harus setia membayar pajak.

Butuh PajakGambar di atas merupakan bagian kecil dari begitu besarnya fungsi pajak, tahukah kita bahwa warga negara dalam peran sertanya dalam pembangunan dapat dibedakan menjadi 2 (dua)?, yaitu warga negara yang turut berkontribusi dengan membayar pajak dengan benar dan free rider (Pendompleng Pajak). Free rider disini adalah orang yang menikmati berbagai fasilitas/pelayanan umum tanpa berkontribusi melalui pembayaran pajak.

Jika pendompleng pajak adalah orang-orang yang menikmati berbagai fasilitas/pelayanan umum tanpa berkontribusi melalui pembayaran pajak, lalu apakah sebutan bagi Wajib Pajak yang tidak menyetorkan pajak dengan nilai pajak yang tidak sebenarnya (lebih kecil)? apakah mereka juga disebut sebagai free rider? Untuk menjawabnya mari kita nikmati tulisan ini. 😛

Panama Papers dan Pendompleng Pajak

Panama Papers

Negara Panama ditahun 1920, beberapa eksekutif Wall Street membantu Panama melegalkan kebijakan bebas pajak penghasilan kepada seluruh warganya. Adapun alasannya adalah karena Panama memiliki sebuah terusan penting yang menghubungkan jalur pelayaran Atlantik dan Pasifik, dan hal tersebut tentu akan menarik jumlah retribusi besar tanpa pajak. Hingga 60 tahun kemudian ketika diktator Manuel Noriega mulai berkuasa di Panama sejak 1983, ia membantu Medelin, kartel narkoba terbesar di dunia asal Kolombia, untuk menyembunyikan jumlah nilai kekayaannya yang berkisar 4 miliar dolar AS (sekitar Rp 52,8 triliun) per tahun di Panama. Meskipun Noriega telah dikenai sanksi internasional oleh AS atas tudingan pro komunis, namun Panama sudah terlanjur dikenal sebagai surga pencucian uang. Menurut undang-undang hukum bisnis Panama, perusahaan dapat didirikan dengan mudah, tidak mewajibkan retur pajak dan audit finansial, yang dalam beberapa kasus mampu memberi celah bagi pengusaha untuk menyembunyikan jumlah harta kekayaan sesungguhnya. Selain itu, pemerintah Panama juga menerapkan insentif pajak berupa pengurangan atau bahkan tidak bayar pajak sama sekali jika perusahaan yang terdaftar lokal berhasil melakukan kerja sama bisnis dengan pengusaha asing.

Baru-baru ini banyak media dihiasi dengan berita seputar kebocoran dokumen finansial dari sebuah firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca. Data tersebut  terangkum dalam investigasi sebuah organisasi wartawan global yaitu International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), sebuah koran dari Jerman, Suddeutsche Zeitung, dan lebih dari 100 organisasi pers dari seluruh dunia. Data tersebut sering disebut sebagai Panama Papers. Adapun Tempo menjadi satu-satunya media di Indonesia yang terlibat dalam pengungkapan skandal ini.

Data Panama Papers  sebesar 2,6 terabita atau sekitar 11,5 Juta dokumen, yang berisi informasi sejak tahun 1977 s.d awal 2015 berhasil diungkap ke publik. Dari data tersebut dapat diintip dunia offshore. Perusahaan Offshore adalah merupakan perusahaan yang berbadan hukum yang berada diwilayah yurisdiksi Tax Haven “Surga Pajak” baik berupa perusahaan non rediden ataupun pusat keuangan offshore.

Alasan Menggunakan Perusahaan Offshore

Karena setiap negara memiliki pengawasan (Kantor Pajak) atas setiap transaksi perbankan, misalkan setiap penyetoran, penarikan maupun penukaran uang melebihi jumlah tertentu (Indonesia diatas Rp. 100 juta) harus dilaporkan dan jika dilanggar, pelaku transaksi akan dihukum artinya lembaga pajak akan memberi sanksi bagi penunggak pajak.  Investasi Capital Gain seperti reksadana yang dilakukan oleh warga asing di USA, akan kena pajak 30% dari besarnya dividen yang diperolehnya. Bukan hanya di USA dan Indonesia, namun hampir di seluruh negara yang berdaulat menerapkan system perpajakan semacam itu.

Lalu, bagaimana untuk menghindari keharusan membayar pajak seperti ilustrasi tersebut di atas? Maka yang dibutuhkan adalah rekening bank luar negeri dengan identitas anonym.

Untuk mendapatkan rekening bank luar negeri 100% anonim, Kita harus melalui penyedia layanan perbankan offshore dan menggabungkan rekening bank Kita dengan perusahaan offshore. Dimana Kita terdaftar sebagai “Pembawa Saham (Bearer Shares)” dari perusahaan offshore, sehingga Bank Kita akan didaftarkan atas nama perusahaan offshore tersebut dan ada tambahan privasi (kerahasiaan keuangan, sehingga rincian Kita tidak terlihat oleh Otoritas Pajak di negara Kita.

Hal inilah salah satu yang menjadi masalah besar dengan bocornya data tersebut, apakah jenis dana yang ada dalam perusahaan offshore tersebut sudah “beres” atau tidak?. Tinggal masing-masing individu atau korporasi yang ada dalam data tersebut segera mengklarifikasi jenis penghasilan dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada pada masing-masing negara.

Pendompleng Pajak

Banyak kalangan berkata, “untuk apa kami membayar pajak?!” perkataan ini adalah manifestasi dari rasa kecewa para Wajib Pajak kepada pemerintah. Kenapa?! karena seringnya usaha mereka terganggu akibat dirampok, dipalak, direcokin dan lain-lain sementara saran pemerintah justru menghimbau untuk melengkapi petugas keamanan, menaikkan gaji dan lain-lain yang seharusnya diselesaikan oleh pemerintah.

Kondisi ini menjadi akar permasalahan, ada diantara mereka yang tidak membayar pajak tetapi mereka menikmati fasilitas-fasilitas yang dibangun dengan menggunakan dana pajak. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, warga negara yang mampu tetapi tidak berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak dan hanya mau ikut menikmati hasil pembangunan tidak ada bedanya dengan free rider (pendompleng Pajak). Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya peranan pajak  serta kecenderungan ketidakrelaan untuk membayar pajak ketika memperoleh penghasilan sering menimbulkan sikap penghindaran pajak. 

Penulis menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh individu atau korporasi yang tercantum dalam data Panama Papers adalah bisa dikatakan sebagai upaya maksimasi melalui bentuk sikap penghindaran pajak yang berbeda dari pengertian free rider itu sendiri karena pendompleng pajak adalah sama sekali tidak memberikan kontribusi.

Penutup

Seperti disebutkan dibeberapa media bahwa Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki data Wajib Pajak yang melakukan penghindaran pajak, salah satunya adalah menggunakan perusahaan Offshore sebagaimana dijelaskan di atas. Tempo yang ikut terlibat dalam pengungkapan skandal ini menyebutkan setidaknya ada 899 individu dan perusahaan Indonesia yang tercatat dalam dokumen Panama Papers tersebut.

Tentang bagaimana solusi yang akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak adalah bermuara pada keadilan dalam membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena sebagai warga negara yang baik, diperlukan peran sertanya untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban dan penuntutan hak kepada negara. Yang memiliki kemampuan lebih dituntut untuk memberikan pajak lebih juga, sehingga apa yang menjadi harapan pada gambar-gambar diawal tulisan dapat dicapai dan banyak orang merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan.

Sumber penulisan diantaranya :

  • Skandal Panama Paper: www.esquire.co.id
  • Surga Kecil Bagi Bisnis Ilegal : www.republikdollar.weebly,com

 

Artikel terkait lainnya :

  1. Pajak Untuk Keseimbangan
  2. Mengerti dan Peduli Pajak
  3. Pengampunan Pajak?
  4. Quo Vadis, Pajak Bersifat memaksa?