lawSeperti kita ketahui bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Putusan Nomor 73 P/HUM/2013 tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang diputus pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015 yang menyatakan mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) atas pasal-pasal yang antara lain mengatur ketentuan mengenai:

  1. pelaksanaan verifikasi;
  2. pemberian imbalan bunga terhadap Putusan Banding yang diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung hanya dapat diberikan setelah Putusan Peninjauan Kembali telah diterima;
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13A Undang-Undang KUP tidak dapat diajukan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;
  4. beberapa keputusan atau ketetapan yang tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; dan
  5. jangka waktu penyelesaian keberatan atas pelaksanaan Putusan Gugatan yang berkaitan dengan surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP;dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011

Adalah SE-74/PJ 2015 tanggal 4 Desember 2015 tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 73 P/HUM/2013 tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Bertujuan memberikan pedoman terkait implikasi atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 tersebut terhadap ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta  memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung  tersebut. Beberapa diantaranya yang berhubungan dengan upaya hukum Wajib Pajak adalah sebagaimana diuraikan dalam tulisan ini.

Keberatan

Terkait Pasal 13A

Pasal 29 ayat (3) huruf a PP 74 Tahun 2011 yang pada intinya menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP, telah diajukan uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan MA.

Sebagai tindak lanjut dari Putusan MA tersebut, Menteri Keuangan telah mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, khususnya penghapusan atas ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) yang mengatur perihal sebagaimana dimaksud pada butir a.

Dengan telah dilakukannya penghapusan atas ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) sebagaimana tersebut pada huruf b di atas, SKPKB yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP dapat diajukan keberatan.

Terkait Pasal 41 ayat 2 PP 74

Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) PP 74 Tahun 2011 yang diajukan uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan MA menyatakan sebagai berikut:

ayat (2)

Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur  Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib  Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

ayat (3)

Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai tindak lanjut dari Putusan MA tersebut, Menteri Keuangan telah mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, khususnya perubahan terhadap ketentuan dalam Pasal 17 dengan menyisipkan satu  ayat yaitu ayat (4a).

Dengan telah disisipkannya ayat (4a) dalam Pasal 17 sebagaimana tersebut pada huruf b di atas, dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan penyelesaian keberatan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak yang diajukan gugatan tersebut sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Gugatan

Pasal 37 PP 74 Tahun 2011 yang pada intinya menyatakan bahwa keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:

  1. surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
  2. Surat Keputusan Pembetulan;
  3. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
  4. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  5. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  6. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
  7. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
  8. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, telah diajukan uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan MA.

Dengan telah dibatalkannya Pasal 37 PP 74 Tahun 2011, keputusan atau ketetapan poin di atas dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak.

Saat Berlaku Putusan MA

Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil diatur bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Berdasarkan laman (website) resmi Mahkamah Agung, diperoleh informasi bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) atas pasal-pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73 P/HUM/2013 telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015.

Loading…

Artikel Terkait :