PE

Dua tahun lalu dalam tulisan yang berjudul “Sekilas Tentang Penggantian Faktur Pajak” telah di bahas tentang situasi dan kondisi tertentu Faktur Pajak yang meliputi :

  1. Faktur Pajak Pengganti, apabila Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
  2. Faktur Pajak Hilang, apabila Faktur Pajak yang hilang, baik PKP yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak.
  3. Pembatalan Faktur pajak, apabila terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak .

Dalam kesempatan ini penulis akan mengulang kembali pembahasan terkait Faktur Pajak yang rusak atau hilang, tentu seiring dengan perubahan-perubahan ketentuan perpajakan yang terjadi.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sejak 1 Juli 2015 untuk wilayah Jawa dan Bali bagi Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-faktur), maka apabila terjadi Faktur Pajak Elektronik rusak atau hilang Wajib Pajak dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak memahami langkah yang harus dilakukan. Dan semoga memberikan informasi yang bermanfaat.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan & Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
  2. PER Nomor 16/PJ/2014 & Lampiran tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
  3. SE-58/PJ/2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Faktur Pajak Berbentuk Elektronik yang Rusak atau Hilang

Bila Faktur Pajak Berbentuk Elektronik Rusak atau Hilang?

Hal yang mungkin terjadi saat proses pelaksanaan terkait Faktur Pajak Elektronik adalah ketika Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data Faktur Pajak Elektronik rusak atau hilang. Adapun contoh kendala teknis yang pernah terjadi yang menyebabkan data e-faktur hilang atau rusak diantaranya seperti saat Pengusaha Kena Pajak membuat database baru (tidak menggunakan database default), atau database terhapus atau bisa karena komputernya rusak/hilang dan lain-lainnya.

Hal yang perlu dipahami adalah atas data Faktur Pajak Elektronik yang rusak atau hilang tersebut terbatas hanya pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.

Proses Pengajuan Permintaan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Langkah dan prosedur yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak apabila Faktur Pajak Elektronik rusak atau hilang adalah sebagai berikut :

  1. Pengusaha Kena Pajak penerbit mengajukan permintaan data e-faktur secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdafatar dengan menyampaikan surat permintaan sebagaimana di atur dalam lampiran PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk elektronik.
  2. Menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) apabila Surat Permintaan sudah diisi secara lengkap;
  3. Menerima pemberitahuan melalui email yang terdaftar untuk melakukan pengambilan data e-faktur ke Kantor Pelayanan Pajak atau pemberitahuan permohonan tidak dapat diproses.
  4. Melakukan pengambilan data e-faktur ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menunjukkan asli Bukti Penerimaan Surat, Kartu Identitas sesuai dengan identitas pemohon yang masih berlaku.
  5. Menerima data e-faktur yang rusak atau hilang setelah sebelumnya memasukan password dan menandatangani tanda terima.

Jangka Waktu Penyelesaian

Kantor Pelayanan Pajak menyiapkan data e-Faktur yang diminta oleh Pengusaha Kena Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak Surat Permintaan Data e-faktur diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja, maka jika ditambah dengan waktu perpanjangan bisa memakan waktu maksimal 40 (empat puluh) hari.

Penutup

Hal yang penting diketahui oleh Pengusaha Kena Pajak adalah bahwa untuk Pengusaha Kena Pajak Tertentu yaitu sejak 1 Juli 2014 dan untuk Pengusaha Kena Pajak wilayah Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015  telah ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib menggunakan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur), dan apabila masih menggunakan Faktur Pajak kertas maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

Adakalanya Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data Faktur Pajak Elektronik rusak atau hilang, maka Pengusaha Kena Pajak dapat meminta data e-faktur ke Direktorat Jenderal Pajak. Namun data e-faktur yang diminta hanya terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.