Dengan pertimbangan memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas pembetulan pelaporan perpajakan melalui sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan, perlulah kiranya dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pelaporan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan, hal inilah dasar dikeluarkannya PER-12/PJ/2026 tentang perubahan PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang berlaku sejak 1 Oktober 2026.

Perbandingan Skema Delta vs Skema Replace

Skema Delta (PER 11/PJ/2025)

  • Kedudukan SPT Pembetulan:
    • SPT normal dan SPT pembetulan berdiri sendiri;
    • pembetulan hanya melaporkan selisih kurang/lebih bayar.
  • Penghitungan Kurang/Lebih Bayar : Wajib pajak mengisi selisihnya saja.
  • Risiko Kurang Bayar Semu : Pembetulan dari LB besar ke LB kecil/nihil ditagih selisihnya, sementara kelebihan dari SPT awal belum dikembalikan.
  • Ubah Pilihan Restitusi/Kompensasi : Sulit, misalnya dari restitusi/pemeriksaan menjadi kompensasi.
  • Permohonan restitusi berjalan : tetap berjalan dengan proses terpisah.
  • Saldo kompensasi SPT Masa lama tetap berjalan.

Skema Replace (PER 12/PJ/2026)

  • Kedudukan SPT Pembetulan:
    • SPT pembetulan terakhir menggantikan SPT sebelumnya dan
    • menjadi patokan hak dan kewajiban.
  • Penghitungan Kurang/Lebih Bayar : Sistem coretax secara otomatis memperhitungkan seluruh setoran pada masa/tahun pajak tersebut dan seluruh pengembalian melalui ketetapan (SKPLB/SKPPKP).
  • Risiko Kurang Bayar Semu : Dihilangkan karena riwayat setoran dan pengembalian diakui utuh.
  • Ubah Pilihan Restitusi/Kompensasi : Bisa sekaligus saat pembetulan, sepanjang belum melewati batas Pasal 129A, yaitu :
    • Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilaksanakan berdasarkan pembetulan Surat Pemberitahuan yang disampaikan terakhir.
    • Terhadap Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dilakukan pembetulan, permohonan dimaksud tidak dilakukan tindak lanjut.
  • Permohonan restitusi berjalan : tidak ditindaklanjuti karena pengembalian pendahuluan/LB surat tersendiri (SKPPKP belum terbit), PYSTT (SKPLB belum terbit), melalui pemeriksaan (SPEM belum disampaikan).
  • Saldo kompensasi SPT Masa : Saldo tabel kompensasi diperbarui otomatis; selisih (+/-) diperhitungkan pada SPT Masa normal pertama berikutnya.
  • Khusus SPT Masa PPN : PKP tidak perlu membetulkan masa-masa di antara masa yang dibetulkan dan masa dilakukannya pembetulan.

Ilustrasi Skema Delta vs Skema Replace

Kondisi

  • Surat Pemberitahuan (SPT) normal Lebih Bayar Rp. 100.000.000,-
  • Lalu melakukan SPT Pembetulan menjadi Rp. 40.000.000,-
  • Sementara SPT LB Normal belum cair karena masih dalam proses penelitian.

Implikasi

  • Pada skema Delta : Tagihan kurang bayar akan muncul sebesar Rp. 60.000.000,-, kekurangan riil yang seharunya dibayar adalah nihil sehingga  atas kurang bayar ini bersifat semu;
  • Pada skema Replace : Lebih bayar yang tercatat adalah sebesar Rp. 40.000.000,-,  permohonan restitusi lama dihentikan dan wajib pajak memilih ulang restitusi atau kompensasi atas LB pembetulan.

Cakupan SPT dan Ketentuan Peralihan

Cakupan SPT meliputi,

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26
  • SPT Masa PPh Unifikasi
  • SPT Masa PPN & PPnBM
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan

Ketentuan peralihan

  • Pembetulan disampaikan sejak 1 Oktober 2026 untuk periode pajak 2025 dst. → PER-12/PJ/2026 (replace)
  • Pelaporan/pembetulan masuk sebelum 1 Oktober 2026 dan masih diproses → PER-11/PJ/2025 (delta)
  • Pembetulan SPT masa/tahun pajak 2024 ke bawah → aturan peralihan sistem legacy

Tindak lanjut yang harus dilakukan setelah membetulkan SPT Masa, segera sampaikan SPT Masa normal berikutnya agar penyesuaian saldo kompensasi teradministrasi.

Penutup

Sebagai penutup, transisi dari skema Delta menuju skema Replace ini merupakan langkah transformatif yang sangat krusial dalam mengoptimalkan arsitektur pengelolaan data Wajib Pajak. Meskipun skema Delta sebelumnya memberikan manfaat dalam mencatat setiap perubahan secara bertahap namun, adopsi skema Replace kini hadir sebagai solusi definitif untuk mengatasi redundansi dan mempercepat waktu pemrosesan informasi. Melalui penerapan skema Replace ini, kita dapat memastikan bahwa seluruh data yang tersimpan selalu merupakan versi terbaru dan paling akurat.

Melalui mekanisme pembaruan menyeluruh ini, diharapkan tidak hanya menjamin integritas dan validitas data yang lebih tinggi, tetapi juga menyederhanakan proses pemeliharaan sistem secara jangka panjang. Mari bersama-sama kita kawal implementasi skema baru ini demi mewujudkan tata kelola data yang lebih adaptif dan efisien.

…

Download aturan : PER 12/PJ/2026