Sebelumnya…

Pemberlakuan regulasi pengembalian pendahuluan dalam PMK 28 2026 sudah berjalan, beragam respon yang tentunya kebanyakan dari praktisi perpajakan dan tentunya Wajib Pajak terdampak, yang mungkin saja merasa tergganggu aktivitas bisnis mereka akibat tidak berlakunya Surat Keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebelumnya (Pasal 25 PMK 28 2026. Walaupun wajib pajak dapat mengajukan kembali namun tentu membutuhkan waktu, sehingga atas kelebihan perpajakannya (restitusi) dikembalikan melalui pemeriksaan yang juga memerlukan waktu lebih lama dan mengganggu likuiditas Wajib Pajak.

Tentang perubahan dalam PMK 28 2026 lainnya adalah

Penelitian Formal Kriteria Tertentu 

Perubahan Penelitian Formal dalam Krieteria Tertentu berdasarkan PMK 28 meliputi syarat yang mengikat, kegagalan memenuhi persyaratan formal berakibat pada pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Formal :

  • SK Penetapan masih berlaku;
  • Tidak terlambat pelaporan SPT Tahunan dan Masa berturut-turut, lewat masa, atau tiga masa pajak;
  • Nilai utang pajak yang telah jatih tempo, tidak terlambat melakukan pembayaran penundaan/angsuran;
  • Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau Lembaga Pengawasan Keuangan Pemerintah dan memperoleh opini WTP;
  • Tidak sedang diperiksa pada masa/tahun pajak terkait;
  • Tidak pernah dilakukan bukti permulaan/penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kriteria Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Wajib Pajak memenuhi persyaratan tertentu dalam PMK 28 tahun 2026 menjadi :

  • WP OP – Non Usaha, SPT Tahunan PPh Lebih Bayar (tidak ada batasan jumlah LB);
  • WP OP – Usaha, jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp100 Juta untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;
  • WP Badan, peredaran usaha: > Rp0 s.d. Rp50 Miliar, jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp1 Miliar untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;
  • PKP, jumlah penyerahan: > Rp0 s.d. Rp4,2 Miliar dan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp1 M untuk suatu Masa Pajak (Tidak berlaku bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP dan/atau ekspor BKP/JKP (sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU PPN).

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masuk dalam kategori Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, pada PMK 28 Tahun 2026 tidak lagi diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Penelitian dan Validasi Penghitungan Kelebihan Pajak

Untuk Kriteria Tertentu (Pasal 17 C) dan Persyaratan Tertentu (Pasal 17 D), meliputi :

  • Kebenaran penulisan dan penghitungan, Memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak;
  • Validasi pajak masukan meliputi :
    • Faktur Pajak / Dokumen Lain yang Dipersamakan: Telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN pihak pembuat/pihak lain;
    • Dokumen Impor (PIB): Telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP atau diunggah dengan mencantumkan NTPN;
    • Surat Penetapan (Impor Barang Kiriman): Terdapat di sistem DJBC, dipertukarkan secara elektronik dengan DJP, dibayar via pos, dan memiliki NTPN;
    • Pembayaran Sendiri: Telah divalidasi dengan NTPN (jika via Surat Setoran Pajak) atau tervalidasi di sistem DJP (jika via sarana lain).
  • Validasi Bukti Pot/Put PPh meliputi :
    • Sistem DJP: Bukti potong/pungut telah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP;
    • Luar Sistem DJP: Dokumen dipersamakan telah tervalidasi dalam sistem administrasi DJP;
    • Pembayaran Sendiri: Telah divalidasi dengan NTPN (jika via Surat Setoran Pajak) atau tervalidasi di sistem DJP (jika sarana lain).
  • Pemenuhan Kegiatan Tertentu, meliputi :
    • Memastikan kegiatan terjadi pada Masa Pajak yang diajukan (kecuali Masa Pajak akhir tahun buku);
    • Cakupan kegiatan meliputi pemenuhan Kegiatan Tertentu yaitu Ekspor BKP berwujud/tidak berwujud & Ekspor JKP, Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN dan Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut.

Kriteria Penetapan SK PKP Beresiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN)

Perubahan berdasarkan PMK 28 tahun 2026, Pengusaha Kena Pajak yang masuk dalam kategori Wajib Pajak persyaratan tertentu tidak lagi diperlakukan sebagai PKP Beresiko Rendah dalam pengajuan pengembalian pendahuluan, hanya terhadap :

  • Perusahaan Terbuka (Saham diperdagangkan di BEI);
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD;
  • Mitra Utama Kepabeanan;
  • Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
  • Pabrikan atau Produsen yang memiliki tempat kegiatan produksi;
  • Pedagang Besar Farmasi tersertifikasi;
  • Distributor Alat Kesehatan tersertifikasi;
  • Anak Perusahaan BUMN (Kepemilikan Saham > 50%).

Demikian halnya dengan pelaporan, tidak hanya sekedar lapor SPT Masa 12 bulan terakhir, namun pelaporan harus dilakukan secara tepat waktu serta harus melakukan kegiatan tertentu minimal 80% dari total nilai penyerahan BKP/JKP (diluar yang dibebaskan/tidak terutang PPN) dan ekspor BKP Berwujud/tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.

SK PKP Beresiko rendah dicabut apabila :

  • Pelanggaran kepatuhan, terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
  • Pemeriksaan bukper, Dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • Vonis pidana, dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah);
  • Tidak memenuhi kriteria subjek, tidak lagi memenuhi kriteria Subjek PKP Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (2) PMK 28 Tahun 2026 (misal: kehilangan izin usaha Farmasi, pencabutan status AEO, dll).

Penelitian Formal PKP Resiko Rendah

  • Status aktif, penetapan PKP Resiko Rendah masih berlaku;
  • Kepatuah SPT, tidak terlambat menyampaikan SPT Masa Pajak PPN dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;
  • Status pemeriksan, tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas masa pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan;
  • Status bukti permulaan, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tidak pidanan di bidang perpajakan;
  • Status pidana, tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (berdasarkan putusan pengadilan inkrah dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Penelitian dan validasi Penghitungan Kelebihan Pajak

  • melakukan kegiatan tertentu minimal 80% dari total nilai penyerahan BKP/JKP (diluar yang dibebaskan/tidak terutang PPN) dan ekspor BKP Berwujud/tidak berwujud, dan/atau ekspor JK pada masa pajak yang diajukan.
  • memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.
  • Validasi pajak masukan meliputi :
    • Faktur Pajak / Dokumen Lain yang Dipersamakan: Telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN pihak pembuat/pihak lain;
    • Dokumen Impor (PIB): Telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP atau diunggah dengan mencantumkan NTPN;
    • Surat Penetapan (Impor Barang Kiriman): Terdapat di sistem DJBC, dipertukarkan secara elektronik dengan DJP, dibayar via pos, dan memiliki NTPN.
    • Pembayaran Sendiri: Telah divalidasi dengan NTPN (jika via Surat Setoran Pajak) atau tervalidasi di sistem DJP (jika via sarana lain).

Penutup

Bagi wajib pajak yang memiliki Surat Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu maka sejak PMK 20 2026 dinyatakan tidak berlaku dan wajib pajak dapat mengajukan paling lambat tanggal 10 Januari (bagi Wajib Pajak yang dinyatakan tidak berlaku dapat mengajukan kembali tanggal 1 Juni s.d. 10 Juni 2026) dan dapat diajukan melalui portal Wajib Pajak datau secara langsung maupun via pos ke KPP, KP2KP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal pajak danpenerbitan keputusan dilakukan 30 hari setelah diterimanya permohonan penetapan.

Pengembalian pendahuluan merupakan pengembalian kelabihan perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu tanpa melalui pemeriksaan namun melalui penelitian, regulasi dalam PMK 28 tahun 2026 memberikan pesan bahwa pemerintah lebih selektif dalam memberikan pengembalian pendahuluan yang dipercepat yaitu melalui penelitian, namun tetap tidak menghilangkan hak Wajib Pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya, hanya saja prosesnya dilakukan melalui pemeriksaan, hal ini sebagaimana amanah dalam Pasal 17 B UU KUP, bahwasanya DJP wajib melakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi (pengembalian pajak) dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak maksimal 12 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap.

Download : PMK 28 Tahun 2026