Jika awal pemberlakuan regulasi tentang pengembalian (restitusi) dipercepat, kutipan dari Maxime Lagace seorang penulis yang menyatakan “makin besar perubahannya, makin banyak orang yang akan menolaknya. Jadi, buatlah itu tampak sangat kecil dan sepele sehingga orang bahkan tidak menyadarinya.” sangat tidak relevan, karena perubahan besar yang dilakukan saat itu sangat baik bagi liquiditas perusahaan.

Untuk mengetahui secara keseluruhan terkait resitusi dipercepat pembaca dapat mencoba menyelami kembali dalam tulisan terdahulu yang berjudul :

Namun, dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berlaku 1 Mei 2026, akhirnya setuju dan relevan dengan pendapat Maxima legace, karena pada dasarnya perubahan dalam regulasi ini hanya lingkup kecil namun menentukan.

Mekanisme Pengembalian (Restitusi) Pajak

Sejatinya terdapat dua cara apabila Wajib Pajak melaporkan kredit pajak lebih besar dari pajak terutang dalam SPT Tahunan dan Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN mengalami lebih bayar, yaitu :

  • Penelitian, pengembalian yang dilakukan melalui penelitian yang menghasilkan produk hukum berupa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) seperti diatur dalam Pasal 17 C dan 17 D UU KUP serta Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
  • Pemeriksaan, Pengembalian yang dilakukan melalui pemeriksaan yang menghasilkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau (SKPLB) sesuai dengan Pasal 17B UU KUP.

Kedua cara tersebut  berpengaruh terhadap jangka waktu restitusi. Apabila Wajib Pajak mengajukan restitusi mengunakan mekanisme penelitian, jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak paling lama adalah 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diajukan. Sedangkan restitusi melalui mekanisme pemeriksaan memiliki jangka waktu paling lama 12 bulan sejak permohonan disampaikan.

PMK Nomor 39/PMK.03/2018 s.t.d.t.d. PMK Nomor 119 Tahun 2024 

Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Berdasarkan SK)

Sebelumnya disebut Wajib Pajak Patuh, hanya melalui penelitian, selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh), dan paling lama 1 (satu) bulan  Untuk PPN, ini adalah amanah yang ada dalam Pasal 17C UU KUP. Penetapan Wajib Pajak Kriteria tertentu ini sesuai UU diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu, terbaru adalah PMK Nomor 119 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas PMK nomor 39/PMK.03/2018 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan memperhatikan kewajiban formal yang ditindaklanjuti oleh Fiskus dengan melakukan penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh dan/atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan WP pemohon, Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon; dan pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN.

Wajib Pajak Memenuhi Persyaratan Tertentu

Hanya melalui penelitian, atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WP yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan SKPPKP paling lama 3 (tiga) untuk PPh, dan paling lama 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ini adalah amanah yang ada dalam Pasal 17D UU KUP.

WP Persyaratan Tertentu dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran PPh maupun PPN, meliputi:

  1. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekejaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi;
  2. WP OP yang menjalankan usaha atau pekejaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
  4. PKP yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Berdasarkan SK)

Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) UU KUP Perpajakan dan perubahannya.

Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan khusus Kegiatan Tertentu dan telah Ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Adapun Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu, meliputi PKP :

  1. yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud,
  2. yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
  3. yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut,
  4. yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak.

Poin Perubahan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026

Kriteria Penetapan SK Kriteria Tertentu

  • tunggakan pajak, sebelumnya Tidak memiliki utang pajak melewati 31 Desember tahun terakhir (kecuali ada izin penundaan / pengangsuran). Kini disamping tidak memiliki utang pajak melewati 31 Desember tahun terakhir (kecuali ada izin penundaaan / angsuran atau telah melewati daluwarsa penagihan). Ditambah dengan, tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak (termasuk angsuran/penundaan) dalam 5 Tahun terakhir sebelum penetapan.
  • tindak pidana, sebelumnya tidak pernah dipidana di bidang perpajakan selama 5 tahun terakhir. Kini, pengertian tidak pernah dipidana dipertegas termasuk WP telah terdaftar; dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama 5 Tahun terakhir sebelum penetapan.
  • Sebelumnya hanya mensyaratkan opini WTP yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh selama 3 tahun berturut-turut. Kini, setidaknya terdapat 6 (enam) syarat baru Laporan Keuangan WTP (3 Tahun Berturut-turut) yaitu :
    • (1) WTP Murni: Unqualified opinion (tidak termasuk opini dengan paragraf penjelas).
    • (2) Bukan Restatement: Bukan restatement akibat koreksi kesalahan/manipulasi data (disertai Surat Pernyataan WP).
    • (3) SP2DK Ditanggapi / Dilakukan Pembahasan: SP2DK atas laba/rugi fiskal yang terbit min. 3 bln sebelum penetapan telah ditanggapi atau dilakukan pembahasan sesuai PMK-111.
    • (4) Koreksi Fiskal <= 5%: Tidak ada koreksi laba/rugi fiskal lebih dari 5% dari hasil pemeriksaan 3 tahun pajak terakhir (inkrah/disetujui WP).
    • (5) Independensi Akuntan: Akuntan publik memenuhi batas 5 tahun rotasi jasa audit (disertai Surat Pernyataan WP). (6) Tertib Administrasi: Wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh.

Tata Cara Penetapan Kriteria Tertentu

  • Cara Pengajuan : paling lambat 1 0 Januari dan diajukan via portalWP, jika tidak dapat disampaikan secara elektronik, maka disampaikan langsung; atau via pos, ke KPP atau KP2KP;
  • Cara Penelitian : pemenuhan kriteria penetapan maksimal 30 hari kerja DJP menerbitkan Keputusan Penetapan atau Pemberitahuan
    Penolakan Catatan: Jika lewat batas waktu, permohonan otomatis dikabulkan).

Pencabutan Kriteria Tertentu

  • Kepatuhan Pelaporan: terlambat menyampaikan SPT tahunan atau SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 Masa Pajak berturut-turut; untuk 3 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender; atau yang melewati batas waktu penyampaian SPT Masa berikutnya.
  • Kepatuhan pembayaran : memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi (kecuali telah memperoleh izin penundaan/pengangsuran) dan terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah disetujui.
  • Kondisi Laporan Keuangan : tidak diaudit oleh akuntan publik/ lembaga pengawasan keuangan Pemerintah, 0pini audit selain Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), laporan disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan/manipulasi data, diaudit oleh akuntan publik yang melewati batas 5 tahun pemberian jasa, tidak menanggapi atau membahas permintaan penjelasan atas laba/rugi fiskal sesuai PMK-111 dan terdapat koreksi laba/rugi fiskal >5% berdasarkan hasil pemeriksaan (disetujui/inkrah).
  • Tindak pidana: dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Loading….