Secara prinsip pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang. Walaupun demikian, kadang ada juga beberapa kasus di mana pemungutan dilakukan oleh pihak pembayar dengan mekanisme yang sama dengan pemotongan pajak. Dalam tulisan berikut ini khusus membahas terkait pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan ekspor komoditas tertentu.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tertentu diatur sejak 1 Maret 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Namun, beleid ini sudah dicabut dan diganti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Pemungut PPh Pasal 22 Ekspor Komoditas
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya.
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh eksportir yang bersangkutan ke Kas Negara melaluiĀ Collecting Agent. Collecting AgentĀ adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
Tarif PPh Pasal 22 Ekspor Komoditas
Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/Harmonized System (HS), oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh eksportir yang bersangkutan ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Perlu kita pahami, atas PPh Pasal 22 ini berbeda dengan ketentuan umum dimana Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan, wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut dan/atau disetor sendiri, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Melainkan, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor.
Loading…